Jumat, 08 Juni 2012

Nuh: Dana Rehabilitasi Sekolah Jangan Disunat


Komhukum (Jakarta) - Dana untuk rehabilitasi sekolah rusak, baik melalui jalur Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun transfer langsung, diharapkan tak dikurangi atau disunat oleh oknum di lapangan. Hal demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh usai menyerahkan bantuan secara simbolis program rehabilitasi ruang kelas SD dan ruang belajar SMP kepada Bupati Indramayu, Subang, Sumedang, Bandung, dan Pandeglang di Jakarta, Jumat (24/02) sore.
Kendati masih perlu diverifikasi, Mohammad Nuh mendengar kabar bahwa di daerah tertentu, sekolah harus menyetor sejumlah uang kepada oknum di lapangan agar proses rehabilitasi berjalan lancar. “Siapapun tidak boleh. Itu jatah sekolah,” ujarnya.

“Ini adalah tekad kita semua agar pelaksanaan rehabilitasi benar-benar bersih dan tidak ada hal-hal yang dipertanyakan,” lanjutnya.

Pada 2011 lalu, Kemdikbud mencanangkan Gerakan Penuntasan Rehabilitasi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sebanyak 21.500 sekolah yang masuk kategori rusak berat telah direhabilitasi pada 2011 dengan menghabiskan dana Rp. 1,5 triliun, terdiri dari Dana Alokasi Khusus Rp. 800 miliar dan Rp. 700 miliar dari Kemdikbud.

Tahun 2012, ada 173.400 SD dan SMP yang mengalami kerusakan berat akan direhabilitasi. Dana telah disiapkan sebesar Rp. 15,8 triliun.

Untuk tahun anggaran 2012, DAK telah disalurkan Januari lalu. Petunjuk Teknisnya sudah rampung dan diedarkan mulai Desember 2011. Oleh karena itu Mohammad Nuh berharap rehabilitasi yang didanai dari DAK segera direalisasikan tanpa menunggu Maret atau April. 

Sementara untuk transfer langsung ke rekening sekolah, Kemdikbud berencana melakukannya mulai minggu depan. Mohammad Nuh berharap pelaporan kegiatan rehabilitasi berjalan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. “Di dalam pelaksanaannya bisa dipertangggungjawabkan akuntabilitasnya,” ucapnya. (K-2/Billy/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar