Minggu, 15 November 2015

KONGLOMERAT AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL



KONGLOMERAT  AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL

Batu Bara,TOGC

    Kegiatan mobilisasi umum penggarapan dan ganti rugi tanah berdalih tanah timbul di Desa kuala indah Kec.Sei.Suka disinyalir adalah Konglomerat memakai jasa salah satu Kepala Desa A.Aritonang. (Kepala Desa Tanjung Kasau) bekerja sama dengan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah.
Di Desa Kuala Indah ada sebutan sebidang tanah disebut BOTING MELINTANG ,Tanah Timbul Sungai Pasir yang diduga masih termaktub dalam  Coastal Area  Otorita Asahan.

Gambar Peta Coastal Area Otorita Asahan 13 juli 2006 di Kantor Camat Sei.Suka
 

    Warga kurang mampu seputaran daerah tersebut bertopeng kelompok tani secara lisan pernah meminta pinjam pakai Tanah melalui Pimpinan PT.Inalaum,hal itu mendapat izin,seiring waktu timbul rasa ingin memiliki lahan yang dianggap tidak dibutuhkan Perusahaan itu menjadi lahan tidur atau tanah tumbuh atau sebutan lain tanah muncul,lalu warga menggarap lahan tersebut dan akhirnya digantirugikan kepada Konglomerat memakai perpanjangan tangan Kepala Desa A.Aritonang untuk membeli dan Kepala Desa Matsyah mengeluarkan surat garapan atas nama warganya (kroninya).
    Faktor utama penjualan massal itu adalah adanya pembangunan Rel Kereta Api dan Pelabuhan Pelindo 2 di Kuala Tanjung yang berbatas langsung dengan Desa Kuala Indah yang sangat cocok untuk pertapakan bangunan gudang-gudang.
    Namun warga di daerah itu tidak menyadari bahwa Tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sesuai dengan peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan Tanah dan Surat edaran Mentri Negara Agraria/KaBPN Nomor 410-1293 Tahun1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
     Pada dasarnya langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hak milik atas tanah timbul sebagai wijud pengakuan dan perlindungan hukum adalah memajukan permohonan hak milik kepada pemerintah (melalui kepala kantor pertanahan setempat) atas tanah negara sebagaimana diatur dan peraturan menteri negara Agraria/KaBPN No.3 Tahun 1999 tentang pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan keputusan pemberian hak tanah negara, demi terciptanya Kepastian Hukum.
    Mekanisme itu tidak dilakukan,malah timbul surat-surat keterangan tanah berdasarkan pernyataan penggarap secara sepihak tanpa mengetahui asal-usul tanah dan tanah yang diakui digarap itu masih kontras dengan pohon-pohon mangrove.
    Sebagai kilas balik sejarah bahwa pada hari kamis 13 juli 2006 di Kantor Camat Sei.Suka pernah diadakan rapat tentang Tanah Coastal Area dengan dihadiri Dra.Tiurlan Napitupulu(mantan Kades Kuala Indah),Ir.Markopolo Tambunan(mantan Kakan Otoritas asahan),A.Ganda Sukmana (Straf Otoritas) Camat Sei.Suka waktu itu Ismet,SH isinya Kepala Desa Kuala Indah dilarang menerbitkan surat dikawasan otoritas,dan Camat menginstruksikan kepada Kepala Desa agar tidak menerbitkan surat tanah dikawasan Otoritas Asahan.
    Atas prilaku Kepala Desa dan Kroninya mengadakan "transaksional" lahan puluhan hektar dengan Konglomerat dan "anak mainnya"di Desa Kuala Indah jelas-jelas merugikan negara milyaran rupiah.Hal tersebut agar menjadi perhatian serius Institusi Penegak Hukum Republik Indonenesia.
 Kakan Otoritas Edison manurung kepada Media ini Sabtu(14/11) melalui Hp.selulernya mengatakan dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Desa Kuala Indah membahas perkembangan yang terjadi saat ini.Edison juga mengharap agar masyarakat lebih cerdas memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seperti halnya oknum inisial “H” seorang kepala Dusun di Kuala Indah ketika dikonfirmasi Sabtu (14/11) melalui HP selulernya tentang dugaan dirinya mendapat “Jatah tanah “ di dusun I Padang Serunai hanya menjawab dengan bahasa “Ha’” dan mendapat ganti rugi uang Rp.200 Jutaan dia juga menjawab “Ha’” lalu mematikan Hpnya.
Tidak kalah gaya kebodoh-bodohan oknum Kades Matsyah menjawab telepon seluler ketika dimintai konfirmasi tentang terbitnya Surat keterangan Tanah dengan cukup  pernyataan saja ada mengusahai/menguasai sebidang tanah tanpa menyebut sejak tahun berapa diusahai atau dikuasai oleh seseorang dengan bunyi ucapan “Halo.Halo.Halo ya,ya.ya”
Menurut Pemerhati hukum Syamsuri SH ketika dimintai penjelasan adanya ganti rugi diatas tanah diduga tumbuh atau reklamasi (muncul kembali) di desa kuala Indah dengan contoh surat keterangan yang di buat kepala desa patut diduga melanggar hukum atau cacat hukum,jika diurut pasal demi pasal terindikasi pada ancaman hukuman diatas 10 tahun.
“Sepertinya ada yang mereka lupakan bahwa negara kita berdasarkan hukum,saran saya Pak Kades berkordinasilah dengan Pemkab.Batu Bara selaku Pemerintah Daerah ”tambahnya.(PU.01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar