Rabu, 22 Februari 2012

KHUSUS TIFATUL DAN M.RIYANTO BERTEMU BAHAS IMPLEMENTASI TELEVISI DIGITAL

Rabu, 22 Februari 2012 1:16 pm | gatot_s | Berita

(Jakarta, 22 Pebruari 2012). Pada tanggal 22 Pebruari 2012 pagi di Kementerian Kominfo telah berlangsung pertemuan khusus antara jajaran Kementerian Kominfo (yang langsung dipimpin dalam pertemuannya oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring) dengan para anggota KPI (yang langsung dipimpin oleh Ketua KPI Mochamad Riyanto). Pertemuan tersebut membahas masalah implementasi televisi digital, yang menurut rencana sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau), yang telah ditanda-tangani pada tanggal 6 Pebruari 2012, maka paling lambat pada tanggal 6 April 2012 akan dimulai seleksi pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multipleksing.

Dalam pengantar, Menteri Kominfo mengawali sambutannya dengan mengatakan, bahwa rencana implementasi televisi digital bukan baru tahun 2012 ini saja dimulai persiapannya, karena sudah dipersiapkan melalui berbagai regulasi yang sudah ditetapkan sejak tahun 2007 dan implentasi tersebut terkait dengan alasan mengapa kebijakan penyiaran digital ini harus dilaksanakan adalah adanya International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement, yang di antaranya telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran televise analog ke penyiaran televisi digital. Selain itu, karena teknologi analog akan semakin mahal pengoperasiannya dan secara bertahap menjadi usang, dan yang terutama adalah spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas, sehingga efisiensi menjadi kritikal. Penggunaan teknologi digital berarti menjadi penghematan spektrum frekuensi.

Baik Kementerian Kominfo dan KPI pada dasarnya menganggap penting pertemuan tersebut, karena memungkinkan kedua belah pihak untuk saling berdialog secara konstruktif dan kritis tidak hanya masalah televise digital, tetapi diharapkan akan dapat dijadwalkan secara rutin dalam beberapa bulan tertentu untuk pembahasan berbagai topik lainnya. Di samping pihak, kedua belah pihak juga sepakat, bahwa implementasi televisi digital adalah suatu hal yang tidak dapat lagi dihindarkan. Dalam kesempatan tersebut, KPI sempat menyampaikan paparan kritis yang pada intinya mengingatkan Kementerian Kominfo untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan televisi digital, khususnya baik dari aspek legal, peluang BUMN dan masalah waktu cut off. Terhadap berbagai saran kritis, Menteri Kominfo menanggapinya secara positif, karena memang hak satu sama lain untuk saling mengingatkan. Hanya saja, Tifatul Sembiring mengingatkan agar implementasi televisi digital ini diminta untuk dilihat dalam lingkup yang luas, baik manfaat, kecenderungan tehnologi yang ada, financial, energy and spectrum cost yang harus ditanggung tetap mahal jika terlalu lama mengandalkan sistem analog. Selain itu, Menteri Kominfo juga mengatakan, bahwa digitalisasi televsi ini justru memperkecil adanya monopoli kepemilikan, karena memberi lebih banyak peluang menjadi penyelenggara multipleksing secara equal. Bahwasanya ada persoalan hukum, Menteri Kominfo mempersilakan untuk mengkajinya lebih lanjut.

Di luar konteks masalah televisi digital, baik Kementerian Kominfo dan KPI juga concern dengan masalah konten penyiaran televisi yang sering banyak dikeluhkan oleh masyarakat. KPI menyoroti tentang makin banyaknya persoalan konten pada saat digitalisasi. Terhadap masalah tersebut, Menteri Kominfo sejak awal pertemuan sudah mengisyaratkan tentang banyaknya keluhan konten siaran televisi yang masuk ke Kementerian Kominfo, karena sebagian masyarakat mungkin dalam mindset-nya masih banyak yang menganggap bahwa Kementerian Kominfo dianggap turut bertanggung-jawab dalam mengawasi konten. Menteri Kominfo selalu merespon, bahwa keluhan ditampung tetapi tetap harus disalurkan kepada KPI, karena sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaran, KPI adalah yang berhak melakukan pengawasan terhadap konten penyiaran dan bukannya Kementerian Kominfo.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar