Batu Bara,(TO)
Pembangunan yang menelan dana ratusan milyar pertahun di
anggarkan di tahun 2013 tidak selesai dan sampai saat berita ini cetak masih
banyak pekerjaan sedang di kerjakan padahal tahun sudah berganti salah satunya
adalah pembangunan aula dan lanjutan pembangunan penambahan Kantor camat lima
puluh yang mana jarak pembangunan itu hanya berkisar 200 meter dari kantor DPRD
dan Kantor Bupati. Sementara pembangunan Jembatan di kec tanjung tiram yang
menelan dana milyaran juga tidak rampung, pembangnan
jalan menuju RSUD Batubara yang menelan dana hampir puluhan milyar belum selesai dikerjakan..Sumbar dananya bermacam macam ada yang bersumbar dana dari DAK,DBD dari propinsi dan dari APBD murni bersumbar dari PAD.
Juru bicara
Lintas Elemen Masyarakat Batubara (LEM-BB) M.Arsyad Nainggolan di jumpai di
kantornya menyatakan “sudah seharusnya seluruh proyek yang di tahun 2013 selesai,
apa bila tidak selesai itu di berhentikan dan perusahaanya di pinalti juga di black
list (masuk daftar hitam),karna tidak mampu megerjakan pekerjaan sesuai dengan
jadwal yang telah di tanda tangani di kontrak kerja” sesui dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Penjelasannya
.apabila pekerjaa
n yang dilaksanakan tidak tapat waktu maka perusahaan tersebut
di jatui sanksi.Sanksinya juga telah di atur Sanksi yang diterapkan
besarnya satu per mil dari sisa nilai kontrak proyek yang belum dilaksanakan.
Dengan demikian, besarnya denda berbeda satu proyek dengan proyek yang lain.seharusnya
PU harus segera terapkan ini agar kedepan perusaah jangan main main dalam
pelaksanaan satu pekerjaan ini berkaitan dengan keuangan rakyat dan hajat hudup
orang banyak.



Pekerjaan semua di mulai pada bulan agustus 2013 sesuai
dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 serta Perwali No. 85
tahun 2012, setiap rekanan memang diberikan tambahan waktu 50 hari untuk
menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan. Namun sebagai konsekwensinya,
mereka harus siap di coret bila proyek tidak selesai tepat waktu.nah ini kenapa
tidak ditindak karna sudah melebihi waktu bahkan tahun anggran peroyek tersebut
sudah selesai.
batas waktu hingga tanggal 26 Desember 2013 Agar setiap SKPD
pada waktu yang telah ditentukan agar menyerahkan laporan kegiatan selama tahun
2013.lalu bagai mana SKPD itu buat
laporan keuangan sementara banyak pekerjaan yg belum selesai tepat waktu,kita
menduga bahwa ada permainan di Dinas pengelolaan,keuangan,dan asset Daerah (DPPKAD)
atau di SKPD melakukan pemindahan dana yg tidak terealisasi tersebut kerekening
pribadi kalau ini terjadi jelas telah melanggar Hukum"
Pembangnan
Jembatan kampong Nipah pada ruas jalan kel .labuhan ruku menuju mesjid lama
kecamatan talawi senilai 5,3 milyar di
anggran tahun 2013 , dengan pelaksana proyek PT.GHK ber alamat medan .sampai
saat ini tidak selesai bahkan menurut juru bicara Lintas Elemen Masyrakat
Batubara (LEM BB) Arsyad Nainggoaln di temui di kantornya mengatakan
“Pembangnan Jembatan kampong Nipah pada ruas jalan kel .labuhan ruku menuju
mesjid lama kecamatan Talawi itu sebenarnya telah di lelang di tahun 2012 dan
dalam surat pengumuman pemenang nomor 10.c/PAN/PUP-BB/2012 tertanggal 04 september 2012 pemenangnya
adalah PT MITRA PERDANA “ PT tersebut beralamat Jl. Danau singkarak No 5 Kec Sei
Ugul Medan barat .”dengan nilai 5,8 milyar sekarang di tahun 2013 di kerjakan oleh PT.GHK dengan
nilai 5,3 Milyar kemana 500 juta lagi(?).
Sementara dalam Berita Daerah Peraturan Bupati Batu Bara No.4a Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 disebutkan dalam pasal 5A"Penambahan Dana BDB sebesar Rp.25.067.498.000,00.....................lebih lanjut dalam Perda tentang P-APBD Kab.Batu Bara Tahun 2013",namun isu dilapangan terkabar dana BDB mengalami Rasionalisasi.Kesan yang didapat seolah-olah Pemerintah tidak punya dana seperti yang tertera dalam DIPA.
Ironisnya diduga masih ada proyek bersumber dana dari BDB belum dikerjakan sama sekali.
Pantauan TERBIT ONLINE dilokasi proyek seperti pembangunan jalan rigit beton diduga menyalahi bestek seperti penggunaan batu mangga digantikan batu padas,besi jalin 12mm digantikan besi 10mm,pematangan lahan sebelum dicor dipadatkan dengan menimbun sirtu dan basecos di pangkal jalan, yang menimbulkan kecurigaan dibagian sepi memasuki daerah perkebunan kelapa sawit tidak terlihat lagi pematangan lahan seperti itu.plang proyek tidak tertera volume pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Yunus yang dihubungi via seluler no.0823683954xx untuk keperluan konfirmasi tidak bersedia menjawab panggilan.
Hal serupa pemenang tender PT.API (Anugrah Permata Indah) No.kontrak 01/LP/BDB/SP/PPK-BB/2013,dengan besar biaya Rp.13.672.809.000,00 tidak dapat dikonfirmasi.Bersambung........(Am)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar