Senin, 01 Agustus 2016
Sabtu, 30 Juli 2016
DESA BANGUN SARI ,RUMAH SUWARNO NYARIS DILALAP SIJAGO MERAH
DESA BANGUN SARI,SIJAGO MERAH NYARIS BAKAR RUMAH SUWARNO
Batu Bara.Terbit Online
Lalu lintas macet saat mobil Damkar melakukan penyemprotan air keruangan tengah Rumah Suwarno dusun I Desa Bangun Sari Kec.Talawi,sabtu(30/7)sekitar pukul 11 siang.
Satlantas Sei.Bejangkar terlihat sibuk mengatur pengguna jalan raya.
Apresiasi masyarakat terhadap kesigapan tim Damkarpun mendapat pujian.Seperti yang diungkapkan Rio dan Dina kepada media ini dilokasi kejadian"jempol dua untuk tim Damkar"ujar mereka.
Dilokasi terparkir 3 unit mobil Damkar siap padamkan api.
Dalam peristiwa itu diduga arus listrik televisi mengalami korslet hingga membakar komponen elektrik hingga menimbulkan kepulan asap membuat pemilik rumah panik,dan warga ada yang menghubungi pihak Damkar dan PLN unit Tanjung Tiram.
Setelah dibantu warga tim damkar berhasil memadamkan api dan mengevakuasi satu unit TV dan api didalam rumah Suwarno itu.(01.DM)
Batu Bara.Terbit Online
Lalu lintas macet saat mobil Damkar melakukan penyemprotan air keruangan tengah Rumah Suwarno dusun I Desa Bangun Sari Kec.Talawi,sabtu(30/7)sekitar pukul 11 siang.
Satlantas Sei.Bejangkar terlihat sibuk mengatur pengguna jalan raya.
Apresiasi masyarakat terhadap kesigapan tim Damkarpun mendapat pujian.Seperti yang diungkapkan Rio dan Dina kepada media ini dilokasi kejadian"jempol dua untuk tim Damkar"ujar mereka.
Dilokasi terparkir 3 unit mobil Damkar siap padamkan api.
Dalam peristiwa itu diduga arus listrik televisi mengalami korslet hingga membakar komponen elektrik hingga menimbulkan kepulan asap membuat pemilik rumah panik,dan warga ada yang menghubungi pihak Damkar dan PLN unit Tanjung Tiram.
Setelah dibantu warga tim damkar berhasil memadamkan api dan mengevakuasi satu unit TV dan api didalam rumah Suwarno itu.(01.DM)
DESA BANGUN SARI ,RUMAH SUWARNO NYARIS DILALAP SIJAGO MERAH
DESA BANGUN SARI,SIJAGO MERAH NYARIS BAKAR RUMAH SUWARNO
Batu Bara.Terbit Online
Lalu lintas macet saat mobil Damkar melakukan penyemprotan air keruangan tengah Rumah Suwarno dusun I Desa Bangun Sari Kec.Talawi,sabtu(30/7)sekitar pukul 11 siang.
Satlantas Sei.Bejangkar terlihat sibuk mengatur pengguna jalan raya.
Apresiasi masyarakat terhadap kesigapan tim Damkarpun mendapat pujian.Seperti yang diungkapkan Rio dan Dina kepada media ini dilokasi kejadian"jempol dua untuk tim Damkar"ujar mereka.
Dilokasi terparkir 3 unit mobil Damkar siap padamkan api.
Dalam peristiwa itu diduga arus listrik televisi mengalami korslet hingga membakar komponen elektrik hingga menimbulkan kepulan asap membuat pemilik rumah panik,dan warga ada yang menghubungi pihak Damkar dan PLN unit Tanjung Tiram.
Setelah dibantu warga tim damkar berhasil memadamkan api dan mengevakuasi satu unit TV dan api didalam rumah Suwarno itu.(01.DM)
Batu Bara.Terbit Online
Lalu lintas macet saat mobil Damkar melakukan penyemprotan air keruangan tengah Rumah Suwarno dusun I Desa Bangun Sari Kec.Talawi,sabtu(30/7)sekitar pukul 11 siang.
Satlantas Sei.Bejangkar terlihat sibuk mengatur pengguna jalan raya.
Apresiasi masyarakat terhadap kesigapan tim Damkarpun mendapat pujian.Seperti yang diungkapkan Rio dan Dina kepada media ini dilokasi kejadian"jempol dua untuk tim Damkar"ujar mereka.
Dilokasi terparkir 3 unit mobil Damkar siap padamkan api.
Dalam peristiwa itu diduga arus listrik televisi mengalami korslet hingga membakar komponen elektrik hingga menimbulkan kepulan asap membuat pemilik rumah panik,dan warga ada yang menghubungi pihak Damkar dan PLN unit Tanjung Tiram.
Setelah dibantu warga tim damkar berhasil memadamkan api dan mengevakuasi satu unit TV dan api didalam rumah Suwarno itu.(01.DM)
Jumat, 29 Juli 2016
Drs.Darwis.M.Si Sahabat Saya, Ayo.......
Drs.Darwis.M.Si Sahabat Saya
" Ayo Handai Tolan.Saudaro Dikab.Batu Baro Sahabat itu jika kita memandangnya maka kita akan ingat kepada Allah Ta'Ala,Enakkan bersahabat "ungkap Abdullah,S.Pd berharap.
" Ayo Handai Tolan.Saudaro Dikab.Batu Baro Sahabat itu jika kita memandangnya maka kita akan ingat kepada Allah Ta'Ala,Enakkan bersahabat "ungkap Abdullah,S.Pd berharap.
Minggu, 24 Juli 2016
REPORTASE DANA DESA.PRESEDEN BURUK PEMANFAATAN DANA DESA DI KABUPATEN BATU BARA CRT
Preseden Buruk Pemanfaatan Dana Desa Di Kabupaten Batu Bara
Batu Bara.Terbit Online
Isu kebocoran dan pemborosan dana desa tahun 2016 mem"boming" seiring dengan fenomena para kades beli mobil.Pada umumnya RPJMD seyogianya berisikan visi dan misi 6 tahun untuk memperkuat identitas desa berdaulat,mandiri,maju dan demokratis dengan memanfaatkan dana desa secara adil memprioritaskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan tipologi Dengan prinsip swakelola dan gotong - royong membangun sarana serta memberdayakan masyarakat untuk kebutuhan bersama.
Kini kian terpuruk pada sistem kapitalisme dan otoriter kekuasaan kades dan kroni-kroninya.
Indikasi tersebut membuka peluang luas kegiatan Samat muaranya jelas buruk nya pemanfaatan dana desa,diharapkan desa terbangun,masyarakat diberdayakan untuk kualitas hidup mengatasi kemiskinan.Saat ini hanya dinikmati kades dan kroninya bermodus pengurangan kwalitas bangunan dan mark- up harga barang dan jasa.
Pemesanan bahan material oleh kades dan oknum TPK terhadap suplayer mengharapkan gratifikasi.Hal itu semakin sengit dengan adanya dugaan campurtangan oknum BPMD yang mengarahkan pemesanan semen bermerk Holcim pada salah satu panglong besar.
Bahkan sumber dilapangan pada TO minggu( 24/7) minta dirahasiakan identitasnya menyebut- nyebut adanya setoran atau pungutan liar dari kades kepada oknum di BPMD dan Kecamatan puluhan juta serta tanggap perlindungan anak di desa yang harus diposkan diluar LPJ resmi Desa.
Preseden buruk itu terjadi disebabkan partisifasi masyarakat,mahasiswa,BPD kurang bahkan nyaris tidak ada pengawasan.
Lebih buruk lagi verifikasi,evaluasi,monitoring secara faktual kondisi jumlah dana diduga tidak sinkron dengan bangunan riilnya dilokasi ditinjau langsung secara teknis mulai Tnol hingga finishing.
Sepertinya pihak Kecamatan dan Inspektorat hanya memverifikasi administrasi laporan.Hal itu memberikan sinyal adanya dugaan" kawe- kawean" penempatan besaran anggaran dana desa untuk desa tertentu.
Menurut Pendamping Desa inisial "U" bahwa kades tidak boleh berlaku layaknya seorang kontraktor,untuk standarisasi harga barang dan jasa mengacu pada permendagri no.114 dan no.56 tahun 2015 serta standarisasi bangunan mengacu SNI tahun 2008.
Pendamping Desa itu juga tidak menampik keadaan dilapangan sangat berbeda dengan kepatutan perundang- undangan dan Perbup.Batu Bara.Adanya dugaan Kades mengkambinghitamkan TPK dan prinsif transparansi informasi kurang dijalankan memungkinkan untuk memperoleh keuntungan dan atau menutupi kebutuhan sebut- sebutan setoran.(01.DM)
Sejauh mana dana desa dimanfaatkan,ikuti terus REPORTASE DANA DESA Versus TERBIT ONLINE GROUP CORPORATION multi media Surat Kabar cetak,TVnet,Media Online Interaktif.
Batu Bara.Terbit Online
Isu kebocoran dan pemborosan dana desa tahun 2016 mem"boming" seiring dengan fenomena para kades beli mobil.Pada umumnya RPJMD seyogianya berisikan visi dan misi 6 tahun untuk memperkuat identitas desa berdaulat,mandiri,maju dan demokratis dengan memanfaatkan dana desa secara adil memprioritaskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan tipologi Dengan prinsip swakelola dan gotong - royong membangun sarana serta memberdayakan masyarakat untuk kebutuhan bersama.
Kini kian terpuruk pada sistem kapitalisme dan otoriter kekuasaan kades dan kroni-kroninya.
Indikasi tersebut membuka peluang luas kegiatan Samat muaranya jelas buruk nya pemanfaatan dana desa,diharapkan desa terbangun,masyarakat diberdayakan untuk kualitas hidup mengatasi kemiskinan.Saat ini hanya dinikmati kades dan kroninya bermodus pengurangan kwalitas bangunan dan mark- up harga barang dan jasa.
Pemesanan bahan material oleh kades dan oknum TPK terhadap suplayer mengharapkan gratifikasi.Hal itu semakin sengit dengan adanya dugaan campurtangan oknum BPMD yang mengarahkan pemesanan semen bermerk Holcim pada salah satu panglong besar.
Bahkan sumber dilapangan pada TO minggu( 24/7) minta dirahasiakan identitasnya menyebut- nyebut adanya setoran atau pungutan liar dari kades kepada oknum di BPMD dan Kecamatan puluhan juta serta tanggap perlindungan anak di desa yang harus diposkan diluar LPJ resmi Desa.
Preseden buruk itu terjadi disebabkan partisifasi masyarakat,mahasiswa,BPD kurang bahkan nyaris tidak ada pengawasan.
Lebih buruk lagi verifikasi,evaluasi,monitoring secara faktual kondisi jumlah dana diduga tidak sinkron dengan bangunan riilnya dilokasi ditinjau langsung secara teknis mulai Tnol hingga finishing.
Sepertinya pihak Kecamatan dan Inspektorat hanya memverifikasi administrasi laporan.Hal itu memberikan sinyal adanya dugaan" kawe- kawean" penempatan besaran anggaran dana desa untuk desa tertentu.
Menurut Pendamping Desa inisial "U" bahwa kades tidak boleh berlaku layaknya seorang kontraktor,untuk standarisasi harga barang dan jasa mengacu pada permendagri no.114 dan no.56 tahun 2015 serta standarisasi bangunan mengacu SNI tahun 2008.
Pendamping Desa itu juga tidak menampik keadaan dilapangan sangat berbeda dengan kepatutan perundang- undangan dan Perbup.Batu Bara.Adanya dugaan Kades mengkambinghitamkan TPK dan prinsif transparansi informasi kurang dijalankan memungkinkan untuk memperoleh keuntungan dan atau menutupi kebutuhan sebut- sebutan setoran.(01.DM)
Sejauh mana dana desa dimanfaatkan,ikuti terus REPORTASE DANA DESA Versus TERBIT ONLINE GROUP CORPORATION multi media Surat Kabar cetak,TVnet,Media Online Interaktif.
Selasa, 17 November 2015
LAHAN REPUBLIK INDONESIA COASTAL AREA OTORITA ASAHAN KEMBALI DIPANCANG MASYARAKAT DES
LAHAN
REPUBLIK INDONESIA COASTAL AREA OTORITA ASAHAN KEMBALI
DIPANCANG MASYARAKAT DESA
Batu Bara,TOGC
Terkait mobilisasi umum ganti rugi tanah garapan yang diduga diotaki oleh
konglomerat,Pengusaha Chines Group inisial “Ac”dan sebut-sebutan“Panglima”
bekerja sama dengan oknum Pemerintahan Desa Tanjung kasau A.Aritonang
Kec.Sei.Suka dengan modus “Tanah Timbul ataupun Reklamasi”oleh warga
tertentu di Desa Kuala Indah yang melibatkan Matsyah Kepala Desa Kuala Indah
bekerja sama dengan Irwansyah Sembiring Kepala Dusun I Padang Serunai,Hasan
kepala Dusun II,Oknum Lembaga dan Badan Desa serta Kepala dusun lainnya
dibantu beberapa warga dan keluarga terdekat mereka,tidak luput pula oknum
aparat berseragam uniform,Pengusaha Chines Group,oknum pejabat Pemerintahan
kecamatan yang ikut andil menggarap Tanah Republik Indonesia Otorita Asahan.
Dengan surat no.086/KT-OA/Umum/XI/2015 tertanggal 4 nopember 2015 yang
ditujukan kepada Kepala Desa Kuala Indah perihal pemberitahuan bahwa
Pembangunan PLTU di Coastal Area sebelah kanan Trestle memulai pemagaran maka
diminta agar masyarakat yang mempunyai kegiatan dilokasi tersebut supaya
dikosongkan dan menghentikan kegiatan.
Menurut pengakuan beberapa warga Desa Kuala Indah isi surat itu mendapat
protes keras dari Kepala desa Matsyah dan Kadus Irwansyah Sembiring.Protes itu
ditujukan kepada Pihak Otorita Asahan,karena diduga wilayah tersebut sudah ada
surat yang ditimbulkan dan telah diganti rugikan kepada pihak pembeli
sebahagian warga ada juga yang sedang bertambak ikan dan berkebun.
Hari ini senin (16/11) diterima informasi dari Kepala kantor Otorita Asahan
Edison Manurung bahwa di PT.Inalum bahagian Ujung sebelah kiri mengarah ke
Pelabuhan Inalum ditemukan tulisan dipapan menyatakan “Tanah ini milik
masyarakat”,hal tersebut membingungkan pihak otorita yang meninjau lahan ,namun
tidak seorangpun warga yang datang ke otorita membawa bukti surat maupun muncul
orang yang memasang papan plank di Coastal Area itu.
gambar peta Coastal Area Otorita Asahan
Ketika ditanyakan upaya Otorita untuk menempuh jalur hukum,Edison Manurung
menjelaskan berhubung belum diketahui berapa orang yang menggarap atau berapa
luas tanah yang digarap,masih serba tidak jelas,pihak Otorita menunggu waktu
yang tepat dalam mengambil tindakan tegas.
Sementara isu yang berkembang dibilangan Kuala tanjung dan sekitarnya,ada salah
seorang perpanjangan tangan pembeli/pemborong tanah menyebut-nyebut bahwa
uang untuk membeli adalah uang “panglima”.
Dari Jakarta Ketua Lembaga Investigasi Tindak pidana Tipikor Teuku Saibun Senin
(16/11) melalui Hp seluler mengabarkan kepada TOGC bahwa Lembaganya
telah membawa berkas-berkas untuk diserahkan kepada Institusi penegak hukum
Republik Indonesia
Informasi diperoleh TOGC Selasa (17/11) dari sumber yang layak dipercaya di Lima
Puluh menyebutkan Proyek Pelindo kuala tanjung
jauh hari diduga telah mempersiapkan Konglomerat yang sanggup membeli
tanah seputaran proyek Pelabuhan dan Kereta Api
untuk keperluan akses yang berhubungan dengan Pelabuhan seperti lahan
bongkar muat barang,penyimpanan barang dan sebagainya ,pembelian tanah yang
cukup pantastis dari segi harga merangsang warga untuk mencari tanah resmi
bersertifikat dan sebahagian besar terjadi penggarapan tanah kosong alias tak
bertuan yang diaku-akui bahkan sanggup merekayasa keterangan tanah untuk
mengambil keuntungan pribadi dan orang lain.
Bahkan diduga kuat Kepala Desa Kuala
Indah dan Kroninya nekat membuat surat keterangan tanah diatas tanah Sertifikat
yang dimiliki oleh Otoritas Asahan berstatus Hak penggunaan Lahan ,bahkan
ditemukan juga pegawai yang masih aktif bekerja di PT.Inalum ikut merambah tanah .
Humas PT.Inalum B.Nasution yang
dikonfirmasi Kamis (12/11) lalu mengatakan
“saya akan tanyakan kepada personalia yang bernama M.Yani tersebut dan
kita upayakan dapat bertemu kepada Bapak untuk dikonfirmasi”katanya.
Seperti diketahui bahwa M.Yani saat
itu ketua LKMD Desa Kuala Indah ,menurut pengakuan warga tidak memiliki tanah
di Dusun I Padang serunai lokasi tanah yang bermasalah namun disurat keterangan
tanah Sarmono M.Yani bertanda tangan sebagai Sempadan .(PU.01)
Minggu, 15 November 2015
KONGLOMERAT AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL
KONGLOMERAT
AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL
Batu Bara,TOGC
Kegiatan mobilisasi umum penggarapan dan ganti rugi tanah berdalih tanah timbul
di Desa kuala indah Kec.Sei.Suka disinyalir adalah Konglomerat memakai jasa
salah satu Kepala Desa A.Aritonang. (Kepala Desa Tanjung Kasau) bekerja sama
dengan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah.
Di Desa Kuala Indah ada
sebutan sebidang tanah disebut BOTING MELINTANG ,Tanah Timbul Sungai Pasir yang
diduga masih termaktub dalam Coastal Area Otorita Asahan.
Gambar Peta Coastal Area Otorita Asahan 13 juli 2006 di Kantor Camat
Sei.Suka
Warga
kurang mampu seputaran daerah tersebut bertopeng kelompok tani secara lisan
pernah meminta pinjam pakai Tanah melalui Pimpinan PT.Inalaum,hal itu mendapat
izin,seiring waktu timbul rasa ingin memiliki lahan yang dianggap tidak
dibutuhkan Perusahaan itu menjadi lahan tidur atau tanah tumbuh atau sebutan
lain tanah muncul,lalu warga menggarap lahan tersebut dan akhirnya
digantirugikan kepada Konglomerat memakai perpanjangan tangan Kepala Desa
A.Aritonang untuk membeli dan Kepala Desa Matsyah mengeluarkan surat garapan
atas nama warganya (kroninya).
Faktor utama penjualan massal itu adalah adanya pembangunan Rel Kereta Api dan
Pelabuhan Pelindo 2 di Kuala Tanjung yang berbatas langsung dengan Desa Kuala
Indah yang sangat cocok untuk pertapakan bangunan gudang-gudang.
Namun
warga di daerah itu tidak menyadari bahwa Tanah timbul merupakan tanah yang
dikuasai langsung oleh negara sesuai dengan peraturan pemerintah No. 16 Tahun
2004 tentang penatagunaan Tanah dan Surat edaran Mentri Negara Agraria/KaBPN
Nomor 410-1293 Tahun1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah
Reklamasi.
Pada
dasarnya langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hak milik atas tanah
timbul sebagai wijud pengakuan dan perlindungan hukum adalah memajukan
permohonan hak milik kepada pemerintah (melalui kepala kantor pertanahan
setempat) atas tanah negara sebagaimana diatur dan peraturan menteri negara
Agraria/KaBPN No.3 Tahun 1999 tentang pelimpahan Kewenangan Pemberian dan
Pembatalan keputusan pemberian hak tanah negara, demi terciptanya Kepastian
Hukum.
Mekanisme
itu tidak dilakukan,malah timbul surat-surat keterangan tanah berdasarkan
pernyataan penggarap secara sepihak tanpa mengetahui asal-usul tanah dan tanah
yang diakui digarap itu masih kontras dengan pohon-pohon mangrove.
Sebagai kilas balik sejarah bahwa pada hari kamis 13 juli 2006 di Kantor Camat
Sei.Suka pernah diadakan rapat tentang Tanah Coastal Area dengan dihadiri
Dra.Tiurlan Napitupulu(mantan Kades Kuala Indah),Ir.Markopolo Tambunan(mantan
Kakan Otoritas asahan),A.Ganda Sukmana (Straf Otoritas) Camat Sei.Suka waktu
itu Ismet,SH isinya Kepala Desa Kuala Indah dilarang menerbitkan surat
dikawasan otoritas,dan Camat menginstruksikan kepada Kepala Desa agar tidak
menerbitkan surat tanah dikawasan Otoritas Asahan.
Atas
prilaku Kepala Desa dan Kroninya mengadakan "transaksional" lahan
puluhan hektar dengan Konglomerat dan "anak mainnya"di Desa Kuala
Indah jelas-jelas merugikan negara milyaran rupiah.Hal tersebut agar menjadi
perhatian serius Institusi Penegak Hukum Republik Indonenesia.
Kakan Otoritas Edison
manurung kepada Media ini Sabtu(14/11) melalui Hp.selulernya mengatakan dalam
waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Desa Kuala Indah membahas
perkembangan yang terjadi saat ini.Edison juga mengharap agar masyarakat lebih
cerdas memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seperti halnya oknum inisial “H” seorang kepala Dusun di Kuala
Indah ketika dikonfirmasi Sabtu (14/11) melalui HP selulernya tentang dugaan
dirinya mendapat “Jatah tanah “ di dusun I Padang Serunai hanya menjawab dengan
bahasa “Ha’” dan mendapat ganti rugi uang Rp.200 Jutaan dia juga menjawab “Ha’”
lalu mematikan Hpnya.
Tidak kalah gaya kebodoh-bodohan oknum Kades Matsyah menjawab
telepon seluler ketika dimintai konfirmasi tentang terbitnya Surat keterangan
Tanah dengan cukup pernyataan saja ada
mengusahai/menguasai sebidang tanah tanpa menyebut sejak tahun berapa diusahai
atau dikuasai oleh seseorang dengan bunyi ucapan “Halo.Halo.Halo ya,ya.ya”
Menurut Pemerhati hukum Syamsuri SH ketika dimintai penjelasan
adanya ganti rugi diatas tanah diduga tumbuh atau reklamasi (muncul kembali) di
desa kuala Indah dengan contoh surat keterangan yang di buat kepala desa patut
diduga melanggar hukum atau cacat hukum,jika diurut pasal demi pasal
terindikasi pada ancaman hukuman diatas 10 tahun.
“Sepertinya ada yang mereka lupakan bahwa negara kita berdasarkan
hukum,saran saya Pak Kades berkordinasilah dengan Pemkab.Batu Bara selaku
Pemerintah Daerah ”tambahnya.(PU.01)
Langganan:
Postingan (Atom)



