RESKRIMUM POLDASU BERHASIL TANGKAP DPO PERTOLONGAN JAHAT INISIAL
"B"DARI KAB.BATU BARA DI PIMPIN AKP.J.SIJABAT
BATUBARA,SUMATERA UTARA
Warga sekitar
gudang pinggir jalan Desa Gambus dikejutkan oleh beberapa unit mobil dan
beberapa orang berpakaian civil membawa inisial "B" menuju arah
Medan.
Disekitar
Jalinsum Gambus itu berdiri dan beroperasi gudang penampungan CPO berasal dari
supir truk yang menjual sebahagian CPO-nya kepada kelompok pengusaha gudang
pinggir jalan yang disebut-sebut dikomandoi (BOS) inisial "B".
Dan adanya dugaan peredaran CPO ilegal yang disinyalir ditadah oleh
Gudang "B".
Warga Dusun III
juga melihat BK 1515 LB avanza Biru membawa inisial "B" dan
diiring-iringi mobil lainnya,menuju Medan,yang sebelumnya puluhan OTK dengan 5
Mobil berhenti dan sebahagian masuk rumah yang membawa "B" sekira
pukul 13.00 Wib selesai makan siang dengan memakai celana pendek tanpa baju.hal
itu dikatakan Devi (27 Tahun) kemanakan "B".kepada wartawan di
Mapolsek Limapuluh Senin(27/2).
Istri
"B" Yusniar didampingi Butet,Evi mairizal mendatangi Mapolsek
Limapuluh guna membuat pengaduan atas dugaan penculikan terhadap diri
"B" yang menurut mereka OTK tidak menunjukkan surat penangkapan bila
itu dilakukan aparat kepolisian.melainkan seolah-olah dilakukan penggerebekan
gerak cepat ala gerombolan premanisme.
Atas dasar tersebut mereka melaporkan kejadian di Polsek Limapuluh
sekira pukul 13.00 Wib.Informasi diperoleh bahwa keinginan mereka melapor belum
dapat diterima karena menunggu Fax dari Poldasu.
Ditambahkan pihak
keluarga "B" tidak puas atas pertimbangan Polsek keluarga
"B" mengatakan akan melaporkan kembali ke Polres Asahan di Kisaran.
DPO TERTANGKAP DIBAWA KE POLDASU
Kapolsek
Limapuluh AKP Bambang Rubianto,SH kepada Wartawan di Mapolsek memberikan
keterangan tentang adanya penangkapan terhadap Bambang(40 Than) penduduk dsn.II
Desa Simpang Gambus Kec.Limapuluh Kab.Batubara,Senin (27/2)
Bambang Rubianto
menjelaskan dengan pertimbangan polisi menghindari adu fisik dan hal buruk lainnya.Fakta
lapangan penangkapan dilakukan secara
khusus.
Kapolsek
Limapuluh memberikan Copy Surat Perintah Penangkapan
No.Pol.SP.Kep/179/II/2012/Ditreskrimum tanggal 27 Februari 2012 ditanda tangani
Wadir Ditreskrimum Polda Sumut Mashudi,SIK,SH.M.Hum
Salah satu dasar
SP disebutkan adanya Laporan Polisi No.Pol.LP/333/V/2011/SPKT tanggal 27 Mei
2011 atas dugaan keras adanya tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) Pasal
480 dari KUHPidana,yang terjadi pada hari jumat tanggal 27 Mei 2011 sekira pukul
03.00 Wib di Desa Gambus Kecamatan.Limapuluh Kab.Batubara.
Dan adanya DPO
(Daftar Pencarian Orang) No.Pol.DPO/R/150/VII/2011/Ditreskrimum tanggal 06 Juli
2011.
Surat Perintah
penangkapan diserahkan oleh M.Fahri Afrizal dan ditanda tangani
tersangka/keluarga Bambang pada hari dan tanggal yang sama.
Bambang Rubianto
juga menepis isu adanya dugaan pihak keluarga disebut penculikan.
"Bukan
Penculikan,tapi penangkapan"katanya dihadapan wartawan yang mengkonfirmasi
kejadian tersebut.
DPO "B" yang menurut pihak
Ditreskrimum Poldasu itu
akhirnya digelandang ke Mapoldasu Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Sumatera Utara di Medan untuk di-BAP oleh Penyidik.(TIM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar