KEPALA DESA KUALA INDAH TERBITKAN 23 SURAT KETERANGAN TANAH “ASPAL”
Batu Bara,TOGC
Kepala Desa Kuala Indah Kec.Sei.Suka dituding warga
menerbitkan surat keterangan tanah disinyalir Asli tapi palsu alias surat
keterangan legal tetapi objek tanah milik Otorita Asahan yang bersertifikat HPL
seluas 31.92 Hektar.Tanpa disadari Kepala Desa Tanjung Kasau A.Aritonang
perpanjangan tangan pengusaha Tomi Graha dari Jakarta dikibuli mentah-mentah
pada 18 Mei-6 Juli 2015 terletak di Dusun I Desa Kuala Indah.
Asal-usul tanah berasal dari Panitia Pembebasan Tanah Lahan Proyek Inalum dan PLTA Asahan pada 13 Desember 1976 lalu yang kemudian Tanah tersebut dalam naungan Otorita Asahan hingga kini.fakta lapangan pernah dipinjam pakaikan kepada Kelompok Tani Pelopor Bangsa,namun seiring waktu kelompok tani tersebut bubar perlahan dan lama menjadi lahan tidur.
Oleh kepala Desa dan Aparatur Desa direkayasa seolah tanah diberikan kepada masyarakat untuk diusahai,namun pada kenyataanya tanah seluas 13 hektar bagian dari Tanah Otorita Asahan itu diterbitkan surat disinyalir untuk keluarga Kades,Kadus bahkan LPM dan BPD setempat juga kepada oknum polisi dan Oknum militer,pejabat pemerintah kec.Sei.Suka.
Melihat gelagat buruk Kades beberapa warga masyarakat membuat pernyataan menyatakan bahwa diduga 28 orang pejabat di Desa dan Kecamatan Sei.Suka dan oknum alat negara serta penegak hukum kembali menggantirugikannya kepada A.Aritonang Kades Tanjung Kasau seluas 13 hektare,pernyataan itu saat ini ditangan LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kab.Batu Bara.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Tengku Saibun ketika dikonfirmasi Selasa(12/11) membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya” Birman Sitorus yang pernah meminjamkan mobil untuk Kades menjemput sejumlah uang dari Bank BCA pernah mengakuinya dihadapan saya,kades sendiri mengaku jumlah uang yang diketahuinya 13 Milyar,Kadusnya juga pernah berucap kalau yang lain kenapa saya tidak,kalau kena satu semua juga kena ucapnya kala itu,kita siap menggugat tanah bermasalah itu ke Institusi penegak hukum khususnya Kejagung ” katanya
Asal-usul tanah berasal dari Panitia Pembebasan Tanah Lahan Proyek Inalum dan PLTA Asahan pada 13 Desember 1976 lalu yang kemudian Tanah tersebut dalam naungan Otorita Asahan hingga kini.fakta lapangan pernah dipinjam pakaikan kepada Kelompok Tani Pelopor Bangsa,namun seiring waktu kelompok tani tersebut bubar perlahan dan lama menjadi lahan tidur.
Oleh kepala Desa dan Aparatur Desa direkayasa seolah tanah diberikan kepada masyarakat untuk diusahai,namun pada kenyataanya tanah seluas 13 hektar bagian dari Tanah Otorita Asahan itu diterbitkan surat disinyalir untuk keluarga Kades,Kadus bahkan LPM dan BPD setempat juga kepada oknum polisi dan Oknum militer,pejabat pemerintah kec.Sei.Suka.
Melihat gelagat buruk Kades beberapa warga masyarakat membuat pernyataan menyatakan bahwa diduga 28 orang pejabat di Desa dan Kecamatan Sei.Suka dan oknum alat negara serta penegak hukum kembali menggantirugikannya kepada A.Aritonang Kades Tanjung Kasau seluas 13 hektare,pernyataan itu saat ini ditangan LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kab.Batu Bara.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Tengku Saibun ketika dikonfirmasi Selasa(12/11) membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya” Birman Sitorus yang pernah meminjamkan mobil untuk Kades menjemput sejumlah uang dari Bank BCA pernah mengakuinya dihadapan saya,kades sendiri mengaku jumlah uang yang diketahuinya 13 Milyar,Kadusnya juga pernah berucap kalau yang lain kenapa saya tidak,kalau kena satu semua juga kena ucapnya kala itu,kita siap menggugat tanah bermasalah itu ke Institusi penegak hukum khususnya Kejagung ” katanya
Sebagai contoh
surat rekayasa yang dibuat Kades adalah atas nama Sarmono dengan nomor surat
590/219/SKT/XI/2014 tanggal surat 12 Desember 2014 ditanda tangani Kades
Matsyah.tetapi tidak ditanda tangani oleh camat miarsih.Keterangan situasi
tanah ditanda tangani Kepala Dusun I Padang Serunai Irwansyah Sembiring saksi
M.Yani saat in I Ketua BPD dan Mahyudi Ketua LPM ,terletak di Dusun I Padang
Serunai seluas 2000 M2 salah satu sempadannya bernama M.Yani salah seorang
karyawan PT.Inalum yang diketahui warga, tidak mempunyai tanah dilokasi
tersebut ungkap Teuku Saibun lagi.
Camat Sei.Suka
Miarsih yang dikonfirmasi via HP selulernya mengatakan “jika kepala dusun sudah
tanda tangan,pernyataan sudah ada,kepala desa sudah tanda tangan mana mungkin
saya menolak sepanjang sudah ada yang bertanggung jawab”katanya Selasa(12/11).
Sekretaris Desa
Basrah yang dikonfirmasi diruang kerjanya kantor Desa Kuala Indah mengaku tidak
mengetahui peristiwa itu dan berjanji akan mencoba menghubungi Kades Matsah
untuk dapat dikonfirmasi namun waktunya tidak dapat ditentukan.
Kepala Otorita
Asahan yang dikonfirmasi lewat selulernya tentang adanya ulah Kepala Desa dan
kroninya menerbitkan surat keterangan tanah dan menggantirugikannya kepada A.Aritonang
13 Ha dengan nilai 13-22 Milyar tersebut menjawab” bila seseorang atau kelompok
tertentu menggarap tanah Negara tentu akan berhadapan dengan Negara,sampai hari
ini otorita asahan belum mengetahui adanya akta jual beli lain diatas
sertifikat HPL milik kami itu,jika ada laporan warga dan saya teruskan keatasan
dan menunggu arahan atasan saya dalam mengambil kebijakan”katanya kepada Terbit Online.
Dan pada 4 November 2015 Otorita Asahan telah melayangkan surat pemberitahuan melalui Kepala Desa Kuala Indah No.086/KT-OA/Umum/XI/2015 yang intinya meminta agar seluruh warga Kuala Indah yang mempunyai kegiatan diatas tanah 31,92 Hektare agar menghentikan kegiatan serta segera meninggalkan mengosongkan lokasi”,lanjutnya.
Dan pada 4 November 2015 Otorita Asahan telah melayangkan surat pemberitahuan melalui Kepala Desa Kuala Indah No.086/KT-OA/Umum/XI/2015 yang intinya meminta agar seluruh warga Kuala Indah yang mempunyai kegiatan diatas tanah 31,92 Hektare agar menghentikan kegiatan serta segera meninggalkan mengosongkan lokasi”,lanjutnya.
Akibat surat
tersebut Kelompok Tani Mekar Sari Desa Kuala Indah berjumlah 20 orang terusik sebab sejak tahun 1999 hingga saat in I
mereka mendapat izin untuk menanam pepohonan serta beternak ikan sakap yang
dapat dipanen 7 bulan namun baru bibit diturnkan 3 bulan sudah harus
mengosongkan tempat lokasi.
Kepada Terbit Online Kamarudin Ketua kelompok tani mekar sari meminta jika harus keluar Otorita
Asahan harus mengganti rugi waktu dan tenaga mereka yang telah menjaga tanah
dari serobotan pihak lain selama ini bagai Pagar Hidup Perusahaan.
“15
juta/orang sebagai kompensasi dari otorita masih cukup wajar mereka
berikan,namun apakah ini diterima ,kami juga ragu,namun pihak Inalum telah
memberikan sebuah harapan ditahun 2016 mendatang mereka berjanji akan
memberikan CSR pemindahan kolam dan pepohonan yang ada,tapi masih janji Bang,.Janji
tersebut diikrarkan Wakil Presdir Inalum
Sinuaji”katanya.(PU.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar