Minggu, 20 September 2015

PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA


 PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DIDUGA POTRET BURAM INVESTASI PEMKAB.BATU BARA

Batu Bara,TO
                Perusahaan Daerah PT.PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA berdiri tahun 2013 dengan dasar Perda no.9 Tahun 2013 dan mendapat suntikan dana segar dari Penyertaan modal Pemkab.Batu Bara sebesar 10 milyar berdasarkan Perda no.6 Tahun 2014 kesepakatan Bupati dan DPRD.
Hingga saat ini belum diketahui aplikasi rencana kerja dan anggaran penggunaan modal usaha,serta pelaporan neraca yang dibuat oleh Akuntan Publik yang disyahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
                Uniknya besarnya persentasi deviden untuk pemegang saham yang saat ini masih 100% dimiliki Pemkab.Batu Bara,gaji managemen,tunjangan dan jaminan pensiun,serta jaminan kesehatan tidak transparan.
Berdasarkan Perda no.9 Tahun 2013 PT.PBB yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi ternyata itu nihil,bahkan untuk biaya operasional mengandalkan bunga deposito.
                Ketidakmampuan Managemen menjalankan modal pada 13 unit usaha untuk menambah Pendapatan Asli Daerah,Pemkab.Batu Bara dipandang perlu membentuk Panitia Pembubaran dan mengembalikan seluruh Aset,sebab diketahui umum beberapa unit usaha ada yang bertentangan dengan Undang-undang.

INVESTASI SPEKULATIF (?)
                Investasi merupakan penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga devosito,royality,manfaat sosial atau manfaat untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yakni bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik daerah/BUMD.
                Dalam hal ini PT.PBB hanya mampu mendevositokan modal usaha 10 milyar ke Bank untuk memperoleh bunga devosito yang dipakai untuk biaya operasional dan diduga PT.PBB itu tidak memberikan Deviden ke Pemkab.Batu Bara,hanya kepentingan segelintir orang saja.
Wajar jika beberapa waktu lalu masyarakat yang terorganisir mempertanyakan hal tersebut atas dugaan Investasi Spekulatif.

BUPATI  ‘’TUTUP MATA”
                Bupati Batu Bara hingga saat ini belum memberikan tindakan administrative maupun tindakan hukum atas dugaan PT.PBB yang hanya mampu menghabiskab bunga devosito Bank dalam bentuk gaji dan biaya operasional tidak memberikan azas manfaat sebuah Investasi.
PT.PBB juga ditengarai tidak mempunyai Standar Operasional dalam menjalankan perusahaan yang memakai modal uang rakyat yang tertulis jelas di Buku APBD.

DPRD ‘KURANG WARAS’
                Dugaan kecerobohan oknum-oknum wakil rakyat daerah menganalisa draf usulan ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah bernama PT.Pembangunan Batra Berjaya sampai penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang tidak sehat dan belum memulai sebuah kegiatan layaknya perusahaan terbatas.
                13 Jenis Bidang Usaha  dalam BAB V Lapangan Usaha pasal 6  Perda no.9 Tahun 2013 yang akan dikelola belum satupun berjalan.
Penyertaan moadal pada perusahaan yang tidak sehat tidak pantas diberikan,namun DPRD sepakat menerbitkan Perda bersama Bupati Batu Bara.
Menurut D.Munthe Ketua LPHRI Kab.Batu Bara mengatakan kepada media ini  Minggu (20/9) “DPRD sepertinya ‘kurang waras’ dalam memberikan penilaian baik atau buruk penyertaan modal Pemkab.ke Perusahaan Daerah yang belum jelas prospek Devidennya dari sebuah Investasi” saya juga berharap agar DPRD periode 2015-2018 harus waras menyikapi dilema PT.PBB yang tidak bermanfaat tersebut.

“KOJO TAK KOJO 77 JUTA”
                Masyarakat umum diwarung-warung kopi pinggir jalan seputar Kab.Batu Bara turut bersuara dan menyebut-nyebut slogan kuno untuk pemalas “kojo tak kojo 77 juta jugo sebulan”.Asumsi masyarakat ini mungkin dimaksudkan maraknya pemberitaan PT.PBB hanya mengandalkan Bunga Devosito dengan acuan bunga bank 9,25%/Tahun maka dari 10 M didapat Rp.925 juta/tahun maka perbulannya sekira Rp.77 juta/Bulannya.Ketika Media ini meminta untuk menyebutkan jati dirinya , peserta warkop tersebut menolak untuk ditulis identitasnya.

KONSERSIUM LSM AKAN LAPORKAN PT.PBB,DPRD DAN BUPATI KE MENDAGRI
                Sekurangnya 5 LSM  di Kab.Batu Bara akan melaporkan PT.PBB,DPRD dan Bupati ke Mendagri dan mengajukan uji materi Perda no.9 Tahun 2013 dan Perda no.6 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika terindikasi ada dugaan Pencucian Uang dalam masalah tersebut maka akan diteruskan kepada Penegak Hukum.Diantara LSM tersebut yaitu DPC.LPHRI Kab.Batu Bara,DPD LP-KPK Sumut,BIAS Sumut,DPD GEMPAR Kab.Batu Bara,KONSTITUSI RAKYAT,LP4KN-RI dan lain sebagainya.Sampai berita cetak pihak-pihak terkait yang hendak dikonfirmasi tidak berada dikantor.(01-PR)