Selasa, 17 November 2015

LAHAN REPUBLIK INDONESIA COASTAL AREA OTORITA ASAHAN KEMBALI DIPANCANG MASYARAKAT DES

LAHAN REPUBLIK INDONESIA   COASTAL AREA  OTORITA ASAHAN KEMBALI DIPANCANG MASYARAKAT DESA
 
Batu Bara,TOGC

                Terkait mobilisasi umum ganti rugi tanah garapan yang diduga diotaki oleh konglomerat,Pengusaha Chines Group inisial “Ac”dan sebut-sebutan“Panglima” bekerja sama dengan oknum Pemerintahan Desa Tanjung kasau A.Aritonang  Kec.Sei.Suka dengan modus “Tanah Timbul ataupun Reklamasi”oleh warga tertentu di Desa Kuala Indah yang melibatkan Matsyah Kepala Desa Kuala Indah bekerja sama dengan Irwansyah Sembiring Kepala Dusun I Padang Serunai,Hasan kepala Dusun II,Oknum Lembaga dan Badan  Desa serta Kepala dusun lainnya dibantu beberapa warga dan keluarga terdekat mereka,tidak luput pula oknum aparat berseragam uniform,Pengusaha Chines Group,oknum pejabat Pemerintahan kecamatan yang ikut andil menggarap Tanah Republik Indonesia Otorita Asahan.
                Dengan surat no.086/KT-OA/Umum/XI/2015 tertanggal 4 nopember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kuala Indah perihal pemberitahuan bahwa Pembangunan PLTU di Coastal Area sebelah kanan Trestle memulai pemagaran maka diminta agar masyarakat yang mempunyai kegiatan dilokasi tersebut supaya dikosongkan dan menghentikan kegiatan.
                Menurut pengakuan beberapa warga  Desa Kuala Indah isi surat itu mendapat protes keras dari Kepala desa Matsyah dan Kadus Irwansyah Sembiring.Protes itu ditujukan kepada Pihak Otorita Asahan,karena diduga wilayah tersebut sudah ada surat yang ditimbulkan dan telah diganti rugikan kepada pihak pembeli sebahagian warga ada juga yang sedang bertambak ikan dan berkebun.
                Hari ini senin (16/11) diterima informasi dari Kepala kantor Otorita Asahan Edison Manurung bahwa di PT.Inalum bahagian Ujung sebelah kiri mengarah ke Pelabuhan Inalum ditemukan tulisan dipapan menyatakan “Tanah ini milik masyarakat”,hal tersebut membingungkan pihak otorita yang meninjau lahan ,namun tidak seorangpun warga yang datang ke otorita membawa bukti surat maupun muncul orang yang memasang papan plank di Coastal Area itu.
gambar peta Coastal Area Otorita Asahan
 
                Ketika ditanyakan upaya Otorita untuk menempuh jalur hukum,Edison Manurung menjelaskan berhubung belum diketahui berapa orang yang menggarap atau berapa luas tanah yang digarap,masih serba tidak jelas,pihak Otorita menunggu waktu yang tepat dalam mengambil tindakan tegas.
                Sementara isu yang berkembang dibilangan Kuala tanjung dan sekitarnya,ada salah seorang perpanjangan  tangan pembeli/pemborong tanah menyebut-nyebut bahwa uang untuk membeli adalah uang “panglima”.
                Dari Jakarta Ketua Lembaga Investigasi Tindak pidana Tipikor Teuku Saibun Senin (16/11) melalui Hp seluler mengabarkan kepada TOGC bahwa Lembaganya telah membawa berkas-berkas untuk diserahkan kepada Institusi penegak hukum Republik Indonesia
   Informasi diperoleh TOGC Selasa (17/11)  dari sumber yang layak dipercaya di Lima Puluh menyebutkan Proyek  Pelindo  kuala tanjung  jauh hari diduga telah mempersiapkan Konglomerat yang sanggup membeli tanah seputaran proyek Pelabuhan dan Kereta Api  untuk keperluan akses yang berhubungan dengan Pelabuhan seperti lahan bongkar muat barang,penyimpanan barang dan sebagainya ,pembelian tanah yang cukup pantastis dari segi harga merangsang warga untuk mencari tanah resmi bersertifikat dan sebahagian besar terjadi penggarapan tanah kosong alias tak bertuan yang diaku-akui bahkan sanggup merekayasa keterangan tanah untuk mengambil keuntungan pribadi dan orang lain.
Bahkan diduga kuat Kepala Desa Kuala Indah dan Kroninya nekat membuat surat keterangan tanah diatas tanah Sertifikat yang dimiliki oleh Otoritas Asahan berstatus Hak penggunaan Lahan ,bahkan ditemukan juga pegawai yang masih aktif bekerja di PT.Inalum  ikut merambah tanah .
Humas PT.Inalum B.Nasution yang dikonfirmasi Kamis (12/11) lalu mengatakan  “saya akan tanyakan kepada personalia yang bernama M.Yani tersebut dan kita upayakan dapat bertemu kepada Bapak untuk dikonfirmasi”katanya.
Seperti diketahui bahwa M.Yani saat itu ketua LKMD Desa Kuala Indah ,menurut pengakuan warga tidak memiliki tanah di Dusun I Padang serunai lokasi tanah yang bermasalah namun disurat keterangan tanah Sarmono M.Yani bertanda tangan sebagai Sempadan .(PU.01)

Minggu, 15 November 2015

KONGLOMERAT AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL



KONGLOMERAT  AKTOR MOBILISASI UMUM GANTI RUGI TANAH SEKELOMPOK WARGA BERDALIH TANAH TIMBUL

Batu Bara,TOGC

    Kegiatan mobilisasi umum penggarapan dan ganti rugi tanah berdalih tanah timbul di Desa kuala indah Kec.Sei.Suka disinyalir adalah Konglomerat memakai jasa salah satu Kepala Desa A.Aritonang. (Kepala Desa Tanjung Kasau) bekerja sama dengan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah.
Di Desa Kuala Indah ada sebutan sebidang tanah disebut BOTING MELINTANG ,Tanah Timbul Sungai Pasir yang diduga masih termaktub dalam  Coastal Area  Otorita Asahan.

Gambar Peta Coastal Area Otorita Asahan 13 juli 2006 di Kantor Camat Sei.Suka
 

    Warga kurang mampu seputaran daerah tersebut bertopeng kelompok tani secara lisan pernah meminta pinjam pakai Tanah melalui Pimpinan PT.Inalaum,hal itu mendapat izin,seiring waktu timbul rasa ingin memiliki lahan yang dianggap tidak dibutuhkan Perusahaan itu menjadi lahan tidur atau tanah tumbuh atau sebutan lain tanah muncul,lalu warga menggarap lahan tersebut dan akhirnya digantirugikan kepada Konglomerat memakai perpanjangan tangan Kepala Desa A.Aritonang untuk membeli dan Kepala Desa Matsyah mengeluarkan surat garapan atas nama warganya (kroninya).
    Faktor utama penjualan massal itu adalah adanya pembangunan Rel Kereta Api dan Pelabuhan Pelindo 2 di Kuala Tanjung yang berbatas langsung dengan Desa Kuala Indah yang sangat cocok untuk pertapakan bangunan gudang-gudang.
    Namun warga di daerah itu tidak menyadari bahwa Tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sesuai dengan peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan Tanah dan Surat edaran Mentri Negara Agraria/KaBPN Nomor 410-1293 Tahun1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
     Pada dasarnya langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh hak milik atas tanah timbul sebagai wijud pengakuan dan perlindungan hukum adalah memajukan permohonan hak milik kepada pemerintah (melalui kepala kantor pertanahan setempat) atas tanah negara sebagaimana diatur dan peraturan menteri negara Agraria/KaBPN No.3 Tahun 1999 tentang pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan keputusan pemberian hak tanah negara, demi terciptanya Kepastian Hukum.
    Mekanisme itu tidak dilakukan,malah timbul surat-surat keterangan tanah berdasarkan pernyataan penggarap secara sepihak tanpa mengetahui asal-usul tanah dan tanah yang diakui digarap itu masih kontras dengan pohon-pohon mangrove.
    Sebagai kilas balik sejarah bahwa pada hari kamis 13 juli 2006 di Kantor Camat Sei.Suka pernah diadakan rapat tentang Tanah Coastal Area dengan dihadiri Dra.Tiurlan Napitupulu(mantan Kades Kuala Indah),Ir.Markopolo Tambunan(mantan Kakan Otoritas asahan),A.Ganda Sukmana (Straf Otoritas) Camat Sei.Suka waktu itu Ismet,SH isinya Kepala Desa Kuala Indah dilarang menerbitkan surat dikawasan otoritas,dan Camat menginstruksikan kepada Kepala Desa agar tidak menerbitkan surat tanah dikawasan Otoritas Asahan.
    Atas prilaku Kepala Desa dan Kroninya mengadakan "transaksional" lahan puluhan hektar dengan Konglomerat dan "anak mainnya"di Desa Kuala Indah jelas-jelas merugikan negara milyaran rupiah.Hal tersebut agar menjadi perhatian serius Institusi Penegak Hukum Republik Indonenesia.
 Kakan Otoritas Edison manurung kepada Media ini Sabtu(14/11) melalui Hp.selulernya mengatakan dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Desa Kuala Indah membahas perkembangan yang terjadi saat ini.Edison juga mengharap agar masyarakat lebih cerdas memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seperti halnya oknum inisial “H” seorang kepala Dusun di Kuala Indah ketika dikonfirmasi Sabtu (14/11) melalui HP selulernya tentang dugaan dirinya mendapat “Jatah tanah “ di dusun I Padang Serunai hanya menjawab dengan bahasa “Ha’” dan mendapat ganti rugi uang Rp.200 Jutaan dia juga menjawab “Ha’” lalu mematikan Hpnya.
Tidak kalah gaya kebodoh-bodohan oknum Kades Matsyah menjawab telepon seluler ketika dimintai konfirmasi tentang terbitnya Surat keterangan Tanah dengan cukup  pernyataan saja ada mengusahai/menguasai sebidang tanah tanpa menyebut sejak tahun berapa diusahai atau dikuasai oleh seseorang dengan bunyi ucapan “Halo.Halo.Halo ya,ya.ya”
Menurut Pemerhati hukum Syamsuri SH ketika dimintai penjelasan adanya ganti rugi diatas tanah diduga tumbuh atau reklamasi (muncul kembali) di desa kuala Indah dengan contoh surat keterangan yang di buat kepala desa patut diduga melanggar hukum atau cacat hukum,jika diurut pasal demi pasal terindikasi pada ancaman hukuman diatas 10 tahun.
“Sepertinya ada yang mereka lupakan bahwa negara kita berdasarkan hukum,saran saya Pak Kades berkordinasilah dengan Pemkab.Batu Bara selaku Pemerintah Daerah ”tambahnya.(PU.01)

Kamis, 12 November 2015

KEPALA DESA KUALA INDAH TERBITKAN 23 SURAT KETERANGAN TANAH “ASPAL”

KEPALA DESA KUALA INDAH TERBITKAN 23 SURAT KETERANGAN TANAH “ASPAL” 
Batu Bara,TOGC
     Kepala Desa Kuala Indah Kec.Sei.Suka dituding warga menerbitkan surat keterangan tanah disinyalir Asli tapi palsu alias surat keterangan legal tetapi objek tanah milik Otorita Asahan yang bersertifikat HPL seluas 31.92 Hektar.Tanpa disadari  Kepala Desa Tanjung Kasau A.Aritonang perpanjangan tangan pengusaha Tomi Graha dari Jakarta dikibuli mentah-mentah pada 18 Mei-6 Juli 2015 terletak di Dusun I Desa Kuala Indah.
    Asal-usul tanah berasal dari Panitia Pembebasan Tanah Lahan Proyek Inalum dan PLTA Asahan pada 13 Desember 1976 lalu yang kemudian Tanah tersebut dalam naungan Otorita Asahan hingga kini.fakta lapangan pernah  dipinjam pakaikan kepada Kelompok Tani Pelopor Bangsa,namun seiring waktu kelompok tani tersebut bubar perlahan dan lama menjadi lahan tidur.
    Oleh kepala Desa dan Aparatur Desa direkayasa seolah tanah diberikan kepada masyarakat untuk diusahai,namun pada kenyataanya tanah seluas 13 hektar bagian dari Tanah Otorita Asahan itu diterbitkan surat disinyalir untuk keluarga Kades,Kadus bahkan LPM dan BPD setempat juga kepada oknum polisi dan Oknum militer,pejabat pemerintah kec.Sei.Suka.
    Melihat gelagat buruk Kades beberapa warga masyarakat membuat pernyataan menyatakan bahwa diduga 28 orang pejabat di Desa dan Kecamatan Sei.Suka dan oknum alat negara serta penegak hukum kembali menggantirugikannya kepada A.Aritonang Kades Tanjung Kasau seluas 13 hektare,pernyataan itu saat ini ditangan LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kab.Batu Bara.
    Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Tengku Saibun ketika dikonfirmasi Selasa(12/11) membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya” Birman Sitorus yang pernah meminjamkan mobil untuk Kades menjemput sejumlah uang dari Bank BCA pernah mengakuinya dihadapan saya,kades sendiri mengaku jumlah uang yang diketahuinya 13 Milyar,Kadusnya juga pernah berucap kalau yang lain kenapa saya tidak,kalau kena satu semua juga kena ucapnya kala itu,kita siap menggugat tanah bermasalah itu ke Institusi penegak hukum khususnya Kejagung  ” katanya
      Sebagai contoh surat rekayasa yang dibuat Kades adalah atas nama Sarmono dengan nomor surat 590/219/SKT/XI/2014 tanggal surat 12 Desember 2014 ditanda tangani Kades Matsyah.tetapi tidak ditanda tangani oleh camat miarsih.Keterangan situasi tanah ditanda tangani Kepala Dusun I Padang Serunai Irwansyah Sembiring saksi M.Yani saat in I Ketua BPD dan Mahyudi Ketua LPM ,terletak di Dusun I Padang Serunai seluas 2000 M2 salah satu sempadannya bernama M.Yani salah seorang karyawan PT.Inalum yang diketahui warga, tidak mempunyai tanah dilokasi tersebut ungkap Teuku Saibun lagi.
      Camat Sei.Suka Miarsih yang dikonfirmasi via HP selulernya mengatakan “jika kepala dusun sudah tanda tangan,pernyataan sudah ada,kepala desa sudah tanda tangan mana mungkin saya menolak sepanjang sudah ada yang bertanggung jawab”katanya Selasa(12/11).
       Sekretaris Desa Basrah yang dikonfirmasi diruang kerjanya kantor Desa Kuala Indah mengaku tidak mengetahui peristiwa itu dan berjanji akan mencoba menghubungi Kades Matsah untuk dapat dikonfirmasi namun waktunya tidak dapat ditentukan.
        Kepala Otorita Asahan yang dikonfirmasi lewat selulernya tentang adanya ulah Kepala Desa dan kroninya menerbitkan surat keterangan tanah dan menggantirugikannya kepada A.Aritonang 13 Ha dengan nilai 13-22 Milyar tersebut menjawab” bila seseorang atau kelompok tertentu menggarap tanah Negara tentu akan berhadapan dengan Negara,sampai hari ini otorita asahan belum mengetahui adanya akta jual beli lain diatas sertifikat HPL milik kami itu,jika ada laporan warga dan saya teruskan keatasan dan menunggu arahan atasan saya dalam mengambil kebijakan”katanya kepada Terbit Online.    
               https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRx1YH_0IUdLyQaRXyFFhxdjwMZ8BYbaUjhLzxV63c63oKxr0Xa
 
    Dan pada 4 November 2015 Otorita Asahan telah melayangkan surat pemberitahuan melalui Kepala Desa Kuala Indah No.086/KT-OA/Umum/XI/2015 yang intinya meminta agar seluruh warga Kuala Indah yang mempunyai kegiatan diatas tanah 31,92 Hektare agar menghentikan kegiatan serta segera meninggalkan mengosongkan lokasi”,lanjutnya.
      Akibat surat tersebut Kelompok Tani Mekar Sari Desa Kuala Indah berjumlah 20 orang  terusik sebab sejak tahun 1999 hingga saat in I mereka mendapat izin untuk menanam pepohonan serta beternak ikan sakap yang dapat dipanen 7 bulan namun baru bibit diturnkan 3 bulan sudah harus mengosongkan tempat lokasi.
       Kepada Terbit Online Kamarudin Ketua kelompok tani mekar sari meminta jika harus keluar Otorita Asahan harus mengganti rugi waktu dan tenaga mereka yang telah menjaga tanah dari serobotan pihak lain selama ini bagai Pagar Hidup Perusahaan.
       “15 juta/orang sebagai kompensasi dari otorita masih cukup wajar mereka berikan,namun apakah ini diterima ,kami juga ragu,namun pihak Inalum telah memberikan sebuah harapan ditahun 2016 mendatang mereka berjanji akan memberikan CSR pemindahan kolam dan pepohonan yang ada,tapi masih janji Bang,.Janji tersebut diikrarkan  Wakil Presdir Inalum Sinuaji”katanya.(PU.01)


Minggu, 20 September 2015

PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA


 PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA

Batu Bara,TO
                Perusahaan Daerah PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA berdiri tahun 2013 dengan dasar Perda no.9 Tahun 2013 dan mendapat suntikan dana segar dari Penyertaan modal Pemkab.Batu Bara sebesar 10 milyar berdasarkan Perda no.6 Tahun 2014 kesepakatan Bupati dan DPRD.
Hingga saat ini belum diketahui aplikasi rencana kerja dan anggaran penggunaan modal usaha,serta pelaporan neraca yang dibuat oleh Akuntan Publik yang disyahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
                Uniknya besarnya persentasi deviden untuk pemegang saham yang saat ini masih 100% dimiliki Pemkab.Batu Bara,gaji managemen,tunjangan dan jaminan pensiun,serta jaminan kesehatan tidak transparan.
Berdasarkan Perda no.9 Tahun 2013 PT.PBB yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi ternyata itu nihil,bahkan untuk biaya operasional mengandalkan bunga deposito.
                Ketidakmampuan Managemen menjalankan modal pada 13 unit usaha untuk menambah Pendapatan Asli Daerah,Pemkab.Batu Bara dipandang perlu membentuk Panitia Pembubaran dan mengembalikan seluruh Aset,sebab diketahui umum beberapa unit usaha ada yang bertentangan dengan Undang-undang.

INVESTASI SPEKULATIF (?)
                Investasi merupakan penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga devosito,royality,manfaat sosial atau manfaat untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yakni bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik daerah/BUMD.
                Dalam hal ini PT.PBB hanya mampu mendevositokan modal usaha 10 milyar ke Bank untuk memperoleh bunga devosito yang dipakai untuk biaya operasional dan diduga PT.PBB itu tidak memberikan Deviden ke Pemkab.Batu Bara,hanya kepentingan segelintir orang saja.
Wajar jika beberapa waktu lalu masyarakat yang terorganisir mempertanyakan hal tersebut atas dugaan Investasi Spekulatif.

BUPATI  ‘’TUTUP MATA”
                Bupati Batu Bara hingga saat ini belum memberikan tindakan administrative maupun tindakan hukum atas dugaan PT.PBB yang hanya mampu menghabiskab bunga devosito Bank dalam bentuk gaji dan biaya operasional tidak memberikan azas manfaat sebuah Investasi.
PT.PBB juga ditengarai tidak mempunyai Standar Operasional dalam menjalankan perusahaan yang memakai modal uang rakyat yang tertulis jelas di Buku APBD.

DPRD ‘KURANG WARAS’
                Dugaan kecerobohan oknum-oknum wakil rakyat daerah menganalisa draf usulan ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah bernama PT.Pembangunan Batra Berjaya sampai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang tidak sehat dan belum memulai sebuah kegiatan layaknya perusahaan terbatas.
                13 Jenis Bidang Usaha  dalam BAB V Lapangan Usaha pasal 6  Perda no.9 Tahun 2013 yang akan dikelola belum satupun berjalan.
Penyertaan moadal pada perusahaan yang tidak sehat tidak pantas diberikan,namun DPRD sepakat menerbitkan Perda bersama Bupati Batu Bara.
Menurut D.Munthe Ketua LPHRI Kab.Batu Bara mengatakan kepada media ini  Minggu (20/9) “DPRD sepertinya ‘kurang waras’ dalam memberikan penilaian baik atau buruk penyertaan modal Pemkab.ke Perusahaan Daerah yang belum jelas prospek Devidennya dari sebuah Investasi” saya juga berharap agar DPRD periode 2015-2018 harus waras menyikapi dilema PT.PBB yang tidak bermanfaat tersebut.

“KOJO TAK KOJO 77 JUTA”
                Masyarakat umum diwarung-warung kopi pinggir jalan seputar Kab.Batu Bara turut bersuara dan menyebut-nyebut slogan kuno untuk pemalas “kojo tak kojo 77 juta jugo sebulan”.Asumsi masyarakat ini mungkin dimaksudkan maraknya pemberitaan PT.PBB hanya mengandalkan Bunga Devosito dengan acuan bunga bank 9,25%/Tahun maka dari 10 M didapat Rp.925 juta/tahun maka perbulannya sekira Rp.77 juta/Bulannya.Ketika Media ini meminta untuk menyebutkan jati dirinya , peserta warkop tersebut menolak untuk ditulis identitasnya.

KONSERSIUM LSM AKAN LAPORKAN PT.PBB,DPRD DAN BUPATI KE MENDAGRI
                Sekurangnya 5 LSM  di Kab.Batu Bara akan melaporkan PT.PBB,DPRD dan Bupati ke Mendagri dan mengajukan uji materi Perda no.9 Tahun 2013 dan Perda no.6 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika terindikasi ada dugaan Pencucian Uang dalam masalah tersebut maka akan diteruskan kepada Penegak Hukum.Diantara LSM tersebut yaitu DPC.LPHRI Kab.Batu Bara,DPD LP-KPK Sumut,BIAS Sumut,DPD GEMPAR Kab.Batu Bara,KONSTITUSI RAKYAT,LP4KN-RI dan lain sebagainya.Sampai berita cetak pihak-pihak terkait yang hendak dikonfirmasi tidak berada dikantor.(01-PR)
                 

Sabtu, 15 November 2014

TKI DIDUGA ILEGAL ASAL KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM



TKI DIDUGA ILEGAL ASAL KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM

Medan,TO
                Korban Ilegal Traficing asal Kab.Batu Bara Sumatera Utara minta perlindungan hukum dari Pemerintah atas ulah warga Malaysia berinisial Nazri “ AYAH”  yang diduga AYAH NAZRI telah menyekap TKI inisial “M” dan “N" warga kec.Talawi Kab.Batu Bara sejak tahun 2012  hingga September 2014   diwilayah Bandar Batang Bajuntai Malaysia.
                Korban dalam kesaksian tertulisnya  pada Rabu,12 November 2014 dihadapan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat MP3 BAJAYA Kab.Batu Bara dan LPH-RI serta Awak Media menjabarkan kejadian yang menimpa dirinya hingga bisa pulang kembali ke Tanah Air Indonesia.
                Bermula dari keinginan Korban untuk bekerja di Malaysia dikarenakan putus sekolah “M” (16 Tahun saat itu) dibawa Kakak kandungnya sendiri inisial “N” menghadap “NH” penduduk Kec.Talawi dengan maksud dibantu agar dapat bekerja di Malaysia.
Terjadi negosiasi bahwa “NH” membiayai seluruh keperluan dokumen hingga ongkos serta menghubungi Ejen di Malaysia dengan perjanjian potong gaji 2 bulan atau sekitar 1400 Ringgit.
                Korban diberangkatkan dari Tanjung Balai Kab.Asahan menuju pelabuhan Port Kelang tanggal 26 september 2012,sesampainya di port kelang Korban dijemput oleh seorang wanita disebut-sebut Lusiana (25 tahun) lalu dibawa ke Subang jaya di rumah lusiana diinapkan satu hari lalu dibawa kerumah calon majikannya seorang berkebangsaan India diwilayah kuala Selangor,disana dirinya bekerja selama 5 bulan.
                Menurut pengakuannya korban baru menerima gaji senilai 1000 Ringgit dari keharusan 3500 Ringgit yang dikirim melalui Bunda Ita WNI berdomisili di Bandar Batang Bajuntai.
                Memasuki bulan ke-6 korban dipindahkan lagi ke Rumah Nazri yang disinyalir salah seorang Pentolan “ Ayahanda” didaerah Bandar Batang Bajuntai, “M”mengatakan kakak kandungnya “N” dan Nazri yang langsung menjemput dirinya dari rumah Majikannya berkebangsaan India tersebut. Kakaknya “N” terlebih dahulu bekerja di Malaysia dalam pengawasan Nazri.
                Kakak beradik yang kehilangan dokumen itu tinggal di rumah Pentolan  Ayahanda Nazri,sampai pada akhirnya diketahui bahwa keduanya mempunyai anak.
Korban “M” melahirkan anaknya kelamin perempuan pada tanggal 5 -5-2014 diberi nama S N A sebulan kemudian kakanya “N” juga melahirkan anak pada tanggal 2-6-2014 berkelamin laki-laki diberi nama M A H.
                September 2014 orang tua korban inisial “MN”menjemput kakak beradik itu dari rumah Nazri,dan Nazri yang membawa mengurus Paspor”SPLP”(Surat Perjalanan laksana paspor) Di kantor KBRI untuk negara Malaysia dan Nazri memberi pesangon 500 Ringgit,namun kedua anak mereka tetap tinggal di Malaysia tidak dibawa ke Indonesia.
                Diakhir kesaksian tertulis itu korban memohon kepada Pemerintah agar memberi perlindungan hukum terhadap dirinya dan mengharapkan NAZRI dapat dihukum sesuai demgan perbuatannya,masalah anak dia berharap jika diadopsi oleh orang yang baik dipersilahkan namun dia harus mengetahui siapa yang yang mengadopsinya.Untuk Ejen N,Ita dan Lusiana korban meminta agar ketiganya harus bertanggung jawab tentang upah selam 2 tahun dipekerjakan di Malaysia sejak bulan 9 tahun 2012 hingga bulan 9 tahun 2014,jika dihitung 24 bulan X 700 Ringgit =16.800 Ringgit sedang yang telah diterima diakuinya 1000 ringgit.    
                Kuasa Pendamping Korban “DSM” Ketua Ormas MP3 BAJAYA dan LPH-RI Kab.Batu Bara ketika dikonfirmasi tentang prihal korban di Talawi menjelaskan”selaku warga Negara kita akan memohon kepada Pemerintah agar Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia memproses Hukum Otoritas  mereka terhadap Nazri dan Gengsternya yang mana Warga Negara Indonesia yang telah digerus Hak Azasinya yang jelas-jelas melanggar norma kemanusiaan dan hukum, dapat berjalan baik,kami menduga AYAHANDA itu sebagai Pejantan memanfaatkan TKW Indonesia yang tidak lengkap dokumen sebagai sarana produksi anak yang akan diadopsikan kepihak yang membutuhkan dengan “Transaksional untung/rugi” dan di Indonesia sendiri Ejen yang diduga mengirim TKW itu juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,apa bila nantinya mereka diproses dan divonis oleh Pengadilan dinyatakan bersalah” .
                Ditambahkannya bahwa pihaknya akan membuat surat permohonan kepada Pemkab.Batu Bara dan menembuskannya kepada Instansi terkait dan berwenang.
                Tim Media ini akan mencari dan mendapatkan konfirmasi terhadap “NH” warga Talawi yang disebut-sebut Ejen yang mengirim korban ke Malaysia.(PeU).Bersambung……………………………………….