Selasa, 14 Januari 2014

RATUSAN MILYAR DANA UNTUK PROYEK 2013 DAN 65% LANGGAR PERATURAN,DI KAB.BATU BARA


 RATUSAN MILYAR DANA UNTUK PROYEK 2013 DAN 65% LANGGAR PERATURAN,DI KAB.BATU BARA


Batu Bara,(TO)
       Pembangunan yang menelan dana ratusan milyar pertahun di anggarkan di tahun 2013 tidak selesai dan sampai saat berita ini cetak masih banyak pekerjaan sedang di kerjakan padahal tahun sudah berganti salah satunya adalah pembangunan aula dan lanjutan pembangunan penambahan Kantor camat lima puluh yang mana jarak pembangunan itu hanya berkisar 200 meter dari kantor DPRD dan Kantor Bupati. Sementara  pembangunan Jembatan di kec tanjung tiram yang menelan dana milyaran juga tidak rampung, pembangnan jalan menuju RSUD Batubara yang menelan dana hampir puluhan milyar belum selesai dikerjakan..Sumbar dananya bermacam macam ada yang bersumbar dana dari DAK,DBD dari propinsi dan dari APBD murni bersumbar dari PAD.


       Juru bicara Lintas Elemen Masyarakat Batubara (LEM-BB) M.Arsyad Nainggolan di jumpai di Fotokantornya menyatakan “sudah seharusnya seluruh proyek yang di tahun 2013 selesai, apa bila tidak selesai itu di berhentikan dan perusahaanya di pinalti juga di black list (masuk daftar hitam),karna tidak mampu megerjakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah di tanda tangani di kontrak kerja” sesui dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan PenjelasannyaFoto .apabila pekerjaaFoton yang dilaksanakan tidak tapat waktu maka perusahaan tersebut di jatui sanksi.Sanksinya juga telah di atur Sanksi yang diterapkan besarnya satu per mil dari sisa nilai kontrak proyek yang belum dilaksanakan. Dengan demikian, besarnya denda berbeda satu proyek dengan proyek yang lain.seharusnya PU harus segera terapkan ini agar kedepan perusaah jangan main main dalam pelaksanaan satu pekerjaan ini berkaitan dengan keuangan rakyat dan hajat hudup orang banyak.
       Pekerjaan semua di mulai pada bulan agustus 2013 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 serta Perwali No. 85 tahun 2012, setiap rekanan memang diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan. Namun sebagai konsekwensinya, mereka harus siap di coret bila proyek tidak selesai tepat waktu.nah ini kenapa tidak ditindak karna sudah melebihi waktu bahkan tahun anggran peroyek tersebut sudah selesai.
batas waktu hingga tanggal 26 Desember 2013 Agar setiap SKPD pada waktu yang telah ditentukan agar menyerahkan laporan kegiatan selama tahun 2013.lalu bagai  mana SKPD itu buat laporan keuangan sementara banyak pekerjaan yg belum selesai tepat waktu,kita menduga bahwa ada permainan di Dinas pengelolaan,keuangan,dan asset Daerah (DPPKAD) atau di SKPD melakukan pemindahan dana yg tidak terealisasi tersebut kerekening pribadi kalau ini terjadi jelas telah melanggar Hukum"
Pembangnan Jembatan kampong Nipah pada ruas jalan kel .labuhan ruku menuju mesjid lama kecamatan talawi   senilai 5,3 milyar di anggran tahun 2013 , dengan pelaksana proyek PT.GHK ber alamat medan .sampai saat ini tidak selesai bahkan menurut juru bicara Lintas Elemen Masyrakat Batubara (LEM BB) Arsyad Nainggoaln di temui di kantornya mengatakan “Pembangnan Jembatan kampong Nipah pada ruas jalan kel .labuhan ruku menuju mesjid lama kecamatan Talawi itu  sebenarnya telah di lelang di tahun 2012 dan dalam surat  pengumuman pemenang  nomor 10.c/PAN/PUP-BB/2012  tertanggal 04 september 2012 pemenangnya adalah PT MITRA  PERDANA “ PT tersebut  beralamat Jl. Danau singkarak No 5 Kec Sei Ugul Medan barat .”dengan nilai 5,8 milyar  sekarang  di tahun 2013 di kerjakan oleh PT.GHK dengan nilai 5,3 Milyar kemana 500 juta lagi(?).
       Sementara dalam  Berita Daerah Peraturan Bupati Batu Bara No.4a Tahun 2013  tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 disebutkan dalam pasal 5A"Penambahan Dana BDB sebesar Rp.25.067.498.000,00.....................lebih lanjut dalam Perda tentang  P-APBD Kab.Batu Bara Tahun 2013",namun isu dilapangan terkabar dana BDB mengalami Rasionalisasi.
Kesan yang didapat seolah-olah Pemerintah tidak punya dana seperti yang tertera dalam DIPA.
       Ironisnya diduga masih ada proyek bersumber dana dari BDB belum dikerjakan sama sekali.
       Pantauan TERBIT ONLINE dilokasi proyek seperti pembangunan jalan rigit beton diduga menyalahi bestek seperti penggunaan batu mangga digantikan batu padas,besi jalin 12mm digantikan besi 10mm,pematangan lahan sebelum dicor dipadatkan dengan menimbun sirtu dan basecos di pangkal jalan, yang menimbulkan kecurigaan dibagian sepi  memasuki daerah perkebunan kelapa sawit tidak terlihat lagi pematangan lahan seperti itu.plang proyek tidak tertera volume pekerjaan.
       Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Yunus yang dihubungi via seluler no.0823683954xx  untuk keperluan konfirmasi tidak bersedia menjawab panggilan.
Hal serupa pemenang tender PT.API (Anugrah Permata Indah) No.kontrak 01/LP/BDB/SP/PPK-BB/2013,dengan besar biaya Rp.13.672.809.000,00 tidak dapat dikonfirmasi.Bersambung........(Am)
       

       
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar