PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA
Batu Bara,TO
Perusahaan
Daerah PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA berdiri tahun 2013 dengan dasar Perda no.9
Tahun 2013 dan mendapat suntikan dana segar dari Penyertaan modal Pemkab.Batu
Bara sebesar 10 milyar berdasarkan Perda no.6 Tahun 2014 kesepakatan Bupati dan
DPRD.
Hingga saat ini belum diketahui aplikasi rencana
kerja dan anggaran penggunaan modal usaha,serta pelaporan neraca yang dibuat
oleh Akuntan Publik yang disyahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Uniknya
besarnya persentasi deviden untuk pemegang saham yang saat ini masih 100%
dimiliki Pemkab.Batu Bara,gaji managemen,tunjangan dan jaminan pensiun,serta
jaminan kesehatan tidak transparan.
Berdasarkan Perda no.9 Tahun 2013 PT.PBB yang
diharapkan dapat menggerakkan ekonomi ternyata itu nihil,bahkan untuk biaya
operasional mengandalkan bunga deposito.
Ketidakmampuan
Managemen menjalankan modal pada 13 unit usaha untuk menambah Pendapatan Asli
Daerah,Pemkab.Batu Bara dipandang perlu membentuk Panitia Pembubaran dan
mengembalikan seluruh Aset,sebab diketahui umum beberapa unit usaha ada yang bertentangan
dengan Undang-undang.
INVESTASI SPEKULATIF (?)
Investasi
merupakan penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga
devosito,royality,manfaat sosial atau manfaat untuk meningkatkan kemampuan
pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,penerimaan hasil atas investasi
pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yakni bagian laba atas penyertaan
modal perusahaan milik daerah/BUMD.
Dalam
hal ini PT.PBB hanya mampu mendevositokan modal usaha 10 milyar ke Bank untuk
memperoleh bunga devosito yang dipakai untuk biaya operasional dan diduga
PT.PBB itu tidak memberikan Deviden ke Pemkab.Batu Bara,hanya kepentingan
segelintir orang saja.
Wajar jika beberapa waktu lalu masyarakat yang
terorganisir mempertanyakan hal tersebut atas dugaan Investasi Spekulatif.
BUPATI
‘’TUTUP MATA”
Bupati
Batu Bara hingga saat ini belum memberikan tindakan administrative maupun
tindakan hukum atas dugaan PT.PBB yang hanya mampu menghabiskab bunga devosito
Bank dalam bentuk gaji dan biaya operasional tidak memberikan azas manfaat
sebuah Investasi.
PT.PBB juga ditengarai tidak mempunyai Standar
Operasional dalam menjalankan perusahaan yang memakai modal uang rakyat yang
tertulis jelas di Buku APBD.
DPRD ‘KURANG WARAS’
Dugaan
kecerobohan oknum-oknum wakil rakyat daerah menganalisa draf usulan ranperda
tentang Pendirian Perusahaan Daerah bernama PT.Pembangunan Batra Berjaya sampai
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang tidak sehat dan belum memulai
sebuah kegiatan layaknya perusahaan terbatas.
13
Jenis Bidang Usaha dalam BAB V Lapangan
Usaha pasal 6 Perda no.9 Tahun 2013 yang
akan dikelola belum satupun berjalan.
Penyertaan moadal pada perusahaan yang tidak sehat
tidak pantas diberikan,namun DPRD sepakat menerbitkan Perda bersama Bupati Batu
Bara.
Menurut D.Munthe Ketua LPHRI Kab.Batu Bara
mengatakan kepada media ini Minggu (20/9) “DPRD sepertinya ‘kurang waras’ dalam
memberikan penilaian baik atau buruk penyertaan modal Pemkab.ke Perusahaan
Daerah yang belum jelas prospek Devidennya dari sebuah Investasi” saya juga
berharap agar DPRD periode 2015-2018 harus waras menyikapi dilema PT.PBB yang
tidak bermanfaat tersebut.
“KOJO TAK KOJO 77 JUTA”
Masyarakat
umum diwarung-warung kopi pinggir jalan seputar Kab.Batu Bara turut bersuara
dan menyebut-nyebut slogan kuno untuk pemalas “kojo tak kojo 77 juta jugo
sebulan”.Asumsi masyarakat ini mungkin dimaksudkan maraknya pemberitaan PT.PBB
hanya mengandalkan Bunga Devosito dengan acuan bunga bank 9,25%/Tahun maka dari
10 M didapat Rp.925 juta/tahun maka perbulannya sekira Rp.77
juta/Bulannya.Ketika Media ini meminta untuk menyebutkan jati dirinya , peserta
warkop tersebut menolak untuk ditulis identitasnya.
KONSERSIUM LSM AKAN LAPORKAN PT.PBB,DPRD DAN BUPATI
KE MENDAGRI
Sekurangnya
5 LSM di Kab.Batu Bara akan melaporkan
PT.PBB,DPRD dan Bupati ke Mendagri dan mengajukan uji materi Perda no.9 Tahun
2013 dan Perda no.6 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika terindikasi ada dugaan Pencucian Uang dalam
masalah tersebut maka akan diteruskan kepada Penegak Hukum.Diantara LSM
tersebut yaitu DPC.LPHRI Kab.Batu Bara,DPD LP-KPK Sumut,BIAS Sumut,DPD GEMPAR
Kab.Batu Bara,KONSTITUSI RAKYAT,LP4KN-RI dan lain sebagainya.Sampai berita
cetak pihak-pihak terkait yang hendak dikonfirmasi tidak berada
dikantor.(01-PR)