LAHAN
REPUBLIK INDONESIA COASTAL AREA OTORITA ASAHAN KEMBALI
DIPANCANG MASYARAKAT DESA
Batu Bara,TOGC
Terkait mobilisasi umum ganti rugi tanah garapan yang diduga diotaki oleh
konglomerat,Pengusaha Chines Group inisial “Ac”dan sebut-sebutan“Panglima”
bekerja sama dengan oknum Pemerintahan Desa Tanjung kasau A.Aritonang
Kec.Sei.Suka dengan modus “Tanah Timbul ataupun Reklamasi”oleh warga
tertentu di Desa Kuala Indah yang melibatkan Matsyah Kepala Desa Kuala Indah
bekerja sama dengan Irwansyah Sembiring Kepala Dusun I Padang Serunai,Hasan
kepala Dusun II,Oknum Lembaga dan Badan Desa serta Kepala dusun lainnya
dibantu beberapa warga dan keluarga terdekat mereka,tidak luput pula oknum
aparat berseragam uniform,Pengusaha Chines Group,oknum pejabat Pemerintahan
kecamatan yang ikut andil menggarap Tanah Republik Indonesia Otorita Asahan.
Dengan surat no.086/KT-OA/Umum/XI/2015 tertanggal 4 nopember 2015 yang
ditujukan kepada Kepala Desa Kuala Indah perihal pemberitahuan bahwa
Pembangunan PLTU di Coastal Area sebelah kanan Trestle memulai pemagaran maka
diminta agar masyarakat yang mempunyai kegiatan dilokasi tersebut supaya
dikosongkan dan menghentikan kegiatan.
Menurut pengakuan beberapa warga Desa Kuala Indah isi surat itu mendapat
protes keras dari Kepala desa Matsyah dan Kadus Irwansyah Sembiring.Protes itu
ditujukan kepada Pihak Otorita Asahan,karena diduga wilayah tersebut sudah ada
surat yang ditimbulkan dan telah diganti rugikan kepada pihak pembeli
sebahagian warga ada juga yang sedang bertambak ikan dan berkebun.
Hari ini senin (16/11) diterima informasi dari Kepala kantor Otorita Asahan
Edison Manurung bahwa di PT.Inalum bahagian Ujung sebelah kiri mengarah ke
Pelabuhan Inalum ditemukan tulisan dipapan menyatakan “Tanah ini milik
masyarakat”,hal tersebut membingungkan pihak otorita yang meninjau lahan ,namun
tidak seorangpun warga yang datang ke otorita membawa bukti surat maupun muncul
orang yang memasang papan plank di Coastal Area itu.
gambar peta Coastal Area Otorita Asahan
Ketika ditanyakan upaya Otorita untuk menempuh jalur hukum,Edison Manurung
menjelaskan berhubung belum diketahui berapa orang yang menggarap atau berapa
luas tanah yang digarap,masih serba tidak jelas,pihak Otorita menunggu waktu
yang tepat dalam mengambil tindakan tegas.
Sementara isu yang berkembang dibilangan Kuala tanjung dan sekitarnya,ada salah
seorang perpanjangan tangan pembeli/pemborong tanah menyebut-nyebut bahwa
uang untuk membeli adalah uang “panglima”.
Dari Jakarta Ketua Lembaga Investigasi Tindak pidana Tipikor Teuku Saibun Senin
(16/11) melalui Hp seluler mengabarkan kepada TOGC bahwa Lembaganya
telah membawa berkas-berkas untuk diserahkan kepada Institusi penegak hukum
Republik Indonesia
Informasi diperoleh TOGC Selasa (17/11) dari sumber yang layak dipercaya di Lima
Puluh menyebutkan Proyek Pelindo kuala tanjung
jauh hari diduga telah mempersiapkan Konglomerat yang sanggup membeli
tanah seputaran proyek Pelabuhan dan Kereta Api
untuk keperluan akses yang berhubungan dengan Pelabuhan seperti lahan
bongkar muat barang,penyimpanan barang dan sebagainya ,pembelian tanah yang
cukup pantastis dari segi harga merangsang warga untuk mencari tanah resmi
bersertifikat dan sebahagian besar terjadi penggarapan tanah kosong alias tak
bertuan yang diaku-akui bahkan sanggup merekayasa keterangan tanah untuk
mengambil keuntungan pribadi dan orang lain.
Bahkan diduga kuat Kepala Desa Kuala
Indah dan Kroninya nekat membuat surat keterangan tanah diatas tanah Sertifikat
yang dimiliki oleh Otoritas Asahan berstatus Hak penggunaan Lahan ,bahkan
ditemukan juga pegawai yang masih aktif bekerja di PT.Inalum ikut merambah tanah .
Humas PT.Inalum B.Nasution yang
dikonfirmasi Kamis (12/11) lalu mengatakan
“saya akan tanyakan kepada personalia yang bernama M.Yani tersebut dan
kita upayakan dapat bertemu kepada Bapak untuk dikonfirmasi”katanya.
Seperti diketahui bahwa M.Yani saat
itu ketua LKMD Desa Kuala Indah ,menurut pengakuan warga tidak memiliki tanah
di Dusun I Padang serunai lokasi tanah yang bermasalah namun disurat keterangan
tanah Sarmono M.Yani bertanda tangan sebagai Sempadan .(PU.01)