Taufan Disinyalir Terlibat Korupsi GOR
Terbitakan SK Komiter Tanpa
Dasar Hukum
KISARAN-Bupati Asahan
Taufan Gama Simatupang, disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan GOR Asahan. Hal itu dibutikan dengan adanya Surat Keputusan
(SK) Bupati Asahan Nomor 227-PORBUD/2011 tentang penetapan komite
pembangunan GOR.
Sesuai salinan SK Komite GOR, yang
diperoleh dari Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan Halim
Saragih, diketahui awalnya Komite Pembangunan GOR terbentuk pada tahun
2009. Ini dapat dibuktikan, dari point a, pada bagian pertimbangan SK
yang menyebutkan, Komite Pembangunan GOR Kabupaten Asahan, terbentuk
sesuai berita acara pembentunan tanggal 29 Desember.
Sementara, SK penentapan pembangunan
terbit pada 8 Agustus 2011, sesuai dengan SK yang ditandatangani Bupati
Asahan Taufan Gama Simatupang. Rentang waktu antara pembentunan komite,
dengan penerbitan SK diduga kuat telah dijadikan sebagai kesempatan
untuk melakukan pergantian pengurus komite dari susunan awal,
sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pembentukan komite. “Patut
diduga, kepengurusan komite ini, sudah tidak sama lagi dengan apa yang
disusun pada saat pembentukan komite,” kata Halim sembari menyodorkan
selembar salinan SK yang ternyata tidak dilengkapi stempel Bupati
Asahan, sebagai pihak yang mengeluarkan SK.
Selain itu, dari uraian-uraian yang dijabarkan di dalam SK, sama
sekali tidak ada penjelasan spesifik, mengenai alasan dasar dari sisi
hukum yang menyatakan kewenangan komite dalam melakukan pengelolaan
anggaran negara, dalam hal ini sebagai pengguna anggaran untuk
melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pembangunan GOR.Sehubungan dengan adanya salinan SK itu, Halim Saragih berencana akan menyerahkan salinan SK kepada unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan, yang kini tengah menangani proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan GOR. “Salinan SK akan kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kita berharap, SK ini dapat menjadi jalan masuk, bagi penyelidikan yang tengah dilakukan pihak penegak hukum. Dengan harapan, secepatnya pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat ditangkap, dan menjalani proses hukum,” tegas Halim.
Adapun susunan kepengurusan Komite Pembangunan GOR sesuai SK yakni, Ketua Amir Hakim SP, Wakil Ketua H Erfian, Sekretaris M Saleh Nasution, Wakil Sekretaris Azwar Chaniago, Bendahara H Abdul Haque dan 7 anggota antara lain A Ghafur Munthe, Drs Suripdo Ngadimin, Zaharuddin Ginting, H Suwono, Ir H Yusuf NGatimin, Taswir ST, dan HM Syafei SSos.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Asahan Handi Apran Sitorus Pane kepada METRO beberapa waktu lalu, mengaku belum menerima surat permintaan dukungan dari AMAK dan LIMA. Namun, pihaknya akan melakukan fungsi sebagai pengawasan, serta mendorong proses pengusutan dugaan korupsi itu segera dituntaskan. (Ing/van)
sumber : harian metro asahan
Disalin dari sumber:ASAHAN-SUMUT.BLOGSPOT.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar