Sabtu, 11 Oktober 2014

SPBE PT.MUTIARA INTAN ABADI DIDUGA GARAP TANAH NEGARA DESA PERJUANGAN



SPBE PT.MUTIARA INTAN ABADI DIDUGA GARAP DARATAN DAS DESA PERJUANGAN KEC.SEI.BALAI

Batu Bara, (TO)
                        Pembangunan stasiun pengisian bahan energy (SPBE) yang berlokasi didusun II  Desa Perjuangan Kec.Sei.Balai diduga  mempunyai Dokumen Pemeliharaan Lingkungan (DPLH). tidak sesuai standarisasi operasional.


                                                                               
Pantauan disekitar lokasi Sabtu (11/10) dan konfirmasi kepada Kepala Desa Perjuangan Bakti Ginting pada dasarnya menyebutkan rekomendasi pernah diterbitkan berdasarkan tanda tangan warga setempat sekira 20 orang,dirinya tidak membantah ada “campur bicara” pejabat teras Kab.Batu Bara
.
                          Kakan Lingkungan Hidup Kab.Batu Bara Amran ketika dikonfirmasi didampingi Staf nya beberapa waktu yang lalu tidak menepis jika terjadi dugaan non prosedural dalam memproses UPL dan UKL Perusahaan tersebut.Dalam Rekomendasi Lingkungan Hidup Batu Bara  PT.IMA disebutkan memohon atas usaha kegiatan pembangunan gudang jenis usaha LPG 3 KG.
Menurut sumber layak dipercaya dilapangan disebut-sebut PT..IMA merupakan Industri Hilir Pertamina sebagai SPPBE atau layak dikenal Pengisian Gas 3 Kg untuk para Agen LPG. 3Kg.

                     Kepala Dusun II Napit  ketika dikonfirmasi menyebutkan ketika pengalihan ganti rugi tanah dari pemilik lama Aan ke PT.IMAi dirinya tidak disertakan untuk mengukur,”malah proses melalui notaris ”katanya.Bahkan sampai muncul isu bahwa diduga terjadi kelebihan volume luas tanah disertifikat tertera 11000 meter namun jika diadakan ukur ulang dan penyesuaian dalam IMB terjadi selisih yang sangat signifikan terhadap pengelolaan kelestarian lingkungan hidup akibat ketidak seimbangan alam dan lingkungan,penyempitan alur sungai.menampung debit air ketika curah hujan yang tinggi terjadi serta bahan radioaktif limbah gas akan banyak menimbulkan kerusakan tanaman petani dan habitat ekosistem yang hidup diair sungai yang selayaknya menjadi salah satu penunjang kehidupan masyarakat.(Manusia)

                     Diduga   Gratifikasi dan Kolusi mengarah Korupsi akibat kerugian Negara atas sebidang tanah Daerah Aliran Sungai Samsu perbatasan Kab.Batu Bara dan Asahan oleh PT.IMAi dan Oknum pejabat Legislatif dan Eksekutif akan terkuak.Arah tersebut ditandai dengan adanya pengunjuk rasa warga setempat ketika SPPBE akan dibangun.
                        Lembaga Pemantau Hukum Republik Indonesia Cabang Kab.Batu Bara melalui ketuanya D.Munthe yang juga turut menyertai peninjauan oleh berbagai media dilokasi mengatakan “ ada sinyalemen koloborasi dan ketidakmauan perusahaan menyertakan kepala dusun dalam pengukuran tanah ketika terjadi pemindahan hak ganti rugi dari Aan ke PT.Mutiara Lestari diduga ada kelebihan volume 4 rante ,Kepala Dusun dan Kepala Desa tidak membantah ada hirarchi oknum pejabat penting Kabupaten,serta tanda tangan warga yang hanya 20 orang ,diduga patut pula ada unsur rekayasa memuluskan administrasi,jika dipantau langsung dapat dilihat pagar bangunan PT.Mutiara Lestari tepat adipinggir aliran sungai dan nyaris tidak akan ada perluasan sungai bahkan penyempitan aliran sungai yang bakal terjadi,ini bisa saja masuk kategori merusak lingkungan” ujarnya.
                        LPHRI akan menjalin kerja sama dengan Lembaga lainnya mengungkap kerugian Negara ini hingga tuntas dan melakukan mediasi ke instansi terkait dan pihak-pihak berkepentingan.
                     Pihak perusahaan melali staf lapangan inisial “IW” ketika ditemui guna konfirmasi mengatakan “ saya tidaklah penentu kebijakan,namun hal ini akan saya sampaikan kepada Pimpinan “.
                        Dipihak Pemerintahan melalui Kepala desa Bhakti Ginting mengatakan “ saya tidak mengetahui hal itu karena mereka main atas” dan menyerahkan kepada kepala dusun untuk penjelasan selanjutnya.(Red).Bersambung………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar