Berpedoman ISPO
(Indonesian Sustainable Palm Oil System) :
Pembangunan PKS PT.Buana Sawit Indah di Talawi Berwawasan
Lingkungan (Eco-Green)
Talawi,
(TO) – Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
milik Perusahaan Perkebunan PT. Buana Sawit Indah di Talawi kabupaten Batubara merupakan
satu jawaban, guna mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan
kemiskinan melalui pembukaan lapangan kerja. Sebab, jenis pekerjaan di
perkebunan terutama yang dapat terserap melalui kegiatan operasional di PKS ini
adalah bersifat padat karya sehingga dipastikan dapat membantu penyerapan
tenaga kerja didaerah ini dengan struktur tenaga kerja yang masih dominan
didominasi berpendidikan rendah. Namun terlepas dari hal tersebut, yang
terpenting adalah bagaimana meningkatkan kredibilitas produk kelapa sawit dari
sisi pengelolaan system berkelanjutan (sustainaibility). Dengan demikian bahwa,
berpedoman ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) maka pembangunan PKS
PT. Buana Sawit Indah di Talawi ini dinilai berwawasan lingkungan (eco-green)
dengan sebutan berbasis ramah lingkungan.
Hal ini dikatakan oleh praktisi
penggiat peduli lingkungan dari Lembaga BIAS INDONESIA Ir. Muharto, menanggapi
beredarnya isyu adanya dugaan bahwa PKS PT. Buana Sawit Indah di Talawi ini
tidak kantongi ijin amdal sehingga timbul asumsi bahwa dalam kegiatan
operasionalnya dianggap tidak ramah lingkungan.
Menurutnya, pembangunan sebuah pabrik
merupakan investasi yang padat modal dan memerlukan dana yang cukup besar,
serta man power yang akan dipergunakan. Sehingga analisa pembangunan sebuah
pabrik dalam hal ini adalah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) juga harus mencakup
analisa dari berbagai aspek dan sangat penting didukung dengan berbagai macam
bentuk perijinan. Diantaranya adalah mengenai UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP,
SITU, HGB, IMB, Ijin Gangguan HO, Ijin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Ijin
Radio, Ijin Land Aplikasi, Ijin Mesin-Mesin Pabrik, Ijin Timbangan, dan
lain-lain. Sementara ijin harus terlebih dahulu dikeluarkan, baru mulai
dikerjakan pembangunan pabriknya. Hal ini penting untuk menghindari adanya
tudingan pelanggaran ataupun dianggap telah mengabaikan aturan-aturan dalam
perundang-undangan mengenai syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk membangun
sebuah PKS.
Kemudian dijelaskannya, bahwa
bilamana salah satu dari ijin-ijin dimaksud belum ada dikantongi atau belum
dimiliki, maka pemilik perusahaan belum berhak mendirikan bangunan pabrik,
mengingat berdirinya PKS ini sangat tinggi dampaknya terhadap aktivitas kehidupan
masyarakat disekitarnya untuk ke depan.
Mengenai pedoman ISPO sehubungan
dengan pengelolaan kelapa sawit di PKS berwawasan lingkungan, dipaparkannya :
prinsip dan kriteria ISPO muncul sebagai inisiatif dari pemerintah atas
kesadaran dan deklarasi bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk perkebunan
kelapa sawit harus dilakukan secara berkelanjutan (sustainable). Hal ini
merupakan konsekwensi dari amanat UUD 1945 amandemen Pasal 33 ayat 3, bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuandan kesatuan
ekonomi nasional.
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa,
secara garis besar pedoman ISPO didasarkan pada empat hal yaitu, kepatuhan
hukum, kelayakan usaha, pengelolaan lingkungan, dan hubungan sosial yang
dirumuskan dalam prinsip-prinsip : sistem perijinan dan manajemen perkebunan,
penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit, pengelolaan dan
pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial
dan komunitas, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan usaha
berkelanjutan.
Pantauan wartawan dilapangan beberapa waktu
lalu, bahwa PKS milik perkebunan PT. Buana Sawit Indah di Talawi kabupaten
Batubara ini telah beroperasi sejak dalam waktu yang belum lama kendati
pembangunannya belum sepenuhnya rampung.
Hasil konfirmasi dihimpun wartawan
pada Kamis (9/10) kemarin, Manajer PKS Sutikno sambil beristirahat dirumah
dinasnya menjelaskan sebagian karyawan
yang bekerja di PKS ini adalah masyarakat yang berasal dari desa-desa sekitar
perusahaan yang diterima setelah memenuhi persyaratan dan kwalifikasi sesuai
ketentuan dan kebutuhan perusahaan. Beliau mengaku, memang PKS tidak dapat
sepenuhnya mengakomodir seluruh warga desa sekitar yang memenuhi syarat bisa
ditampung untuk menjadi karyawan. Mengingat PKS juga belum rampung sepenuhnya
dan kapasitas olah juga belum 100 persen. Namun secara bertahap beliau akan
menyampaikan usulan kepada bagian terkait mengenai jumlah karyawan sesuai
dengan yang dibutuhkan di PKS dan akan memprioritaskan warga yang berasal dari
desa-desa sekitar.
Terkait masalah perijinan, Sutikno
didampingi oleh Staff Produksi Perkebunan Hartoyo menjelaskan kepada wartawan,
walaupun bukan kapasitasnya untuk memberi keterangan mengenai hal itu namun
beliau dengan sikap sangat bersahabat menyampaikan yang intinya bahwa segala
sesuatu mengenai operasional kegiatan PKS termasuk perijinan mereka jalankan
sesuai dengan standar (SOP-red) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh
instansi terkait di pemerintahan kabupaten Batubara. Semuanya tersimpan dalam
bentuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Hal senada juga disampaikan oleh
salah seorang pejabat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Batubara di kantornya di Lima Puluh saat dikonfirmasi
wartawan, bahwa PKS di Talawi tersebut ada mempunyai dokumen perijinannya.
Demikian juga yang dikatakan Mantan Camat Talawi yang kini menjabat sebagai
Camat Sei Balai Luthfi Panjaitan melalui telepon membenarkan pernah
mengeluarkan rekomendasi mengenai dokumen-dokumen terkait untuk pengurusan
perijinan kepada PKS saat beliau masih sebagai Camat di Talawi. (Tatok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar