Rabu, 19 Maret 2014

PNS dan Kades Demo Kejari Lima Puluh Sumut


Medan,(TO)Ratusan orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepala desa dan aparat desa berdemo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lima Puluh di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Mereka mendesak agar kejaksaan tidak meneror mereka.

Para pendemo ini menamakan dirinya Persatuan Rakyat Desa (Parade). Mereka mendatangi Kejari Lima Puluh di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara, Senin (10/3/2014) siang.

Koordinator aksi Syaifuddin Lubis menyatakan, kedatangan mereka untuk mengecam pihak kejaksaan yang terkesan meneror dan mempermalukan mereka. Para kepala desa umumnya diperiksa terkait penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (raskin) sementara para guru terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mereka mengecam, sebab aparat kejaksaan memeriksa kepala desa di warung karena masalah raskin. Sementara terhadap kepala sekolah situasinya juga hampir sama. Akibat tindakan itu, mereka tidak nyaman bekerja.

"Pemeriksaan di warung itu tidak sepatutnya, mempermalukan kepala desa di hadapan warganya," kata Lubis dalam aksi yang berlangsung hingga sore itu.

Terkait masalah ini, mereka meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lima Puluh untuk dicopot dari jabatannya. Jika tidak, mereka mengancam akan memboikot Pemilu dengan memerintahkan warganya agar tidak ikut memilih dan meniadakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing masing desa.

Karena Kajari sedang tidak berada di tempat, perwakilan massa diterima Kasubagbin Alofsen,Kepada massa Alofsen menyatakan mereka membicarakan tuntutan para kepala desa dan guru tersebut.

DPRD UNDANG KEJARI UNTUK KOORDINASI

DPRD Batu Bara pada senin (11/3) mengundang Kejaksaan Negeri Limapuluh untuk berkoordinasi mengklarifikasi  didapati 3 kesepakatan sementara yaitu:
01. Bahwa isu demo tersebut untuk mengintervensi Kejari Limapuluh untuk tidak memeriksa para Kades terkait raskin,Kepala Sekolah terkait dana BOS,
02.Bahwa Kejari Lima Puluh tidak akan mundur sejengkalpun untuk memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi di jajaran Pemkab.Batu Bara
03.Bahwa pihak kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai Undang-undang dan SOP Kejaksaan

MAHASISWA DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DEMO DPRD

Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat mendemo DPRD senin (11/3) dikordinatori R.Damanik
,SH mereka menuding halus dengan yel-yel ":Batu bara tepi laut,Dprnya gendut-gendut......."
Dalam aksi tersebut mereka memberi suport kepada Kejari untuk terus menegakkan hukum.
Untuk DPRD Batu Bara mereka memberi stempel "Gagal Total " untuk tupoksi dewan selama hampir 5 tahun mereka duduk di kursi dewan.

INFORMASI MIRING TENTANG KINERJA APARAT HUKUM

Para pejabat mulai dari Desa,Kepala Sekolah,Ka.UPT  sampai jajaran SKPD yang dimintai keterangan oleh pihak Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Limapuluh  membuat mereka terserang "Virus Andilau alias antara dilema dan galau" ada yang sudah mendekam dijeruji tahanan.Hal tersebut membuat mental waras mereka terganggu dihantui" rasa takut" .walau masih ada benteng penghargaan hukum praduga tak bersalah para pejabat itu seperti sudah akut.

Tampaknya fenomena ini dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum dalam menjalankan penyelidikan diduga melakukan perbuatan melawan hukum,orang awam menyebutnya dengan istilah "menyelam sambil minum air"
adanya aksi mengahsilkan kesepakatan interaksi "Bahasa Hati,Asal Bapak Senang,kami lebih senang lagi"terjadilah dugaan pemberian hadiah alias GRATIFIKASI.
Secara umumpemberian gratifikasi tidak terlarang untuk umum tetapi Undang-undang melarang gratifikasi untuk seorang pejabat negara/penyelenggara negara.
Konfirnasi yang dilakukan media ini Jumat(14/3)disalah satu Ka.UPT Disdik,Pejabatnya tidak menampik bahwa dirinya diperiksa oknum petugas Polres Batu Bara masalah DAK 2012,pejabat menyadari dirinya belum bertugas dalam jabatannya saat ini ,namun tanpa diketahui sebab yang pasti,seperti disulap memerintahkan Bendahara memberikan sejumlah uang dalam amplop pada oknum petugas tersebut bermarga inisial "B".

Kapolre Batu Bara yang dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler,Minggu (16/3)tidak berkenen membalas,berikuitnya melalui Hand Phone seluler Waka Polres yang menyarankan kepadsa Kasatreskrim,Kasatreskrim meminta waktu untuk check dan kanit tipikor akan menelepon namun sampai berita ini dicetak kanit tipikor tidak bersedia menjawab konfirmasi.

Diphak lain konfirmasi kepada Kejari Limapuluh R.S. Tarigan melalui Hand Phone selulernya tidak berkenan menjawab,dan konfirmasi jarask jauh melalui Jaksa bermarga sinaga menjawab"hati-hati Pak ini sangat sulit dimengerti bisa-bisa itu fitnah,karena gratifikasi atau nhadiah sulit dibuktikan"katanya.

GRATIFIKASI JUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM,BAGI PEJABAT YANG MENERIMA

Terkait adanya dugaan gratifikasi yang diterima seorang pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya minta dilayani dengan bentuk hadiah,Pemerhati Hukum Irwansyah Nasution,SH mengatakan"Gratifikasi itu bukan sukses fee,annuyal fee atau suap,ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya,setidaknya harus dilaporkan kepada institusi yang berwenang dan dikembalikan ke KAS Negara"katanya.
Untuk membuktikan adanya gratifikasi bukan harus tertangkap tangan,keterangan juga boleh tambahnya.
Nah,jika ada misalnya Jaksa Pengawas menkronfontir ke salah satu pihak dan ditenukan indikasi mendekati kebenaran ini jadi proses pengenbangan,jika bukti cukup meyakinkan tentu pejabatnya melakukan perbuatan melawan hukum,tapi ingat Jaksanya belum tentu melakukan hal itu,apa lagi dia tahu tentang hukum,akhirnya.(D*)

1 komentar:

  1. wahh gratifikasi perlu dilaporkan tuh

    Klik untuk dapat penawaran terbaik paket wisata ke Dieng : Paket Wisata Dieng

    BalasHapus