Jakarta
(ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetor Rp 331 juta berkaitan
dengan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi ke kas negara sebagai
pendapatan negara bukan pajak.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat, mengatakan, jumlah
tersebut berasal dari kasus korupsi yang diselesaikan KPK pada Januari
2012.Penerimaan yang diperoleh dari hasil kasus tindak pidana korupsi tersebut berasal dari denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.
Selain itu, PNBP tersebut juga berasal dari uang sitaan hasil korupsi dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan, serta jasa lembaga keuangan atau giro.
Jumlah uang pengganti yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp239 juta, sedangkan yang berasal dari gratifikasi sebesar Rp91 juta.
Menurut Johan, dari jumlah tersebut sebesar Rp137 juta berasal dari pengembalian kasus tindak pidana korupsi PLN Lampung.
Tidak hanya menyerahkan Rp331 juta, ia mengatakan, KPK saat ini sedang mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp150 miliar, juga mata uang asing senilai Rp6 miliar.
Uang titipan tersebut merupakan uang yang disita KPK terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
Saat ini terdapat 52 kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga yang belum inkracht, selain juga gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar