Selasa, 14 Januari 2014

Terminal Tak Penuhi Syarat Masih Saja Dibuka DISHUB Kab.Batu Bara

TERMINAL TAK PENUHI SYARAT MASIH SAJA DIBUKA DISHUB KAB.BATU BARA

Batu Bara,(TO)
      Sebutan terminal sei.bejangkar di Kecamatan Sei.Balai Kab.Batu bara yang beroperasi 24jam nonstop diduga sebuah terminal tidak memenuhi syarat,namun petugas disana mengutip retribusi dari setiap kenderaan lalu-lalang antar kota antar provinsi,antar kota antar kabupaten berdasarkan Perda No.50 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.
      Disamping luas areal lebih kurang 40x40m itu tidak memiliki sarana-prasarana penunjang yang memadai sesuai Kepmenhub.No.31 Tahun 1995 tentang terminal transportasi jalan dan pedoman pembangunan terminal angkutan penumpang.
      Uniknya para petugas disana terkadang mengutip dari angkutan barang seperti mobil angkut sayur,kesan tidak baik lainnya petugas tidak memberikan karcis retribusi.Sumber yang layak dipercaya dilokasi menyebutkan bahwa para petugas disana dikenakan tarif pendapatan RP.900.000 perhari yang harus disetor kepada kepala Pos.Hal itu diluar gaji/honor petugas yang rata-rata 50s/d 100.000/hari/personil.
Hampir dapat dipastikan tahun 2013 saja sumber pendapatan dari " TERMINAL" sei bejangkar menyokong APBD Kab.Batu Bara Rp.324.000.000,00,hingga januari 2014.
      Kapos Rusmadi yang hendak dikonfirmasi tidak berada dilokasi Selasa(14/1).
      Runmor beredar minggu terakhir diperoleh informasi bahwa adanya dugaan tawar- menawar setoran dari Kapos ke Dinas Perhubungan  dari awal Rp.900.000/24 jam menjadi Rp.700.000/24 jam untuk bulan Februari 2014 dan seterusnya.
       Hasil investigasi kru TO dilapangan,karcis yang digunakan untuk retribusi adalah Perda Kab.Batu Bara No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha,retribusi terminal,retribusi angkutan AKAP dengan nilai Rp.1500.Pengakuan petugas yang dikonfirmasi TO,mengatakan untuk Bus Angkutan AKDP tidak menggunakan karcis,dan rata-rata angkutan memberikan uang pecahan Rp.2000.
      Yang lebih unik dan membahayakan petugas adalah pengutipan dipinggir jalan dengan cara membelah dua jalan lintas sumatera  dan sangat mengganggu arus lalu-lalang berbagai kenderaan bermotor dan pengguna jalan raya.Walau diduga terminal Sei. Bejangkar tersebut tidak layak sebagai Terminal sesuai Kepmenhub.No.31 Tahun 1995,namun tetap saja buka.(Am)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar