Sabtu, 15 November 2014

TKI DIDUGA ILEGAL ASAL KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM



TKI DIDUGA ILEGAL ASAL KAB.BATU BARA SUMUT MINTA PERLINDUNGAN HUKUM

Medan,TO
                Korban Ilegal Traficing asal Kab.Batu Bara Sumatera Utara minta perlindungan hukum dari Pemerintah atas ulah warga Malaysia berinisial Nazri “ AYAH”  yang diduga AYAH NAZRI telah menyekap TKI inisial “M” dan “N" warga kec.Talawi Kab.Batu Bara sejak tahun 2012  hingga September 2014   diwilayah Bandar Batang Bajuntai Malaysia.
                Korban dalam kesaksian tertulisnya  pada Rabu,12 November 2014 dihadapan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat MP3 BAJAYA Kab.Batu Bara dan LPH-RI serta Awak Media menjabarkan kejadian yang menimpa dirinya hingga bisa pulang kembali ke Tanah Air Indonesia.
                Bermula dari keinginan Korban untuk bekerja di Malaysia dikarenakan putus sekolah “M” (16 Tahun saat itu) dibawa Kakak kandungnya sendiri inisial “N” menghadap “NH” penduduk Kec.Talawi dengan maksud dibantu agar dapat bekerja di Malaysia.
Terjadi negosiasi bahwa “NH” membiayai seluruh keperluan dokumen hingga ongkos serta menghubungi Ejen di Malaysia dengan perjanjian potong gaji 2 bulan atau sekitar 1400 Ringgit.
                Korban diberangkatkan dari Tanjung Balai Kab.Asahan menuju pelabuhan Port Kelang tanggal 26 september 2012,sesampainya di port kelang Korban dijemput oleh seorang wanita disebut-sebut Lusiana (25 tahun) lalu dibawa ke Subang jaya di rumah lusiana diinapkan satu hari lalu dibawa kerumah calon majikannya seorang berkebangsaan India diwilayah kuala Selangor,disana dirinya bekerja selama 5 bulan.
                Menurut pengakuannya korban baru menerima gaji senilai 1000 Ringgit dari keharusan 3500 Ringgit yang dikirim melalui Bunda Ita WNI berdomisili di Bandar Batang Bajuntai.
                Memasuki bulan ke-6 korban dipindahkan lagi ke Rumah Nazri yang disinyalir salah seorang Pentolan “ Ayahanda” didaerah Bandar Batang Bajuntai, “M”mengatakan kakak kandungnya “N” dan Nazri yang langsung menjemput dirinya dari rumah Majikannya berkebangsaan India tersebut. Kakaknya “N” terlebih dahulu bekerja di Malaysia dalam pengawasan Nazri.
                Kakak beradik yang kehilangan dokumen itu tinggal di rumah Pentolan  Ayahanda Nazri,sampai pada akhirnya diketahui bahwa keduanya mempunyai anak.
Korban “M” melahirkan anaknya kelamin perempuan pada tanggal 5 -5-2014 diberi nama S N A sebulan kemudian kakanya “N” juga melahirkan anak pada tanggal 2-6-2014 berkelamin laki-laki diberi nama M A H.
                September 2014 orang tua korban inisial “MN”menjemput kakak beradik itu dari rumah Nazri,dan Nazri yang membawa mengurus Paspor”SPLP”(Surat Perjalanan laksana paspor) Di kantor KBRI untuk negara Malaysia dan Nazri memberi pesangon 500 Ringgit,namun kedua anak mereka tetap tinggal di Malaysia tidak dibawa ke Indonesia.
                Diakhir kesaksian tertulis itu korban memohon kepada Pemerintah agar memberi perlindungan hukum terhadap dirinya dan mengharapkan NAZRI dapat dihukum sesuai demgan perbuatannya,masalah anak dia berharap jika diadopsi oleh orang yang baik dipersilahkan namun dia harus mengetahui siapa yang yang mengadopsinya.Untuk Ejen N,Ita dan Lusiana korban meminta agar ketiganya harus bertanggung jawab tentang upah selam 2 tahun dipekerjakan di Malaysia sejak bulan 9 tahun 2012 hingga bulan 9 tahun 2014,jika dihitung 24 bulan X 700 Ringgit =16.800 Ringgit sedang yang telah diterima diakuinya 1000 ringgit.    
                Kuasa Pendamping Korban “DSM” Ketua Ormas MP3 BAJAYA dan LPH-RI Kab.Batu Bara ketika dikonfirmasi tentang prihal korban di Talawi menjelaskan”selaku warga Negara kita akan memohon kepada Pemerintah agar Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia memproses Hukum Otoritas  mereka terhadap Nazri dan Gengsternya yang mana Warga Negara Indonesia yang telah digerus Hak Azasinya yang jelas-jelas melanggar norma kemanusiaan dan hukum, dapat berjalan baik,kami menduga AYAHANDA itu sebagai Pejantan memanfaatkan TKW Indonesia yang tidak lengkap dokumen sebagai sarana produksi anak yang akan diadopsikan kepihak yang membutuhkan dengan “Transaksional untung/rugi” dan di Indonesia sendiri Ejen yang diduga mengirim TKW itu juga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,apa bila nantinya mereka diproses dan divonis oleh Pengadilan dinyatakan bersalah” .
                Ditambahkannya bahwa pihaknya akan membuat surat permohonan kepada Pemkab.Batu Bara dan menembuskannya kepada Instansi terkait dan berwenang.
                Tim Media ini akan mencari dan mendapatkan konfirmasi terhadap “NH” warga Talawi yang disebut-sebut Ejen yang mengirim korban ke Malaysia.(PeU).Bersambung……………………………………….

Senin, 03 November 2014

SATGASRINGMIGASENERGINDO

SATUAN TUGAS MONITORING MINYAK,GAS,ENERGI INDONESIA (SATGASRINGMIGAS ENERGINDO)

 
Adalah satu Lembaga /Organisasi yang dibentuk untuk fungsi monitoring,observasi,evaluasi tentang kebijakan dan distribusi tentang minyak,gas dan bidang energi untuk sebesar-besarnya bagi keuntungan untuk rakyat Indonesia serta memajukan Bangsa yang lebih sejahtera dan makmur.

Kami mencoba menggugah hati anak bangsa yang peduli dan punya waktu dan kemampuan dibidang ini untuk direkrut menjadi pemerhati,analis,monitoring tangguh mewujudkan REVOLUSI MENTAL BIDANG ENERGI SUMBER DAYA MINERAL MENUJU INDONESIA HEBAT MAKMUR SEJAHTERA

Wilayah tugas diseluruh provinsi Republik Indonesia.

Hubungi kami di 0812.6488.8295 untuk pembentukan Pengurus MAJELIS PIMPINAN PROVINSI SE-INDONESIA.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN SELAMAT BEKERJA,KERJA DAN TERUS BEKERJA.