Senin, 10 Oktober 2016

DIDUGA KAS DESA SEKAB.BATU BARA 1,48 MILYAR BOBOL,RUGIKAN NEGARA

DIDUGA KAS DESA SEKAB.BATU BARA 1,48 MILYAR BOBOL,RUGIKAN NEGARA

Batu Bara,Terbit Online

      Penggunaan Dana Desa berdasarkan Perdes masing-masing desa Sekab.Batu Bara senilai Rp.10.500.000 untuk kepentingan Bimtek "Perencanaan dan Evaluasi RPJMDes,yang dilengkapi APBDes dan BUMDes"berlangsung di Hotel Grage Jokjakarta dengan Penyelenggara LP2KD Medan berlangsung sejak 26 hingga 30 september 2016 dibuka dan dihadiri Dr.Andi Ony P.MSi dari Bina Pemdes Kemendagri,Drs.H.Ma'mun Hermawan Msi Widyasuara Kemendagri,Sekdakab,Batu Bara Drs.Darwis,MSi juga dihadiri Camat dan BPMPD,Panitia (EO) diduga menelan anggaran 1,48 Milyar yang teraplikasi pada Ongkos transportasi darat dan udara Rp.4.500.000 sisanya diberikan kepada Lembaga penyelenggara.

     Informasi yang disimpul diseputaran Kepala Desa yang terkesan menjawab samar-samar disinyalir kuat terjadi kesenjangan administrasi dan keuangan dalam kegiatan Bimtek tersebut,misal tanggal 26 diadakan pembukaan dan Regristrasi serta Chek In saja,lalu tanggal 27 kegiatan Bimtek Bermateri Substansi RPJMDes &Sistematika dan seterusnya,tanggal 28 September 2016 kunjungan ke cagar budaya candi borobudur/Wisata,tanggal 29,Bimtek Materi,Pendapatan,Belanja,Pembiayaan desa  dan Pedoman Umum Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes,dan tanggal 30 September 2016 Penutupan dan pembagian sertifikat serta chek out peserta.

     Berdasarkan perbandingan kontribusi bimtek berbagai Lembaga Penyelenggara di Internet dengan jadwal setara hanya berbiaya Rp.4.500.000 dilengkapi Hotel penginapan,sertifikat,antar jeput Bandara,Coffe Break,alat tulis perlengkapan Bimtek,Proyektor dan sebagainya,jika dibanding dengan Biaya yang dikeluarkan oleh Kades sekab.Batu Bara Rp.6.500.000 ada indikasi mark-up sebesar Rp.2000.000/peserta yang apa bila diaudit mengandung kebenaran maka diprediksi kerugian negara didapati di pos anggaran ini.

     Keraguan terhadap Lembaga Penyelenggara dengan kesan memasukkan materi wisata dalan jadwal Bimtek pantas dipertanyakan profesionalis kinerjanya.Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan 3 menteri yang mengawal Dana Desa,kerugian negara diprediksi dari total biaya perjalanan transportasi darat dari Hotel ke Candi Borobudur berikut tiket masuk perorang/kelompok kelokasi candi berstupa 79 itu,diduga sedikitnya Rp.8 jutaa-an,indikasi kerugian negara.

     Konfirmasi melalui Web LP2KD oleh terbit Online sampai berita ini diterbitkan belum ada kesediaan Lembaga itu untuk Menjawab.

     Dalam kegiatan tersebut Dana Desa dalam Kas Desa sebagai sumber dana Bimtek mengalami kebobolan diduga akibat ketidak hati-hatian Kades menyerahkan/mempercayakannya kepada salah satu Lembaga Penyelenggara.

     Inspektorat Daerah Rusian Heri S.Sos yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu hanya mengatakan "akan mengaudit di akhir tahun'.

Sementara Kepala BPMPD dihadapan DPRD Komisi A menjawab bahwa Bimtek adalah kemauan Para Kades,tidak diorganisir oleh jawatannya.

     Berdasarkan Surat Sekdakab,Batu Bara,PMD kecamatan mengeluarkan surat tugas pendamping Bimtek para Kades ke Yogyakarta,hal ini yang dimaksudkan Permenkeu No.49/2016 pasal 23 yang berbunyi petikan "......disetujui Bupati/Kota dengan memperhatikan.......".