Jumat, 24 Februari 2012

PAJAK UKM BUKAN LAGI KEWENANGAN DITJEN PAJAK

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menyatakan saat ini pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bukan lagi menjadi kewenangan Ditjen Pajak.
"Pajak UKM kini sudah bukan lagi menjadi kewenangan Ditjen Pajak karena pajak UKM tersebut merupakan konsep Peraturan Pemerintah (PP)," kata Dedi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, PP terkait pajak UKM kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan dan masih akan dikaji oleh sejumlah pihak.
Berdasarkan kajian Ditjen Pajak, tambahnya, bagi usaha mikro yang beromset di bawah Rp300 juta per tahun, maka akan dikenai pajak penghasilan sebesar 0,5 persen.
Namun, masih ada beberapa kajian lanjutan dari sejumlah pihak yang nantinya akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Pajak UKM Bukan Lagi Kewenangan Ditjen Pajak"Keputusan akhir akan tergantung pada kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta kajian Kementerian Keuangan. Selain itu mungkin juga akan dibahas pada tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Dedi.
Dia berharap PP mengenai pajak UKM tersebut bisa segera diterbitkan karena merupakan cerminan dari cara Ditjen Pajak memberikan edukasi kepada UKM.
Menurut dia, persentase PPh yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yang memiliki omset Rp300 juta sampai Rp4 miliar adalah tiga sampai lima persen.
Sedangkan bagi pengusaha mikro dengan omset maksimal Rp300 juta akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. (rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar