TKI DIDUGA ILEGAL ASAL
KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM
Medan,TO
Korban Ilegal Traficing asal
Kab.Batu Bara Sumatera Utara minta perlindungan hukum dari Pemerintah atas ulah
warga Malaysia berinisial Nazri “ AYAH” yang diduga AYAH NAZRI telah menyekap TKI inisial
“M” dan “N" warga kec.Talawi Kab.Batu Bara sejak tahun 2012 hingga September 2014 diwilayah Bandar Batang Bajuntai Malaysia.
Korban dalam kesaksian
tertulisnya pada Rabu,12 November 2014
dihadapan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat MP3 BAJAYA Kab.Batu Bara dan
LPH-RI serta Awak Media menjabarkan kejadian yang menimpa dirinya hingga bisa
pulang kembali ke Tanah Air Indonesia.
Bermula dari keinginan Korban
untuk bekerja di Malaysia dikarenakan putus sekolah “M” (16 Tahun saat itu)
dibawa Kakak kandungnya sendiri inisial “N” menghadap “NH” penduduk Kec.Talawi
dengan maksud dibantu agar dapat bekerja di Malaysia.
Terjadi negosiasi
bahwa “NH” membiayai seluruh keperluan dokumen hingga ongkos serta menghubungi
Ejen di Malaysia dengan perjanjian potong gaji 2 bulan atau sekitar 1400
Ringgit.
Korban diberangkatkan dari
Tanjung Balai Kab.Asahan menuju pelabuhan Port Kelang tanggal 26 september
2012,sesampainya di port kelang Korban dijemput oleh seorang wanita
disebut-sebut Lusiana (25 tahun) lalu dibawa ke Subang jaya di rumah lusiana
diinapkan satu hari lalu dibawa kerumah calon majikannya seorang berkebangsaan
India diwilayah kuala Selangor,disana dirinya bekerja selama 5 bulan.
Menurut pengakuannya korban baru
menerima gaji senilai 1000 Ringgit dari keharusan 3500 Ringgit yang dikirim
melalui Bunda Ita WNI berdomisili di Bandar Batang Bajuntai.
Memasuki bulan ke-6 korban
dipindahkan lagi ke Rumah Nazri yang disinyalir salah seorang Pentolan “ Ayahanda” didaerah Bandar Batang Bajuntai, “M”mengatakan kakak kandungnya
“N” dan Nazri yang langsung menjemput dirinya dari rumah Majikannya berkebangsaan India
tersebut. Kakaknya “N” terlebih dahulu bekerja di Malaysia dalam pengawasan
Nazri.
Kakak beradik yang kehilangan
dokumen itu tinggal di rumah Pentolan Ayahanda Nazri,sampai
pada akhirnya diketahui bahwa keduanya mempunyai anak.
Korban “M” melahirkan
anaknya kelamin perempuan pada tanggal 5 -5-2014 diberi nama S N A
sebulan kemudian kakanya “N” juga melahirkan anak pada tanggal 2-6-2014
berkelamin laki-laki diberi nama M A H.
September 2014 orang tua korban inisial
“MN”menjemput kakak beradik itu dari rumah Nazri,dan Nazri yang membawa mengurus Paspor”SPLP”(Surat Perjalanan laksana paspor) Di kantor KBRI untuk negara Malaysia dan
Nazri memberi pesangon 500 Ringgit,namun kedua anak mereka tetap tinggal di
Malaysia tidak dibawa ke Indonesia.
Diakhir kesaksian tertulis itu
korban memohon kepada Pemerintah agar memberi perlindungan hukum terhadap
dirinya dan mengharapkan NAZRI dapat dihukum sesuai demgan perbuatannya,masalah
anak dia berharap jika diadopsi oleh orang yang baik dipersilahkan namun dia
harus mengetahui siapa yang yang mengadopsinya.Untuk Ejen N,Ita dan Lusiana
korban meminta agar ketiganya harus bertanggung jawab tentang upah selam 2 tahun
dipekerjakan di Malaysia sejak bulan 9 tahun 2012 hingga bulan 9 tahun
2014,jika dihitung 24 bulan X 700 Ringgit =16.800 Ringgit sedang yang telah
diterima diakuinya 1000 ringgit.
Kuasa Pendamping Korban “DSM”
Ketua Ormas MP3 BAJAYA dan LPH-RI Kab.Batu Bara ketika dikonfirmasi tentang
prihal korban di Talawi menjelaskan”selaku warga Negara kita akan memohon
kepada Pemerintah agar Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia memproses Hukum
Otoritas mereka terhadap Nazri dan
Gengsternya yang mana Warga Negara Indonesia yang telah digerus Hak Azasinya
yang jelas-jelas melanggar norma kemanusiaan dan hukum, dapat berjalan baik,kami
menduga AYAHANDA itu sebagai Pejantan memanfaatkan TKW Indonesia yang tidak
lengkap dokumen sebagai sarana produksi anak yang akan diadopsikan kepihak yang
membutuhkan dengan “Transaksional untung/rugi” dan di Indonesia sendiri Ejen
yang diduga mengirim TKW itu juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,apa
bila nantinya mereka diproses dan divonis oleh Pengadilan dinyatakan bersalah” .
Ditambahkannya bahwa pihaknya
akan membuat surat permohonan kepada Pemkab.Batu Bara dan menembuskannya kepada
Instansi terkait dan berwenang.
Tim Media ini akan mencari dan
mendapatkan konfirmasi terhadap “NH” warga Talawi yang disebut-sebut Ejen yang
mengirim korban ke Malaysia.(PeU).Bersambung……………………………………….