SPBE PT.MUTIARA INTAN ABADI DIDUGA GARAP DARATAN DAS DESA PERJUANGAN KEC.SEI.BALAI
Batu Bara, (TO)
Pembangunan stasiun pengisian
bahan energy (SPBE) yang berlokasi didusun II
Desa Perjuangan Kec.Sei.Balai diduga mempunyai Dokumen
Pemeliharaan Lingkungan (DPLH). tidak sesuai standarisasi operasional.
Pantauan disekitar lokasi Sabtu (11/10) dan konfirmasi kepada Kepala
Desa Perjuangan Bakti Ginting pada dasarnya menyebutkan rekomendasi pernah
diterbitkan berdasarkan tanda tangan warga setempat sekira 20 orang,dirinya
tidak membantah ada “campur bicara” pejabat teras Kab.Batu Bara
.
Kakan Lingkungan Hidup Kab.Batu Bara Amran ketika dikonfirmasi didampingi Staf nya beberapa waktu yang lalu tidak menepis jika terjadi dugaan non prosedural dalam memproses UPL dan UKL Perusahaan tersebut.Dalam Rekomendasi Lingkungan Hidup Batu Bara PT.IMA disebutkan memohon atas usaha kegiatan pembangunan gudang jenis usaha LPG 3 KG.
Menurut sumber layak dipercaya dilapangan disebut-sebut PT..IMA merupakan Industri Hilir Pertamina sebagai SPPBE atau layak dikenal Pengisian Gas 3 Kg untuk para Agen LPG. 3Kg.
Menurut sumber layak dipercaya dilapangan disebut-sebut PT..IMA merupakan Industri Hilir Pertamina sebagai SPPBE atau layak dikenal Pengisian Gas 3 Kg untuk para Agen LPG. 3Kg.
Kepala Dusun
II Napit ketika dikonfirmasi menyebutkan
ketika pengalihan ganti rugi tanah dari pemilik lama Aan ke PT.IMAi
dirinya tidak disertakan untuk mengukur,”malah proses melalui notaris
”katanya.Bahkan sampai muncul isu bahwa diduga terjadi kelebihan volume luas
tanah disertifikat tertera 11000 meter namun jika diadakan ukur ulang dan penyesuaian dalam IMB terjadi selisih yang sangat signifikan terhadap pengelolaan kelestarian lingkungan hidup akibat ketidak seimbangan alam dan lingkungan,penyempitan alur sungai.menampung debit air ketika curah hujan yang tinggi terjadi serta bahan radioaktif limbah gas akan banyak menimbulkan kerusakan tanaman petani dan habitat ekosistem yang hidup diair sungai yang selayaknya menjadi salah satu penunjang kehidupan masyarakat.(Manusia)
Diduga Gratifikasi
dan Kolusi mengarah Korupsi akibat kerugian Negara atas sebidang tanah Daerah
Aliran Sungai Samsu perbatasan Kab.Batu Bara dan Asahan oleh PT.IMAi
dan Oknum pejabat Legislatif dan Eksekutif akan terkuak.Arah tersebut ditandai
dengan adanya pengunjuk rasa warga setempat ketika SPPBE akan dibangun.
Lembaga
Pemantau Hukum Republik Indonesia Cabang Kab.Batu Bara melalui ketuanya
D.Munthe yang juga turut menyertai peninjauan oleh berbagai media dilokasi
mengatakan “ ada sinyalemen koloborasi dan ketidakmauan perusahaan menyertakan
kepala dusun dalam pengukuran tanah ketika terjadi pemindahan hak ganti rugi
dari Aan ke PT.Mutiara Lestari diduga ada kelebihan volume 4 rante ,Kepala
Dusun dan Kepala Desa tidak membantah ada hirarchi oknum pejabat penting
Kabupaten,serta tanda tangan warga yang hanya 20 orang ,diduga patut pula ada
unsur rekayasa memuluskan administrasi,jika dipantau langsung dapat dilihat
pagar bangunan PT.Mutiara Lestari tepat adipinggir aliran sungai dan nyaris
tidak akan ada perluasan sungai bahkan penyempitan aliran sungai yang bakal
terjadi,ini bisa saja masuk kategori merusak lingkungan” ujarnya.
LPHRI akan
menjalin kerja sama dengan Lembaga lainnya mengungkap kerugian Negara ini
hingga tuntas dan melakukan mediasi ke instansi terkait dan pihak-pihak
berkepentingan.
Pihak
perusahaan melali staf lapangan inisial “IW” ketika ditemui guna konfirmasi
mengatakan “ saya tidaklah penentu kebijakan,namun hal ini akan saya sampaikan
kepada Pimpinan “.
Dipihak
Pemerintahan melalui Kepala desa Bhakti Ginting mengatakan “ saya tidak
mengetahui hal itu karena mereka main atas” dan menyerahkan kepada kepala dusun
untuk penjelasan selanjutnya.(Red).Bersambung………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar