Jumat, 10 Februari 2012

H.OK.KRA.ARYA ZULKARNAIN,SH.MM HADIRI HARI K3 NASIONAL 2012 DI TANJUNG KASAU

KESELAMATAN KERJA, H.OK.KRA.ARYA ZULKARNAIN,SH.MM 
BACAKAN SAMBUTAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Batu Bara ,Sumatera Utara.
      Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM pelaksanaan hari K3 mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2012 untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan kegiatan tersebut.
     Peringatan Hari K3 Nasional dan pencanangan Bulan K3 Nasional 2012 dilapangan Tanjung kasau (10/2) yang dihadiri Bupati batubara H OK Zulkarnain SH MM,para pimpinan serikat buruh tingkat kabupaten dengan ini mengambil tema Optimalisasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk Peningkatan Mutu Kerja dan Produktivitas.

     Bupati Batubara,H.OK.KRA.Arya Zulkarnain,SH.MM menyampaikan sambutan mentri tanaga kerja dan Transmigrasi Drs.H A Muhaimin Iskandar Msi, Hal ini sejalan dengan perkembangan K3 ditingkat internasional bahwa isu untuk menjadi agenda pembahasan pada kongres K3 dunia ke 18 tahun 2008 diseoul.
    Lanjut bupati, pelaksanaan K3 merupakan satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting, karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja."Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap pada 2015 terwujud Indonesia Berbudaya K3," ujarnya
    Selain itu, ada meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan perilaku K3, sehingga kegiatan itu benar-benar menjadi budaya bangsa Indonesia.
    Dalam mewujudkan budaya K3, saat ini dibutuhkannya upaya sosialiasi penerapan kegiatan itu harus melibatkan pengusaha, pekerja, dan masyarakat umum secara langsung.

"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan SMK3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja," jelasnya.(pur/rus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar