Selasa, 17 November 2015

LAHAN REPUBLIK INDONESIA COASTAL AREA OTORITA ASAHAN KEMBALI DIPANCANG MASYARAKAT DES

LAHAN REPUBLIK INDONESIA   COASTAL AREA  OTORITA ASAHAN KEMBALI DIPANCANG MASYARAKAT DESA
 
Batu Bara,TOGC

                Terkait mobilisasi umum ganti rugi tanah garapan yang diduga diotaki oleh konglomerat,Pengusaha Chines Group inisial “Ac”dan sebut-sebutan“Panglima” bekerja sama dengan oknum Pemerintahan Desa Tanjung kasau A.Aritonang  Kec.Sei.Suka dengan modus “Tanah Timbul ataupun Reklamasi”oleh warga tertentu di Desa Kuala Indah yang melibatkan Matsyah Kepala Desa Kuala Indah bekerja sama dengan Irwansyah Sembiring Kepala Dusun I Padang Serunai,Hasan kepala Dusun II,Oknum Lembaga dan Badan  Desa serta Kepala dusun lainnya dibantu beberapa warga dan keluarga terdekat mereka,tidak luput pula oknum aparat berseragam uniform,Pengusaha Chines Group,oknum pejabat Pemerintahan kecamatan yang ikut andil menggarap Tanah Republik Indonesia Otorita Asahan.
                Dengan surat no.086/KT-OA/Umum/XI/2015 tertanggal 4 nopember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kuala Indah perihal pemberitahuan bahwa Pembangunan PLTU di Coastal Area sebelah kanan Trestle memulai pemagaran maka diminta agar masyarakat yang mempunyai kegiatan dilokasi tersebut supaya dikosongkan dan menghentikan kegiatan.
                Menurut pengakuan beberapa warga  Desa Kuala Indah isi surat itu mendapat protes keras dari Kepala desa Matsyah dan Kadus Irwansyah Sembiring.Protes itu ditujukan kepada Pihak Otorita Asahan,karena diduga wilayah tersebut sudah ada surat yang ditimbulkan dan telah diganti rugikan kepada pihak pembeli sebahagian warga ada juga yang sedang bertambak ikan dan berkebun.
                Hari ini senin (16/11) diterima informasi dari Kepala kantor Otorita Asahan Edison Manurung bahwa di PT.Inalum bahagian Ujung sebelah kiri mengarah ke Pelabuhan Inalum ditemukan tulisan dipapan menyatakan “Tanah ini milik masyarakat”,hal tersebut membingungkan pihak otorita yang meninjau lahan ,namun tidak seorangpun warga yang datang ke otorita membawa bukti surat maupun muncul orang yang memasang papan plank di Coastal Area itu.
gambar peta Coastal Area Otorita Asahan
 
                Ketika ditanyakan upaya Otorita untuk menempuh jalur hukum,Edison Manurung menjelaskan berhubung belum diketahui berapa orang yang menggarap atau berapa luas tanah yang digarap,masih serba tidak jelas,pihak Otorita menunggu waktu yang tepat dalam mengambil tindakan tegas.
                Sementara isu yang berkembang dibilangan Kuala tanjung dan sekitarnya,ada salah seorang perpanjangan  tangan pembeli/pemborong tanah menyebut-nyebut bahwa uang untuk membeli adalah uang “panglima”.
                Dari Jakarta Ketua Lembaga Investigasi Tindak pidana Tipikor Teuku Saibun Senin (16/11) melalui Hp seluler mengabarkan kepada TOGC bahwa Lembaganya telah membawa berkas-berkas untuk diserahkan kepada Institusi penegak hukum Republik Indonesia
   Informasi diperoleh TOGC Selasa (17/11)  dari sumber yang layak dipercaya di Lima Puluh menyebutkan Proyek  Pelindo  kuala tanjung  jauh hari diduga telah mempersiapkan Konglomerat yang sanggup membeli tanah seputaran proyek Pelabuhan dan Kereta Api  untuk keperluan akses yang berhubungan dengan Pelabuhan seperti lahan bongkar muat barang,penyimpanan barang dan sebagainya ,pembelian tanah yang cukup pantastis dari segi harga merangsang warga untuk mencari tanah resmi bersertifikat dan sebahagian besar terjadi penggarapan tanah kosong alias tak bertuan yang diaku-akui bahkan sanggup merekayasa keterangan tanah untuk mengambil keuntungan pribadi dan orang lain.
Bahkan diduga kuat Kepala Desa Kuala Indah dan Kroninya nekat membuat surat keterangan tanah diatas tanah Sertifikat yang dimiliki oleh Otoritas Asahan berstatus Hak penggunaan Lahan ,bahkan ditemukan juga pegawai yang masih aktif bekerja di PT.Inalum  ikut merambah tanah .
Humas PT.Inalum B.Nasution yang dikonfirmasi Kamis (12/11) lalu mengatakan  “saya akan tanyakan kepada personalia yang bernama M.Yani tersebut dan kita upayakan dapat bertemu kepada Bapak untuk dikonfirmasi”katanya.
Seperti diketahui bahwa M.Yani saat itu ketua LKMD Desa Kuala Indah ,menurut pengakuan warga tidak memiliki tanah di Dusun I Padang serunai lokasi tanah yang bermasalah namun disurat keterangan tanah Sarmono M.Yani bertanda tangan sebagai Sempadan .(PU.01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar