KONGLOMERAT
AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL
Batu Bara,TOGC
Kegiatan mobilisasi umum penggarapan dan ganti rugi tanah berdalih tanah timbul
di Desa kuala indah Kec.Sei.Suka disinyalir adalah Konglomerat memakai jasa
salah satu Kepala Desa A.Aritonang. (Kepala Desa Tanjung Kasau) bekerja sama
dengan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah.
Di Desa Kuala Indah ada
sebutan sebidang tanah disebut BOTING MELINTANG ,Tanah Timbul Sungai Pasir yang
diduga masih termaktub dalam Coastal Area Otorita Asahan.
Gambar Peta Coastal Area Otorita Asahan 13 juli 2006 di Kantor Camat
Sei.Suka
Warga
kurang mampu seputaran daerah tersebut bertopeng kelompok tani secara lisan
pernah meminta pinjam pakai Tanah melalui Pimpinan PT.Inalaum,hal itu mendapat
izin,seiring waktu timbul rasa ingin memiliki lahan yang dianggap tidak
dibutuhkan Perusahaan itu menjadi lahan tidur atau tanah tumbuh atau sebutan
lain tanah muncul,lalu warga menggarap lahan tersebut dan akhirnya
digantirugikan kepada Konglomerat memakai perpanjangan tangan Kepala Desa
A.Aritonang untuk membeli dan Kepala Desa Matsyah mengeluarkan surat garapan
atas nama warganya (kroninya).
Faktor utama penjualan massal itu adalah adanya pembangunan Rel Kereta Api dan
Pelabuhan Pelindo 2 di Kuala Tanjung yang berbatas langsung dengan Desa Kuala
Indah yang sangat cocok untuk pertapakan bangunan gudang-gudang.
Namun
warga di daerah itu tidak menyadari bahwa Tanah timbul merupakan tanah yang
dikuasai langsung oleh negara sesuai dengan peraturan pemerintah No. 16 Tahun
2004 tentang penatagunaan Tanah dan Surat edaran Mentri Negara Agraria/KaBPN
Nomor 410-1293 Tahun1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah
Reklamasi.
Pada
dasarnya langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hak milik atas tanah
timbul sebagai wijud pengakuan dan perlindungan hukum adalah memajukan
permohonan hak milik kepada pemerintah (melalui kepala kantor pertanahan
setempat) atas tanah negara sebagaimana diatur dan peraturan menteri negara
Agraria/KaBPN No.3 Tahun 1999 tentang pelimpahan Kewenangan Pemberian dan
Pembatalan keputusan pemberian hak tanah negara, demi terciptanya Kepastian
Hukum.
Mekanisme
itu tidak dilakukan,malah timbul surat-surat keterangan tanah berdasarkan
pernyataan penggarap secara sepihak tanpa mengetahui asal-usul tanah dan tanah
yang diakui digarap itu masih kontras dengan pohon-pohon mangrove.
Sebagai kilas balik sejarah bahwa pada hari kamis 13 juli 2006 di Kantor Camat
Sei.Suka pernah diadakan rapat tentang Tanah Coastal Area dengan dihadiri
Dra.Tiurlan Napitupulu(mantan Kades Kuala Indah),Ir.Markopolo Tambunan(mantan
Kakan Otoritas asahan),A.Ganda Sukmana (Straf Otoritas) Camat Sei.Suka waktu
itu Ismet,SH isinya Kepala Desa Kuala Indah dilarang menerbitkan surat
dikawasan otoritas,dan Camat menginstruksikan kepada Kepala Desa agar tidak
menerbitkan surat tanah dikawasan Otoritas Asahan.
Atas
prilaku Kepala Desa dan Kroninya mengadakan "transaksional" lahan
puluhan hektar dengan Konglomerat dan "anak mainnya"di Desa Kuala
Indah jelas-jelas merugikan negara milyaran rupiah.Hal tersebut agar menjadi
perhatian serius Institusi Penegak Hukum Republik Indonenesia.
Kakan Otoritas Edison
manurung kepada Media ini Sabtu(14/11) melalui Hp.selulernya mengatakan dalam
waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Desa Kuala Indah membahas
perkembangan yang terjadi saat ini.Edison juga mengharap agar masyarakat lebih
cerdas memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seperti halnya oknum inisial “H” seorang kepala Dusun di Kuala
Indah ketika dikonfirmasi Sabtu (14/11) melalui HP selulernya tentang dugaan
dirinya mendapat “Jatah tanah “ di dusun I Padang Serunai hanya menjawab dengan
bahasa “Ha’” dan mendapat ganti rugi uang Rp.200 Jutaan dia juga menjawab “Ha’”
lalu mematikan Hpnya.
Tidak kalah gaya kebodoh-bodohan oknum Kades Matsyah menjawab
telepon seluler ketika dimintai konfirmasi tentang terbitnya Surat keterangan
Tanah dengan cukup pernyataan saja ada
mengusahai/menguasai sebidang tanah tanpa menyebut sejak tahun berapa diusahai
atau dikuasai oleh seseorang dengan bunyi ucapan “Halo.Halo.Halo ya,ya.ya”
Menurut Pemerhati hukum Syamsuri SH ketika dimintai penjelasan
adanya ganti rugi diatas tanah diduga tumbuh atau reklamasi (muncul kembali) di
desa kuala Indah dengan contoh surat keterangan yang di buat kepala desa patut
diduga melanggar hukum atau cacat hukum,jika diurut pasal demi pasal
terindikasi pada ancaman hukuman diatas 10 tahun.
“Sepertinya ada yang mereka lupakan bahwa negara kita berdasarkan
hukum,saran saya Pak Kades berkordinasilah dengan Pemkab.Batu Bara selaku
Pemerintah Daerah ”tambahnya.(PU.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar