YAKARIR Menuntut Hak Pengembalian Lahan
Di Huta Bendo
·
Pemerintah
Diminta Revisi HGU PT. SMA, dan BPN Simalungun Segera Terbitkan Sertipikat Hak
Pemkab
Simalungun Harus Mengatur Teknis Pengembalian (The Government Good)
Batubara, (TO) – Perjuangan
panjang Yayasan Karya Inti Rakyat (Yakarir) dalam menuntut hak pengembalian
lahan mereka harusnya sudah berakhir. Pasalnya barisan masyarakat dari sejumlah
kelompok tani melalui YAKARIR ini sudah terlalu lama menantikan I’tikad baik
maupun win-win solution dari pihak PT. Supra Matra Abadi (PT. SMA) maupun dari
pihak pemerintah sendiri melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Simalungun.
Kepada wartawan, pengurus perjuangan YAKARIR Sudarnoto, SE mengatakan
bahwa YAKARIR menuntut hak pengembalian terhadap lahan mereka yang telah
dikuasai alias diserobot lebih dari 45 tahun oleh perusahaan perkebunan PT. SMA
seluas 164,73 Hektar yang terletak di Huta Bendo Nagori Dusun Ulu Kecamatan
Ujung Padang Kabupeten Simalungun.
Menurut
Noto, setelah menjalani proses perjuangan yang sangat panjang dan cukup lama
ini sebenarnya sudah tidak ada alasan dalam bentuk apapun lagi bagi PT.SMA untuk
tidak mengembalikan lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun
tersebut kepada YAKARIR selaku pemegang kuasa ahli waris keluarga Tuan Cinta Sinaga
sebagai pemilik lahan tersebut. Sebab secara administrasi berdasarkan dokumen
pendukung yang ada YAKARIR telah mengantongi bukti-bukti kepemilikan lahan
tersebut termasuk data-data dalam bentuk pernyataan pengakuan dari PT. SMA
sendiri maupun dokumen hasil-hasil
pertemuan, laporan, dan surat-surat rekomendasi mengenai pelepasan tanah
tersebut mulai dari pihak pemerintah daerah kabupaten Asahan dan Simalungun,
pemerintah Propinsi Sumatera Utara, demikian juga dari pihak legislatif DPRD
Asahan, DPRD Simalungun, DPRD Sumatera Utara, serta instansi terkait masalah
pertanahan BPN Asahan, Simalungun, dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut Noto memaparkan bahwa, tanah warisan Tuan Cinta Sinaga yang
terletak di Huta Bendo Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang d/h Kecamatan
Bosar Maligas Kabupaten Simalungun seluas 164,73 hektar adalah syah berdasarkan
pembukaan perkampungan sekaligus partuanon yang mengurus dan menguasai tanah
tersebut secara turun temurun sejak jaman pemerintahan Kerajaan di Pematang
Tanoh Jawa Simalungun. Kemudian tanah tersebut dipinjam pakai kepada seseorang
berkebangsaan Swiss bernama Mr.Deck Lerk atas persetujuan pengetua adat dan
pemilik tanah yang masa pemakaiannya untuk jangka waktu 20 tahun (1941-1963).
Pada tahun 1954 diambil alih oleh Pemerintah RI dimana penguasaannya dipegang
oleh PP. Dwikora II. Kemudian berdasarkan Agrement antara Pemerintah RI dengan
NV. The Tanah Datar Rubber Estate tanggal 11 Mei 1968 Perkebunan Tanah Datar
seluas 1.956 hektar terletak di kecamatan Talawi saat itu masih Kabupaten
Asahan dikembalikan kepada PT.PP. Tanah Datar Indonesia. Dan dengan naskah
serah terima No.01/KPTS/32/1968 tanggal 15 Mei 1968 Pemerintah RI menyerahkan
Perkebunan Tanah Datar kepada PT. Happines NV.Oriental Tyre Product (selaku
kuasa dari dan atas nama PT.PP. Tanah Datar). Kemudian sejak tanggal 27 Mei
1986 hingga saat ini beralih penguasaannya kepada PT. SMA berdasarkan Hak Guna
Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Asahan dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri No.24/HGU/1986 tanggal 17 Mei 1986 seluas 1.061 hektar
yang berlokasi di desa Tanah Datar/Petatal kecamatan Talawi kabupaten Asahan.
Sementara seluas 164,73 hektar berada di kabupaten Simalungun.
Kemudian
ditambahkannya, bahwa berdasarkan rekomendasi komisi A DPRD kabupaten
Simalungun pada tanggal 26 Juni 2001 yang dihadiri pihak eksekutif,
legislative, PT. SMA dan perwakilan ahli waris yang berisikan antara alin
melakukan pengukuran ulang atas tanah yang dituntut keluarga Sinaga dan setelah
itu pemkab Simalungun mendistribusikan lahan kepada keluarga ahli waris.
Tanggal 30 April 2002, Bupati Simalungun menyampaikan surat kepada BPN
Simalungun untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT. SMA seluas 300
hektar yang masuk dalam wilayah kabupaten Simalungun. Hasil pengukuran ulang
ternyata menyebutkan bahwa luas tanah yang menjadi bagian dari keluarga Sinaga
adalah 164,73 hektar. Sehingga Bupati Simalungun telah menyurati Gubernur
Sumatera Utara dan Kepala BPN tertanggal 20 Agustus 2003 perihal merekomendasikan
pelepasan tanah seluas 164,73 hektar dari areal HGU PT. SMA yang masuk kedalam
wilayah kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembebasan Tanah Untuk Rakyat Propinsi
Sumatera Utara J. Siahaan didampingi
pengurus lainnya D. Munthe dan Muharto di Medan baru-baru ini, berpandangan
bahwa betapa buruknya penanganan persengketaan tanah di daerah ini dan
sepertinya segala persoalan terkait dengan persengketaan lahan justru
dipersulit dan seolah tidak pernah berujung. Untuk itu menurut pantauan kami,
untuk dapat segera menyelesaikan sengketa seperti ini bagi masyarakat kalau
memang merasa tanah tersebut adalah miliknya langsung duduki dan kuasai. Sebab
kita tidak bisa lagi menyatakan berharap namun harus digarap. Dan mengingat
bahwa jangka waktu HGU PT. SMA tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2016, maka diminta kepada pemerintah untuk dapat meneliti dan menelaah tuntutan
ahli waris Tuan Cinta Sinaga melalui kuasanya YAKARIR dengan tetap mengacu pada
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Bilamana diperlukan, lakukan
revisi terhadap HGU PT. SMA tersebut, sehingga pada gilirannya pihak BPN
kabupaten Simalungun dapat segera menerbitkan sertifikat hak kepemilikan tanah
tersebut atas nama masyarakat penuntut/ahli waris melalui YAKARIR selaku
pemegang kuasa.(Tatok)