Rabu, 22 Februari 2012 1:16 pm | gatot_s |
Berita
(Jakarta, 22 Pebruari 2012).
Pada tanggal 22 Pebruari 2012 pagi di Kementerian Kominfo telah
berlangsung pertemuan khusus antara jajaran Kementerian Kominfo (yang
langsung dipimpin dalam pertemuannya oleh Menteri Kominfo Tifatul
Sembiring) dengan para anggota KPI (yang langsung dipimpin oleh Ketua
KPI Mochamad Riyanto). Pertemuan tersebut membahas masalah implementasi televisi digital,
yang menurut rencana sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No.
95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran
Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial
Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI
Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa
Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15
(Kepulauan Riau), yang telah ditanda-tangani pada tanggal 6 Pebruari
2012, maka paling lambat pada tanggal 6 April 2012 akan dimulai seleksi
pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan
ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran
multipleksing.
Dalam
pengantar, Menteri Kominfo mengawali sambutannya dengan mengatakan,
bahwa rencana implementasi televisi digital bukan baru tahun 2012 ini
saja dimulai persiapannya, karena sudah dipersiapkan melalui berbagai
regulasi yang sudah ditetapkan sejak tahun 2007 dan implentasi tersebut
terkait dengan alasan mengapa kebijakan penyiaran digital ini harus
dilaksanakan adalah adanya International Telecommunication Union (ITU)
melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement, yang di
antaranya telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas
waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari
penyiaran televise analog ke penyiaran televisi digital. Selain itu,
karena teknologi analog akan semakin mahal pengoperasiannya dan secara
bertahap menjadi usang, dan yang terutama adalah spektrum frekuensi
merupakan sumber daya terbatas, sehingga efisiensi menjadi kritikal.
Penggunaan teknologi digital berarti menjadi penghematan spektrum
frekuensi.
Baik
Kementerian Kominfo dan KPI pada dasarnya menganggap penting pertemuan
tersebut, karena memungkinkan kedua belah pihak untuk saling berdialog
secara konstruktif dan kritis tidak hanya masalah televise digital,
tetapi diharapkan akan dapat dijadwalkan secara rutin dalam beberapa
bulan tertentu untuk pembahasan berbagai topik lainnya. Di samping
pihak, kedua belah pihak juga sepakat, bahwa implementasi televisi
digital adalah suatu hal yang tidak dapat lagi dihindarkan. Dalam
kesempatan tersebut, KPI sempat menyampaikan paparan kritis yang pada
intinya mengingatkan Kementerian Kominfo untuk lebih berhati-hati dalam
merencanakan televisi digital, khususnya baik dari aspek legal, peluang
BUMN dan masalah waktu cut off. Terhadap berbagai saran kritis,
Menteri Kominfo menanggapinya secara positif, karena memang hak satu
sama lain untuk saling mengingatkan. Hanya saja, Tifatul Sembiring
mengingatkan agar implementasi televisi digital ini diminta untuk
dilihat dalam lingkup yang luas, baik manfaat, kecenderungan tehnologi
yang ada, financial, energy and spectrum cost yang harus
ditanggung tetap mahal jika terlalu lama mengandalkan sistem analog.
Selain itu, Menteri Kominfo juga mengatakan, bahwa digitalisasi televsi
ini justru memperkecil adanya monopoli kepemilikan, karena memberi lebih
banyak peluang menjadi penyelenggara multipleksing secara equal.
Bahwasanya ada persoalan hukum, Menteri Kominfo mempersilakan untuk
mengkajinya lebih lanjut.
Di
luar konteks masalah televisi digital, baik Kementerian Kominfo dan KPI
juga concern dengan masalah konten penyiaran televisi yang sering
banyak dikeluhkan oleh masyarakat. KPI menyoroti tentang makin banyaknya
persoalan konten pada saat digitalisasi. Terhadap masalah tersebut,
Menteri Kominfo sejak awal pertemuan sudah mengisyaratkan tentang
banyaknya keluhan konten siaran televisi yang masuk ke Kementerian
Kominfo, karena sebagian masyarakat mungkin dalam mindset-nya masih
banyak yang menganggap bahwa Kementerian Kominfo dianggap turut
bertanggung-jawab dalam mengawasi konten. Menteri Kominfo selalu
merespon, bahwa keluhan ditampung tetapi tetap harus disalurkan kepada
KPI, karena sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaran, KPI adalah
yang berhak melakukan pengawasan terhadap konten penyiaran dan bukannya
Kementerian Kominfo.
---------------
Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP:
0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar