Sabtu, 11 Oktober 2014

Berpedoman ISPO



Berpedoman ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) :
Pembangunan PKS PT.Buana Sawit Indah di Talawi Berwawasan Lingkungan (Eco-Green)

               
         Talawi, (TO) – Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan Perkebunan PT. Buana Sawit Indah di Talawi kabupaten Batubara merupakan satu jawaban, guna mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pembukaan lapangan kerja. Sebab, jenis pekerjaan di perkebunan terutama yang dapat terserap melalui kegiatan operasional di PKS ini adalah bersifat padat karya sehingga dipastikan dapat membantu penyerapan tenaga kerja didaerah ini dengan struktur tenaga kerja yang masih dominan didominasi berpendidikan rendah. Namun terlepas dari hal tersebut, yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kredibilitas produk kelapa sawit dari sisi pengelolaan system berkelanjutan (sustainaibility). Dengan demikian bahwa, berpedoman ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) maka pembangunan PKS PT. Buana Sawit Indah di Talawi ini dinilai berwawasan lingkungan (eco-green) dengan sebutan berbasis ramah lingkungan. 

           Hal ini dikatakan oleh praktisi penggiat peduli lingkungan dari Lembaga BIAS INDONESIA Ir. Muharto, menanggapi beredarnya isyu adanya dugaan bahwa PKS PT. Buana Sawit Indah di Talawi ini tidak kantongi ijin amdal sehingga timbul asumsi bahwa dalam kegiatan operasionalnya dianggap tidak ramah lingkungan.
           Menurutnya, pembangunan sebuah pabrik merupakan investasi yang padat modal dan memerlukan dana yang cukup besar, serta man power yang akan dipergunakan. Sehingga analisa pembangunan sebuah pabrik dalam hal ini adalah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) juga harus mencakup analisa dari berbagai aspek dan sangat penting didukung dengan berbagai macam bentuk perijinan. Diantaranya adalah mengenai UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB, Ijin Gangguan HO, Ijin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Ijin Radio, Ijin Land Aplikasi, Ijin Mesin-Mesin Pabrik, Ijin Timbangan, dan lain-lain. Sementara ijin harus terlebih dahulu dikeluarkan, baru mulai dikerjakan pembangunan pabriknya. Hal ini penting untuk menghindari adanya tudingan pelanggaran ataupun dianggap telah mengabaikan aturan-aturan dalam perundang-undangan mengenai syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah PKS.
           Kemudian dijelaskannya, bahwa bilamana salah satu dari ijin-ijin dimaksud belum ada dikantongi atau belum dimiliki, maka pemilik perusahaan belum berhak mendirikan bangunan pabrik, mengingat berdirinya PKS ini sangat tinggi dampaknya terhadap aktivitas kehidupan masyarakat disekitarnya untuk ke depan.
            Mengenai pedoman ISPO sehubungan dengan pengelolaan kelapa sawit di PKS berwawasan lingkungan, dipaparkannya : prinsip dan kriteria ISPO muncul sebagai inisiatif dari pemerintah atas kesadaran dan deklarasi bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk perkebunan kelapa sawit harus dilakukan secara berkelanjutan (sustainable). Hal ini merupakan konsekwensi dari amanat UUD 1945 amandemen Pasal 33 ayat 3, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuandan kesatuan ekonomi nasional.
            Lebih lanjut dipaparkannya bahwa, secara garis besar pedoman ISPO didasarkan pada empat hal yaitu, kepatuhan hukum, kelayakan usaha, pengelolaan lingkungan, dan hubungan sosial yang dirumuskan dalam prinsip-prinsip : sistem perijinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan komunitas, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan usaha berkelanjutan.
            Pantauan wartawan dilapangan beberapa waktu lalu, bahwa PKS milik perkebunan PT. Buana Sawit Indah di Talawi kabupaten Batubara ini telah beroperasi sejak dalam waktu yang belum lama kendati pembangunannya belum sepenuhnya rampung.
            Hasil konfirmasi dihimpun wartawan pada Kamis (9/10) kemarin, Manajer PKS Sutikno sambil beristirahat dirumah dinasnya  menjelaskan sebagian karyawan yang bekerja di PKS ini adalah masyarakat yang berasal dari desa-desa sekitar perusahaan yang diterima setelah memenuhi persyaratan dan kwalifikasi sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan. Beliau mengaku, memang PKS tidak dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh warga desa sekitar yang memenuhi syarat bisa ditampung untuk menjadi karyawan. Mengingat PKS juga belum rampung sepenuhnya dan kapasitas olah juga belum 100 persen. Namun secara bertahap beliau akan menyampaikan usulan kepada bagian terkait mengenai jumlah karyawan sesuai dengan yang dibutuhkan di PKS dan akan memprioritaskan warga yang berasal dari desa-desa sekitar.
            Terkait masalah perijinan, Sutikno didampingi oleh Staff Produksi Perkebunan Hartoyo menjelaskan kepada wartawan, walaupun bukan kapasitasnya untuk memberi keterangan mengenai hal itu namun beliau dengan sikap sangat bersahabat menyampaikan yang intinya bahwa segala sesuatu mengenai operasional kegiatan PKS termasuk perijinan mereka jalankan sesuai dengan standar (SOP-red) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait di pemerintahan kabupaten Batubara. Semuanya tersimpan dalam bentuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
              Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pejabat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Batubara  di kantornya di Lima Puluh saat dikonfirmasi wartawan, bahwa PKS di Talawi tersebut ada mempunyai dokumen perijinannya. Demikian juga yang dikatakan Mantan Camat Talawi yang kini menjabat sebagai Camat Sei Balai Luthfi Panjaitan melalui telepon membenarkan pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai dokumen-dokumen terkait untuk pengurusan perijinan kepada PKS saat beliau masih sebagai Camat di Talawi. (Tatok)               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar