Jumat, 09 Maret 2012

AMANKAN UANG JEMAAH,MENAG TARIK DANA HAJI



 


JAKARTA - Sejumlah lembaga perbankan yang ikut mengelola dana haji dari jamaah mulai kelimpungan. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Agama menarik dana haji dari sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS), selanjutnya dialihkan pada sukuk (obligasi syariah).
 Menteri Agama  Suryadharma Ali mengakui pihaknya sedang menarik dana haji di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS). Penarikan itu dialihkan pada sukuk (Obligasi syariah) yang penting bagi penyelamatan dana haji.
 Menteri Agama menegaskan ditariknya dana dari sejumlah BPS dimaksudkan untuk penyelamatan dana haji yang tersimpan di bank tersebut. Dengan total penarikan mencapai Rp 12 triliun.
 Menurut SDA, sapaan akrab yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dewasa ini dana yang disetorkan calon jemaah haji jika dijumlahkan mencapai Rp 15 triliun. Dari dana yang tersimpan sebanyak itu, pihak Kemenag akan memindahkan ke sukuk sebesar Rp 12 triliun.
 Di sukuk sendiri, lanjut dia dana haji yang sudah tersimpan sebanyak Rp 23 triliun. Dengan demikian jika proses penarikan dana haji dari seluruh BPS BPIH selesai pada Februari 2012 maka jumlah dana haji yang tersimpan di sukuk mencapai Rp 35 triliun.
 Dia menuturkan peristiwa penarikan dana haji dari BPS, baik bank konvensional BUMN mapun syariah seperti di Bank Muamalat, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan perbankan.
“Tapi ini menjadi penting dilakukan. Alasan saya, cuma untuk menyelamatkan dana haji,” ujarnya.
 Dia mengatakan, cukuplah bank menikmati keuntungan dari setoran haji. Sebab, penyelamatan uang haji jauh lebih penting. Berdasarkan aturan perbankan, jika ada bank mengalami bangkrut, dana haji yang tersimpan tak ada jaminan diganti utuh atau sepenuhnya.
“Kalau dalam sukuk itu maka kondisi apapun, pemerintah bakal menjamin keberadaan uang tersebut,” tegasnya.
 Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Slamet Riyanto  membenarkan adanya kebijakan tersebut. Langkah itu dibutuhkan sebagai penyelamatan terhadap situasi ekonomi yang bisa berpeluang buruk terjadi.
 Apalagi, sambung dia banyak lembaga perbankan yang mulai melirik celah untuk memanfaatkan dana tersebut. Hanya untuk memberikan jaminan bagi calon jamaah lain melaksanakan ibadaha haji. Dengan meberian pinajaman haji.
“Uang di bank yang terkait dana haji itu sangat besar. Keuntungan dari uang itu dikelola bank untuk memberikna pinjaman bagi jamaah lain. Itu kan kurang tepat,” terangnya.
 Misalkan, banyak lembaga perbankan yang menyediakan dana pinjaman bagi calon jamaah haji. Dana itu diberikan secara utuh pada jamaah, selanjutnya membayar dengan mencicil setelah melaksanakan ibadah haji.
 Celah tersebut, kata dia membuat jumlah calon jamaah pun mendadak naik. Apalagi hasrat calon jamaah haji di Indonesia sangat tinggi. “Ada hubungan yang saling menguntungkan terkesan begitu. Padahal itu tidak benar,” ungkapnya.
 Melaksanakan ibadah haji itu harus dilakukan dengan kemampuan yang utuh. Tidak dengan menggunakan dana pinjaman, yang selanjutnya menjadi beban bagi jamaah. Bahkan ikut membebani keluarga jamaah.
 Dia berharap penarikan dana haji itu bisa lebih membuat bank pengelola setoran haji lebih bijak. Mengelola dana sesuai aturan. Tidak lagi memberikan kemudahan pinjaman bagi calon jamaah.(Tim/Int)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar