Minggu, 20 September 2015

PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA


 PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA

Batu Bara,TO
                Perusahaan Daerah PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA berdiri tahun 2013 dengan dasar Perda no.9 Tahun 2013 dan mendapat suntikan dana segar dari Penyertaan modal Pemkab.Batu Bara sebesar 10 milyar berdasarkan Perda no.6 Tahun 2014 kesepakatan Bupati dan DPRD.
Hingga saat ini belum diketahui aplikasi rencana kerja dan anggaran penggunaan modal usaha,serta pelaporan neraca yang dibuat oleh Akuntan Publik yang disyahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
                Uniknya besarnya persentasi deviden untuk pemegang saham yang saat ini masih 100% dimiliki Pemkab.Batu Bara,gaji managemen,tunjangan dan jaminan pensiun,serta jaminan kesehatan tidak transparan.
Berdasarkan Perda no.9 Tahun 2013 PT.PBB yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi ternyata itu nihil,bahkan untuk biaya operasional mengandalkan bunga deposito.
                Ketidakmampuan Managemen menjalankan modal pada 13 unit usaha untuk menambah Pendapatan Asli Daerah,Pemkab.Batu Bara dipandang perlu membentuk Panitia Pembubaran dan mengembalikan seluruh Aset,sebab diketahui umum beberapa unit usaha ada yang bertentangan dengan Undang-undang.

INVESTASI SPEKULATIF (?)
                Investasi merupakan penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga devosito,royality,manfaat sosial atau manfaat untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yakni bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik daerah/BUMD.
                Dalam hal ini PT.PBB hanya mampu mendevositokan modal usaha 10 milyar ke Bank untuk memperoleh bunga devosito yang dipakai untuk biaya operasional dan diduga PT.PBB itu tidak memberikan Deviden ke Pemkab.Batu Bara,hanya kepentingan segelintir orang saja.
Wajar jika beberapa waktu lalu masyarakat yang terorganisir mempertanyakan hal tersebut atas dugaan Investasi Spekulatif.

BUPATI  ‘’TUTUP MATA”
                Bupati Batu Bara hingga saat ini belum memberikan tindakan administrative maupun tindakan hukum atas dugaan PT.PBB yang hanya mampu menghabiskab bunga devosito Bank dalam bentuk gaji dan biaya operasional tidak memberikan azas manfaat sebuah Investasi.
PT.PBB juga ditengarai tidak mempunyai Standar Operasional dalam menjalankan perusahaan yang memakai modal uang rakyat yang tertulis jelas di Buku APBD.

DPRD ‘KURANG WARAS’
                Dugaan kecerobohan oknum-oknum wakil rakyat daerah menganalisa draf usulan ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah bernama PT.Pembangunan Batra Berjaya sampai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang tidak sehat dan belum memulai sebuah kegiatan layaknya perusahaan terbatas.
                13 Jenis Bidang Usaha  dalam BAB V Lapangan Usaha pasal 6  Perda no.9 Tahun 2013 yang akan dikelola belum satupun berjalan.
Penyertaan moadal pada perusahaan yang tidak sehat tidak pantas diberikan,namun DPRD sepakat menerbitkan Perda bersama Bupati Batu Bara.
Menurut D.Munthe Ketua LPHRI Kab.Batu Bara mengatakan kepada media ini  Minggu (20/9) “DPRD sepertinya ‘kurang waras’ dalam memberikan penilaian baik atau buruk penyertaan modal Pemkab.ke Perusahaan Daerah yang belum jelas prospek Devidennya dari sebuah Investasi” saya juga berharap agar DPRD periode 2015-2018 harus waras menyikapi dilema PT.PBB yang tidak bermanfaat tersebut.

“KOJO TAK KOJO 77 JUTA”
                Masyarakat umum diwarung-warung kopi pinggir jalan seputar Kab.Batu Bara turut bersuara dan menyebut-nyebut slogan kuno untuk pemalas “kojo tak kojo 77 juta jugo sebulan”.Asumsi masyarakat ini mungkin dimaksudkan maraknya pemberitaan PT.PBB hanya mengandalkan Bunga Devosito dengan acuan bunga bank 9,25%/Tahun maka dari 10 M didapat Rp.925 juta/tahun maka perbulannya sekira Rp.77 juta/Bulannya.Ketika Media ini meminta untuk menyebutkan jati dirinya , peserta warkop tersebut menolak untuk ditulis identitasnya.

KONSERSIUM LSM AKAN LAPORKAN PT.PBB,DPRD DAN BUPATI KE MENDAGRI
                Sekurangnya 5 LSM  di Kab.Batu Bara akan melaporkan PT.PBB,DPRD dan Bupati ke Mendagri dan mengajukan uji materi Perda no.9 Tahun 2013 dan Perda no.6 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika terindikasi ada dugaan Pencucian Uang dalam masalah tersebut maka akan diteruskan kepada Penegak Hukum.Diantara LSM tersebut yaitu DPC.LPHRI Kab.Batu Bara,DPD LP-KPK Sumut,BIAS Sumut,DPD GEMPAR Kab.Batu Bara,KONSTITUSI RAKYAT,LP4KN-RI dan lain sebagainya.Sampai berita cetak pihak-pihak terkait yang hendak dikonfirmasi tidak berada dikantor.(01-PR)
                 

Sabtu, 15 November 2014

TKI DIDUGA ILEGAL ASAL KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM



TKI DIDUGA ILEGAL ASAL KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM

Medan,TO
                Korban Ilegal Traficing asal Kab.Batu Bara Sumatera Utara minta perlindungan hukum dari Pemerintah atas ulah warga Malaysia berinisial Nazri “ AYAH”  yang diduga AYAH NAZRI telah menyekap TKI inisial “M” dan “N" warga kec.Talawi Kab.Batu Bara sejak tahun 2012  hingga September 2014   diwilayah Bandar Batang Bajuntai Malaysia.
                Korban dalam kesaksian tertulisnya  pada Rabu,12 November 2014 dihadapan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat MP3 BAJAYA Kab.Batu Bara dan LPH-RI serta Awak Media menjabarkan kejadian yang menimpa dirinya hingga bisa pulang kembali ke Tanah Air Indonesia.
                Bermula dari keinginan Korban untuk bekerja di Malaysia dikarenakan putus sekolah “M” (16 Tahun saat itu) dibawa Kakak kandungnya sendiri inisial “N” menghadap “NH” penduduk Kec.Talawi dengan maksud dibantu agar dapat bekerja di Malaysia.
Terjadi negosiasi bahwa “NH” membiayai seluruh keperluan dokumen hingga ongkos serta menghubungi Ejen di Malaysia dengan perjanjian potong gaji 2 bulan atau sekitar 1400 Ringgit.
                Korban diberangkatkan dari Tanjung Balai Kab.Asahan menuju pelabuhan Port Kelang tanggal 26 september 2012,sesampainya di port kelang Korban dijemput oleh seorang wanita disebut-sebut Lusiana (25 tahun) lalu dibawa ke Subang jaya di rumah lusiana diinapkan satu hari lalu dibawa kerumah calon majikannya seorang berkebangsaan India diwilayah kuala Selangor,disana dirinya bekerja selama 5 bulan.
                Menurut pengakuannya korban baru menerima gaji senilai 1000 Ringgit dari keharusan 3500 Ringgit yang dikirim melalui Bunda Ita WNI berdomisili di Bandar Batang Bajuntai.
                Memasuki bulan ke-6 korban dipindahkan lagi ke Rumah Nazri yang disinyalir salah seorang Pentolan “ Ayahanda” didaerah Bandar Batang Bajuntai, “M”mengatakan kakak kandungnya “N” dan Nazri yang langsung menjemput dirinya dari rumah Majikannya berkebangsaan India tersebut. Kakaknya “N” terlebih dahulu bekerja di Malaysia dalam pengawasan Nazri.
                Kakak beradik yang kehilangan dokumen itu tinggal di rumah Pentolan  Ayahanda Nazri,sampai pada akhirnya diketahui bahwa keduanya mempunyai anak.
Korban “M” melahirkan anaknya kelamin perempuan pada tanggal 5 -5-2014 diberi nama S N A sebulan kemudian kakanya “N” juga melahirkan anak pada tanggal 2-6-2014 berkelamin laki-laki diberi nama M A H.
                September 2014 orang tua korban inisial “MN”menjemput kakak beradik itu dari rumah Nazri,dan Nazri yang membawa mengurus Paspor”SPLP”(Surat Perjalanan laksana paspor) Di kantor KBRI untuk negara Malaysia dan Nazri memberi pesangon 500 Ringgit,namun kedua anak mereka tetap tinggal di Malaysia tidak dibawa ke Indonesia.
                Diakhir kesaksian tertulis itu korban memohon kepada Pemerintah agar memberi perlindungan hukum terhadap dirinya dan mengharapkan NAZRI dapat dihukum sesuai demgan perbuatannya,masalah anak dia berharap jika diadopsi oleh orang yang baik dipersilahkan namun dia harus mengetahui siapa yang yang mengadopsinya.Untuk Ejen N,Ita dan Lusiana korban meminta agar ketiganya harus bertanggung jawab tentang upah selam 2 tahun dipekerjakan di Malaysia sejak bulan 9 tahun 2012 hingga bulan 9 tahun 2014,jika dihitung 24 bulan X 700 Ringgit =16.800 Ringgit sedang yang telah diterima diakuinya 1000 ringgit.    
                Kuasa Pendamping Korban “DSM” Ketua Ormas MP3 BAJAYA dan LPH-RI Kab.Batu Bara ketika dikonfirmasi tentang prihal korban di Talawi menjelaskan”selaku warga Negara kita akan memohon kepada Pemerintah agar Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia memproses Hukum Otoritas  mereka terhadap Nazri dan Gengsternya yang mana Warga Negara Indonesia yang telah digerus Hak Azasinya yang jelas-jelas melanggar norma kemanusiaan dan hukum, dapat berjalan baik,kami menduga AYAHANDA itu sebagai Pejantan memanfaatkan TKW Indonesia yang tidak lengkap dokumen sebagai sarana produksi anak yang akan diadopsikan kepihak yang membutuhkan dengan “Transaksional untung/rugi” dan di Indonesia sendiri Ejen yang diduga mengirim TKW itu juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,apa bila nantinya mereka diproses dan divonis oleh Pengadilan dinyatakan bersalah” .
                Ditambahkannya bahwa pihaknya akan membuat surat permohonan kepada Pemkab.Batu Bara dan menembuskannya kepada Instansi terkait dan berwenang.
                Tim Media ini akan mencari dan mendapatkan konfirmasi terhadap “NH” warga Talawi yang disebut-sebut Ejen yang mengirim korban ke Malaysia.(PeU).Bersambung……………………………………….

Senin, 03 November 2014

SATGASRINGMIGASENERGINDO

SATUAN TUGAS MONITORING MINYAK,GAS,ENERGI INDONESIA (SATGASRINGMIGAS ENERGINDO)

 
Adalah satu Lembaga /Organisasi yang dibentuk untuk fungsi monitoring,observasi,evaluasi tentang kebijakan dan distribusi tentang minyak,gas dan bidang energi untuk sebesar-besarnya bagi keuntungan untuk rakyat Indonesia serta memajukan Bangsa yang lebih sejahtera dan makmur.

Kami mencoba menggugah hati anak bangsa yang peduli dan punya waktu dan kemampuan dibidang ini untuk direkrut menjadi pemerhati,analis,monitoring tangguh mewujudkan REVOLUSI MENTAL BIDANG ENERGI SUMBER DAYA MINERAL MENUJU INDONESIA HEBAT MAKMUR SEJAHTERA

Wilayah tugas diseluruh provinsi Republik Indonesia.

Hubungi kami di 0812.6488.8295 untuk pembentukan Pengurus MAJELIS PIMPINAN PROVINSI SE-INDONESIA.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN SELAMAT BEKERJA,KERJA DAN TERUS BEKERJA.

Sabtu, 11 Oktober 2014

YAKARIR



 YAKARIR Menuntut Hak Pengembalian Lahan Di Huta Bendo
·         Pemerintah Diminta Revisi HGU PT. SMA, dan BPN Simalungun Segera Terbitkan Sertipikat Hak 
 Pemkab Simalungun Harus Mengatur Teknis Pengembalian (The Government Good)
         
               Batubara, (TO) – Perjuangan panjang Yayasan Karya Inti Rakyat (Yakarir) dalam menuntut hak pengembalian lahan mereka harusnya sudah berakhir. Pasalnya barisan masyarakat dari sejumlah kelompok tani melalui YAKARIR ini sudah terlalu lama menantikan I’tikad baik maupun win-win solution dari pihak PT. Supra Matra Abadi (PT. SMA) maupun dari pihak pemerintah sendiri melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.   
              Kepada wartawan, pengurus perjuangan YAKARIR Sudarnoto, SE mengatakan bahwa YAKARIR menuntut hak pengembalian terhadap lahan mereka yang telah dikuasai alias diserobot lebih dari 45 tahun oleh perusahaan perkebunan PT. SMA seluas 164,73 Hektar yang terletak di Huta Bendo Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang Kabupeten Simalungun.
              Menurut Noto, setelah menjalani proses perjuangan yang sangat panjang dan cukup lama ini sebenarnya sudah tidak ada alasan dalam bentuk apapun lagi bagi PT.SMA untuk tidak mengembalikan lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun tersebut kepada YAKARIR selaku pemegang kuasa ahli waris keluarga Tuan Cinta Sinaga sebagai pemilik lahan tersebut. Sebab secara administrasi berdasarkan dokumen pendukung yang ada YAKARIR telah mengantongi bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut termasuk data-data dalam bentuk pernyataan pengakuan dari PT. SMA sendiri  maupun dokumen hasil-hasil pertemuan, laporan, dan surat-surat rekomendasi mengenai pelepasan tanah tersebut mulai dari pihak pemerintah daerah kabupaten Asahan dan Simalungun, pemerintah Propinsi Sumatera Utara, demikian juga dari pihak legislatif DPRD Asahan, DPRD Simalungun, DPRD Sumatera Utara, serta instansi terkait masalah pertanahan BPN Asahan, Simalungun, dan Sumatera Utara.

              Lebih lanjut Noto memaparkan bahwa, tanah warisan Tuan Cinta Sinaga yang terletak di Huta Bendo Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang d/h Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun seluas 164,73 hektar adalah syah berdasarkan pembukaan perkampungan sekaligus partuanon yang mengurus dan menguasai tanah tersebut secara turun temurun sejak jaman pemerintahan Kerajaan di Pematang Tanoh Jawa Simalungun. Kemudian tanah tersebut dipinjam pakai kepada seseorang berkebangsaan Swiss bernama Mr.Deck Lerk atas persetujuan pengetua adat dan pemilik tanah yang masa pemakaiannya untuk jangka waktu 20 tahun (1941-1963). Pada tahun 1954 diambil alih oleh Pemerintah RI dimana penguasaannya dipegang oleh PP. Dwikora II. Kemudian berdasarkan Agrement antara Pemerintah RI dengan NV. The Tanah Datar Rubber Estate tanggal 11 Mei 1968 Perkebunan Tanah Datar seluas 1.956 hektar terletak di kecamatan Talawi saat itu masih Kabupaten Asahan dikembalikan kepada PT.PP. Tanah Datar Indonesia. Dan dengan naskah serah terima No.01/KPTS/32/1968 tanggal 15 Mei 1968 Pemerintah RI menyerahkan Perkebunan Tanah Datar kepada PT. Happines NV.Oriental Tyre Product (selaku kuasa dari dan atas nama PT.PP. Tanah Datar). Kemudian sejak tanggal 27 Mei 1986 hingga saat ini beralih penguasaannya kepada PT. SMA berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Asahan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.24/HGU/1986 tanggal 17 Mei 1986 seluas 1.061 hektar yang berlokasi di desa Tanah Datar/Petatal kecamatan Talawi kabupaten Asahan. Sementara seluas 164,73 hektar berada di kabupaten Simalungun.

         Kemudian ditambahkannya, bahwa berdasarkan rekomendasi komisi A DPRD kabupaten Simalungun pada tanggal 26 Juni 2001 yang dihadiri pihak eksekutif, legislative, PT. SMA dan perwakilan ahli waris yang berisikan antara alin melakukan pengukuran ulang atas tanah yang dituntut keluarga Sinaga dan setelah itu pemkab Simalungun mendistribusikan lahan kepada keluarga ahli waris. Tanggal 30 April 2002, Bupati Simalungun menyampaikan surat kepada BPN Simalungun untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU PT. SMA seluas 300 hektar yang masuk dalam wilayah kabupaten Simalungun. Hasil pengukuran ulang ternyata menyebutkan bahwa luas tanah yang menjadi bagian dari keluarga Sinaga adalah 164,73 hektar. Sehingga Bupati Simalungun telah menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kepala BPN tertanggal 20 Agustus 2003 perihal merekomendasikan pelepasan tanah seluas 164,73 hektar dari areal HGU PT. SMA yang masuk kedalam wilayah kabupaten Simalungun.
         Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembebasan Tanah Untuk Rakyat Propinsi Sumatera Utara  J. Siahaan didampingi pengurus lainnya D. Munthe dan Muharto di Medan baru-baru ini, berpandangan bahwa betapa buruknya penanganan persengketaan tanah di daerah ini dan sepertinya segala persoalan terkait dengan persengketaan lahan justru dipersulit dan seolah tidak pernah berujung. Untuk itu menurut pantauan kami, untuk dapat segera menyelesaikan sengketa seperti ini bagi masyarakat kalau memang merasa tanah tersebut adalah miliknya langsung duduki dan kuasai. Sebab kita tidak bisa lagi menyatakan berharap namun harus digarap. Dan mengingat bahwa jangka waktu HGU PT. SMA tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, maka diminta kepada pemerintah untuk dapat meneliti dan menelaah tuntutan ahli waris Tuan Cinta Sinaga melalui kuasanya YAKARIR dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Bilamana diperlukan, lakukan revisi terhadap HGU PT. SMA tersebut, sehingga pada gilirannya pihak BPN kabupaten Simalungun dapat segera menerbitkan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut atas nama masyarakat penuntut/ahli waris melalui YAKARIR selaku pemegang kuasa.(Tatok)               

Berpedoman ISPO



Berpedoman ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) :
Pembangunan PKS PT.Buana Sawit Indah di Talawi Berwawasan Lingkungan (Eco-Green)

               
         Talawi, (TO) – Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan Perkebunan PT. Buana Sawit Indah di Talawi kabupaten Batubara merupakan satu jawaban, guna mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pembukaan lapangan kerja. Sebab, jenis pekerjaan di perkebunan terutama yang dapat terserap melalui kegiatan operasional di PKS ini adalah bersifat padat karya sehingga dipastikan dapat membantu penyerapan tenaga kerja didaerah ini dengan struktur tenaga kerja yang masih dominan didominasi berpendidikan rendah. Namun terlepas dari hal tersebut, yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kredibilitas produk kelapa sawit dari sisi pengelolaan system berkelanjutan (sustainaibility). Dengan demikian bahwa, berpedoman ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) maka pembangunan PKS PT. Buana Sawit Indah di Talawi ini dinilai berwawasan lingkungan (eco-green) dengan sebutan berbasis ramah lingkungan. 

           Hal ini dikatakan oleh praktisi penggiat peduli lingkungan dari Lembaga BIAS INDONESIA Ir. Muharto, menanggapi beredarnya isyu adanya dugaan bahwa PKS PT. Buana Sawit Indah di Talawi ini tidak kantongi ijin amdal sehingga timbul asumsi bahwa dalam kegiatan operasionalnya dianggap tidak ramah lingkungan.
           Menurutnya, pembangunan sebuah pabrik merupakan investasi yang padat modal dan memerlukan dana yang cukup besar, serta man power yang akan dipergunakan. Sehingga analisa pembangunan sebuah pabrik dalam hal ini adalah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) juga harus mencakup analisa dari berbagai aspek dan sangat penting didukung dengan berbagai macam bentuk perijinan. Diantaranya adalah mengenai UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB, Ijin Gangguan HO, Ijin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Ijin Radio, Ijin Land Aplikasi, Ijin Mesin-Mesin Pabrik, Ijin Timbangan, dan lain-lain. Sementara ijin harus terlebih dahulu dikeluarkan, baru mulai dikerjakan pembangunan pabriknya. Hal ini penting untuk menghindari adanya tudingan pelanggaran ataupun dianggap telah mengabaikan aturan-aturan dalam perundang-undangan mengenai syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah PKS.
           Kemudian dijelaskannya, bahwa bilamana salah satu dari ijin-ijin dimaksud belum ada dikantongi atau belum dimiliki, maka pemilik perusahaan belum berhak mendirikan bangunan pabrik, mengingat berdirinya PKS ini sangat tinggi dampaknya terhadap aktivitas kehidupan masyarakat disekitarnya untuk ke depan.
            Mengenai pedoman ISPO sehubungan dengan pengelolaan kelapa sawit di PKS berwawasan lingkungan, dipaparkannya : prinsip dan kriteria ISPO muncul sebagai inisiatif dari pemerintah atas kesadaran dan deklarasi bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk perkebunan kelapa sawit harus dilakukan secara berkelanjutan (sustainable). Hal ini merupakan konsekwensi dari amanat UUD 1945 amandemen Pasal 33 ayat 3, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuandan kesatuan ekonomi nasional.
            Lebih lanjut dipaparkannya bahwa, secara garis besar pedoman ISPO didasarkan pada empat hal yaitu, kepatuhan hukum, kelayakan usaha, pengelolaan lingkungan, dan hubungan sosial yang dirumuskan dalam prinsip-prinsip : sistem perijinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan komunitas, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan usaha berkelanjutan.
            Pantauan wartawan dilapangan beberapa waktu lalu, bahwa PKS milik perkebunan PT. Buana Sawit Indah di Talawi kabupaten Batubara ini telah beroperasi sejak dalam waktu yang belum lama kendati pembangunannya belum sepenuhnya rampung.
            Hasil konfirmasi dihimpun wartawan pada Kamis (9/10) kemarin, Manajer PKS Sutikno sambil beristirahat dirumah dinasnya  menjelaskan sebagian karyawan yang bekerja di PKS ini adalah masyarakat yang berasal dari desa-desa sekitar perusahaan yang diterima setelah memenuhi persyaratan dan kwalifikasi sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan. Beliau mengaku, memang PKS tidak dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh warga desa sekitar yang memenuhi syarat bisa ditampung untuk menjadi karyawan. Mengingat PKS juga belum rampung sepenuhnya dan kapasitas olah juga belum 100 persen. Namun secara bertahap beliau akan menyampaikan usulan kepada bagian terkait mengenai jumlah karyawan sesuai dengan yang dibutuhkan di PKS dan akan memprioritaskan warga yang berasal dari desa-desa sekitar.
            Terkait masalah perijinan, Sutikno didampingi oleh Staff Produksi Perkebunan Hartoyo menjelaskan kepada wartawan, walaupun bukan kapasitasnya untuk memberi keterangan mengenai hal itu namun beliau dengan sikap sangat bersahabat menyampaikan yang intinya bahwa segala sesuatu mengenai operasional kegiatan PKS termasuk perijinan mereka jalankan sesuai dengan standar (SOP-red) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait di pemerintahan kabupaten Batubara. Semuanya tersimpan dalam bentuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
              Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pejabat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Batubara  di kantornya di Lima Puluh saat dikonfirmasi wartawan, bahwa PKS di Talawi tersebut ada mempunyai dokumen perijinannya. Demikian juga yang dikatakan Mantan Camat Talawi yang kini menjabat sebagai Camat Sei Balai Luthfi Panjaitan melalui telepon membenarkan pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai dokumen-dokumen terkait untuk pengurusan perijinan kepada PKS saat beliau masih sebagai Camat di Talawi. (Tatok)