Senin, 27 Februari 2012

RESKRIMUM POLDASU BERHASIL TANGKAP DPO BAMBANG DARI KAB.BATUBARA


RESKRIMUM POLDASU BERHASIL TANGKAP DPO PERTOLONGAN JAHAT INISIAL "B"DARI KAB.BATU BARA DI PIMPIN AKP.J.SIJABAT

BATUBARA,SUMATERA UTARA
            Warga sekitar gudang pinggir jalan Desa Gambus dikejutkan oleh beberapa unit mobil dan beberapa orang berpakaian civil membawa inisial "B" menuju arah Medan.
            Disekitar Jalinsum Gambus itu berdiri dan beroperasi gudang penampungan CPO berasal dari supir truk yang menjual sebahagian CPO-nya kepada kelompok pengusaha gudang pinggir jalan yang disebut-sebut dikomandoi (BOS) inisial "B".
Dan adanya dugaan peredaran CPO ilegal yang disinyalir ditadah oleh Gudang "B".
            Warga Dusun III juga melihat BK 1515 LB avanza Biru membawa inisial "B" dan diiring-iringi mobil lainnya,menuju Medan,yang sebelumnya puluhan OTK dengan 5 Mobil berhenti dan sebahagian masuk rumah yang membawa "B" sekira pukul 13.00 Wib selesai makan siang dengan memakai celana pendek tanpa baju.hal itu dikatakan Devi (27 Tahun) kemanakan "B".kepada wartawan di Mapolsek Limapuluh Senin(27/2).
            Istri "B" Yusniar didampingi Butet,Evi mairizal mendatangi Mapolsek Limapuluh guna membuat pengaduan atas dugaan penculikan terhadap diri "B" yang menurut mereka OTK tidak menunjukkan surat penangkapan bila itu dilakukan aparat kepolisian.melainkan seolah-olah dilakukan penggerebekan gerak cepat ala gerombolan premanisme.

Atas dasar tersebut mereka melaporkan kejadian di Polsek Limapuluh sekira pukul 13.00 Wib.Informasi diperoleh bahwa keinginan mereka melapor belum dapat diterima karena menunggu Fax dari Poldasu.
            Ditambahkan pihak keluarga "B" tidak puas atas pertimbangan Polsek keluarga "B" mengatakan akan melaporkan kembali ke Polres Asahan di Kisaran.

DPO TERTANGKAP DIBAWA KE POLDASU

            Kapolsek Limapuluh AKP Bambang Rubianto,SH kepada Wartawan di Mapolsek memberikan keterangan tentang adanya penangkapan terhadap Bambang(40 Than) penduduk dsn.II Desa Simpang Gambus Kec.Limapuluh Kab.Batubara,Senin (27/2)
            Bambang Rubianto menjelaskan dengan pertimbangan polisi menghindari adu fisik dan hal buruk lainnya.Fakta lapangan penangkapan dilakukan  secara khusus.
            Kapolsek Limapuluh memberikan Copy Surat Perintah Penangkapan No.Pol.SP.Kep/179/II/2012/Ditreskrimum tanggal 27 Februari 2012 ditanda tangani Wadir Ditreskrimum Polda Sumut Mashudi,SIK,SH.M.Hum
            Salah satu dasar SP disebutkan adanya Laporan Polisi No.Pol.LP/333/V/2011/SPKT tanggal 27 Mei 2011 atas dugaan keras adanya tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) Pasal 480 dari KUHPidana,yang terjadi pada hari jumat tanggal 27 Mei 2011 sekira pukul 03.00 Wib di Desa Gambus Kecamatan.Limapuluh Kab.Batubara.
            Dan adanya DPO (Daftar Pencarian Orang) No.Pol.DPO/R/150/VII/2011/Ditreskrimum tanggal 06 Juli 2011.      
            Surat Perintah penangkapan diserahkan oleh M.Fahri Afrizal dan ditanda tangani tersangka/keluarga Bambang pada hari dan tanggal yang sama.
            Bambang Rubianto juga menepis isu adanya dugaan pihak keluarga disebut penculikan.
            "Bukan Penculikan,tapi penangkapan"katanya dihadapan wartawan yang mengkonfirmasi kejadian tersebut.
             DPO "B" yang menurut pihak Ditreskrimum Poldasu itu akhirnya digelandang ke Mapoldasu Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di Medan untuk di-BAP oleh Penyidik.(TIM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar